Andalkan Sistem TI, KKP Tetap Berikan Pelayanan di Tengah Pandemi Covid-19
Kamis, 07 Mei 2020 - 15:26 WIB
loading...
Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan. Foto/Dok.
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berupaya memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dan pelaku usaha meskipun di tengah pandemi Covid-19. Pemberlakuan work from home bukan berarti mengurangi pelayanan.
Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) tetap melayani pengurusan sertifikat kelayakan pengolahan. Semua berjalan seperti biasa. Sertifikat ini diberikan kepada unit pengolahan ikan (UPI) yang telah menerapkan good manufacturing practices (GMP).
Penerbitan SKP oleh Ditjen PDSPKP ini bagian dari pembinaan terhadap UPI. Dirjen PDSPKP Nilanto Perbowo mengatakan SKP berlaku untuk jangka waktu dua tahun dan dapat diperpanjang dengan waktu yang sama. Selama ini pembinaan terhadap pelaku usaha dilakukan oleh Pembina mutu yang berasal dari pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
"SKP sangat penting dimiliki oleh UPI karena sebagai syarat untuk mendapatkan sreyifikat hazard critical control point (HACCP). Itu syarat untuk melaksanakan ekspor produk perikanan," ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (7/5/2020).
Pelayanan SKP tetap berlangsung karena sudah menerapkan sistem teknologi informasi (TI) sejak tahun 2018. Sistem daring mempermudah para pelaku usaha untuk mendaftarkan produknya. Waktu pengurusan hingga selesai pun dipersingkat dari tujuh menjadi tiga hari.
Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) tetap melayani pengurusan sertifikat kelayakan pengolahan. Semua berjalan seperti biasa. Sertifikat ini diberikan kepada unit pengolahan ikan (UPI) yang telah menerapkan good manufacturing practices (GMP).
Penerbitan SKP oleh Ditjen PDSPKP ini bagian dari pembinaan terhadap UPI. Dirjen PDSPKP Nilanto Perbowo mengatakan SKP berlaku untuk jangka waktu dua tahun dan dapat diperpanjang dengan waktu yang sama. Selama ini pembinaan terhadap pelaku usaha dilakukan oleh Pembina mutu yang berasal dari pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
"SKP sangat penting dimiliki oleh UPI karena sebagai syarat untuk mendapatkan sreyifikat hazard critical control point (HACCP). Itu syarat untuk melaksanakan ekspor produk perikanan," ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (7/5/2020).
Pelayanan SKP tetap berlangsung karena sudah menerapkan sistem teknologi informasi (TI) sejak tahun 2018. Sistem daring mempermudah para pelaku usaha untuk mendaftarkan produknya. Waktu pengurusan hingga selesai pun dipersingkat dari tujuh menjadi tiga hari.
Lihat Juga :