Dengan MNC Trade Syariah, Investasi Saham Berkah Dunia Akhirat
Selasa, 20 Oktober 2020 - 06:00 WIB
loading...
Selain berinvestasi saham untuk mendapatkan rezeki, investor saham syariah di MNC Sekuritas juga dapat memberikan wakaf, infak, dan zakat saham secara online. Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Indonesia merupakan salah satu negara dengan populasi muslim terbesar di seluruh dunia. Dengan perkiraan jumlah umat muslim yang mencapai lebih dari 200 juta orang, potensi perkembangan investasi berbasis syariah di Indonesia diakui sangatlah besar.
Bagi umat muslim, investasi yang halal dan sesuai prinsip-prinsip dalam Islam perlu dicermati. Sama halnya dengan produk makanan yang bisa dicek kehalalannya melalui label "halal", produk investasi syariah pun bisa dicek kehalalannya berdasarkan sertifikat dari DSN MUI.
(Baca Juga: RI Berpeluang Menjadi Pusat Perkembangan Ekonomi Syariah)
Sharia Business Development MNC Sekuritas Sutrisna Amijaya mengungkapkan, investasi saham juga ada yang berdasarkan prinsip syariah. MNC Sekuritas sendiri memiliki sistem online trading saham dengan sertifikat dari DSN MUI untuk memfasilitasi transaksi saham syariah.
Dengan aplikasi MNC Trade Syariah, investor dipastikan hanya dapat bertransaksi saham yang masuk dalam Daftar Efek Syariah (DES) sesuai ketetapan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Bagi umat muslim, investasi yang halal dan sesuai prinsip-prinsip dalam Islam perlu dicermati. Sama halnya dengan produk makanan yang bisa dicek kehalalannya melalui label "halal", produk investasi syariah pun bisa dicek kehalalannya berdasarkan sertifikat dari DSN MUI.
(Baca Juga: RI Berpeluang Menjadi Pusat Perkembangan Ekonomi Syariah)
Sharia Business Development MNC Sekuritas Sutrisna Amijaya mengungkapkan, investasi saham juga ada yang berdasarkan prinsip syariah. MNC Sekuritas sendiri memiliki sistem online trading saham dengan sertifikat dari DSN MUI untuk memfasilitasi transaksi saham syariah.
Dengan aplikasi MNC Trade Syariah, investor dipastikan hanya dapat bertransaksi saham yang masuk dalam Daftar Efek Syariah (DES) sesuai ketetapan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Lihat Juga :