Emiten Bisa Dapat Keringanan Pajak, Simak Syaratnya

Senin, 19 Oktober 2020 - 18:44 WIB
loading...
Emiten Bisa Dapat Keringanan...
Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal memberikan keringanan pada perusahaan terbuka. Kasubdit Peraturan PPh Badan, Direktorat Peraturan Perpajakan II Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, Wahyu Santosa mengatakan, perusahaan berstatus terbuka atau emiten akan mendapat keuntungan dari sisi perpajakan.

"Perusahaan terbuka dengan persyaratan tertentu bisa mendapat pajak badan lebih rendah," kata Wahyu dalam video virtual, Senin (19/10/2020).

(Baca juga: Udeh Jangan Ngarep Lagi! Menkeu Bilang Tak Ada Pajak 0% untuk Mobil Baru )

Dia mengatakan, pemerintah telah menurunkan pajak badan usaha dari 25% menjadi 22% melalui Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020. "Di tahun 2020 dan 2021 sesuai Undang-undang Nomor 2 tarif PPh badan turun menjadi 22%. Untuk wajib pajak go public dengan persyaratan tertentu diturunkan lagi 3% sehingga efektifnya 19%," katanya.

Dia melanjutkan, pajak untuk perusahaan terbuka dengan persyaratan tertentu bisa diturunkan lagi menjadi 17%. "Mulai 2022 tarif PPh badan turun menjadi 20%, bagi wajib pajak go public dengan persyaratan tertentu bisa diturunkan lagi 3% sehingga tarifnya jadi 17%," tambahnya.

Dia menambahkan syarat emiten yang memperoleh keringanan pajak ini ialah jumlah saham yang disetor dan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI) paling sedikit 40%.

(Baca juga: Bio Farma Diharapkan Dapat Akses Teknologi Pembuatan Vaksin )

"Persyaratan tertentunya tadi apa, jumlah saham yang 40% tadi dimiliki lebih 300 pihak. Kemudian masing-masing pihak memiliki kurang dari 5% dan dimiliki paling singkat dalam 183 hari kalendar artinya 1/2 tahun kalau di sini. Kemudian menyampaikan laporannya ke DJP," tandasnya.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
HGII Perkuat Posisi...
HGII Perkuat Posisi di Segmen Hidro, Tulang Punggung EBT Nasional dalam RUPTL 2025–2034
Penjelasan soal Aturan...
Penjelasan soal Aturan Tarif PPh Final 0,5% Kini Khusus buat UMKM
Menkeu Purbaya Pastikan...
Menkeu Purbaya Pastikan Skema Pajak DSI Berlaku Normal
Kepatuhan Pajak Butuh...
Kepatuhan Pajak Butuh Kepercayaan Publik, Bukan hanya Teknologi
Porsi Free Float Dipenuhi...
Porsi Free Float Dipenuhi hingga 40%, OJK Ungkap Emiten Bakal Dapat Insentif Pajak
Dongkrak PNBP, Purbaya-Bahlil...
Dongkrak PNBP, Purbaya-Bahlil Sinkronkan Kebijakan Fiskal dan Energi
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
PP 20/2026: Menambah...
PP 20/2026: Menambah Penerimaan Negara atau Menambah Beban UMKM?
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Siapkan Pengurangan PBB-P2 2026, Ringankan Beban Wajib Pajak
Rekomendasi
Prabowo Dinilai Mampu...
Prabowo Dinilai Mampu Jaga Keamanan RI Hadapi Dinamika Geopolitik Global
Dunia Tahu Israel Memiliki...
Dunia Tahu Israel Memiliki Senjata Nuklir, tapi Kenapa Diam Saja?
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Berita Terkini
Heboh Sell Indonesia...
Heboh 'Sell Indonesia' saat Rupiah-IHSG Terpuruk, Muncul Sosok Lama Bikin Kepercayaan Runtuh
Raih Predikat Tertinggi...
Raih Predikat Tertinggi IRCA Dua Kali Berturut-turut, GDPS Tegaskan Budaya Kepatuhan
Acaraki Jamu Festival...
Acaraki Jamu Festival 2026 Dorong Jamu Jadi Penggerak Ekonomi Nasional
Purbaya Gelontorkan...
Purbaya Gelontorkan Rp11 Triliun Stabilkan Pasar SBN di Pasar Sekunder
Dukung Industri Kreatif,...
Dukung Industri Kreatif, Joshua Khubani Siapkan Investasi USD100 Juta
Jelajahi 197 Negara,...
Jelajahi 197 Negara, Peneliti Temukan Kesederhanaan Jadi Kunci Kebahagiaan
Infografis
5 Rudal Paling Mematikan...
5 Rudal Paling Mematikan di Dunia, Satan II Rusia Bisa Hancurkan Banyak Kota Sekaligus
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved