Masih Sukarela, Produsen Boleh Bikin dan Jual Masker Kain Tak Ber-SNI

Rabu, 21 Oktober 2020 - 17:06 WIB
loading...
Masih Sukarela, Produsen...
Kemenperin memastikan SNI masker kain masih bersifat sukarela sehingga industri tidak serta merta harus melakukan pengujian maupun sertifikasi SNI masker kain. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan bahwa sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi masker dari kain masih bersifat sukarela. Dengan penerapan yang bersifat sukarela tersebut, industri tidak serta merta harus melakukan pengujian maupun sertifikasi SNI masker dari kain.

Hal ini berarti industri dalam negeri baik skala mikro, kecil, menengah maupun besar tetap diperbolehkan membuat masker dari kain, tetapi dianjurkan untuk berpedoman pada parameter SNI 8914:2020 secara sukarela. Seperti diketahui sebelumnya, SNI 8914:2020 Tekstil - Masker dari Kain telah ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) pada 16 September 2020.

“Kami sampaikan kembali bahwa tujuan penetapan SNI ini adalah sebagai pedoman bagi industri dalam negeri untuk memproduksi masker kain dengan spesifikasi atau parameter yang ada didalam SNI 8914:2020 tersebut, sehingga dapat mencegah penyebaran covid-19 dengan lebih baik dan lebih aman digunakan masyarakat,” jelas Direktur Industri Tekstil, Kulit, dan Alas Kaki Kementerian Perindustrian, Elis Masitoh di Jakarta, Rabu (21/10/2020).

(Baca Juga: BSN Tegaskan SNI Masker Kain Sifatnya Sukarela bukan Wajib)

Dengan demikian, produsen dalam negeri yang sudah memproduksi maupun yang akan membuat masker kain tidak diwajibkan untuk mengurus sertifikat Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI) bagi produknya. Sertifikasi bukan merupakan dasar adanya kewajiban pencantuman label SNI pada masker kain yang beredar di pasar, maupun untuk melarang peredaran masker dari kain yang tidak berlabel SNI.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Wamenperin Jajaki Investasi...
Wamenperin Jajaki Investasi di Rusia, dari Nuklir hingga Industri Halal
Kemenperin Kukuhkan...
Kemenperin Kukuhkan Pengurus Aspadin, Industri AMDK Dongkrak Ekonomi Nasional
Susu Tak Kunjung Masuk...
Susu Tak Kunjung Masuk Menu MBG, Kemenperin Ungkap Tantangan Teknisnya
Pilih Mobil Listrik...
Pilih Mobil Listrik atau Hybrid, Mana Insentif yang Lebih Besar?
Berhasil Raih 2 Penghargaan,...
Berhasil Raih 2 Penghargaan, Seluruh Produk Dexa Group Bersertifikat Halal
4 Bulan Lesu, Sektor...
4 Bulan Lesu, Sektor Manufaktur Indonesia Mencoba Pulih
Zat Kimia Persisten...
Zat Kimia Persisten Ditemukan dalam 98,8% Darah Warga AS
Kepala WHO Peringatkan...
Kepala WHO Peringatkan Lebih Banyak Kasus Hantavirus akan Muncul
WHO: Wabah Hantavirus...
WHO: Wabah Hantavirus Bukan Awal Pandemi Covid-19 Berikutnya
Rekomendasi
SD Islam Al-Azhar Kelapa...
SD Islam Al-Azhar Kelapa Gading Surabaya Raih Posisi 5 Besar TKA 2026
KPK: OTT di BPK Terkait...
KPK: OTT di BPK Terkait Temuan Pengadaan Smart TV di Muara Enim
Lithuania Siap Luncurkan...
Lithuania Siap Luncurkan Mobil yang Bisa Berubah Jadi Robot
Berita Terkini
Binus School dan Damai...
Binus School dan Damai Indah Golf Sinergi Perkuat Pengembangan Soft Skill Siswa
Permintaan Minyak Dunia...
Permintaan Minyak Dunia Diramal Turun 1,1 Juta Barel per Hari di 2026
Centrepark Perkuat Penerapan...
Centrepark Perkuat Penerapan Parkir Cashless di Properti Komersial Indonesia
Industri Aset Digital...
Industri Aset Digital Dorong Penguatan Ekosistem Hospitality Bandara
Solusi Atasi Sampah...
Solusi Atasi Sampah Laut, Komut Pertamina Mochamad Iriawan Hadirkan Kapal Pintar ke Pesisir Bali
Antam Tebar Dividen...
Antam Tebar Dividen Jumbo Rp5,04 Triliun, 70% dari Laba Bersih di 2025
Infografis
Rudal 9 Dey, Bikin Israel...
Rudal 9 Dey, Bikin Israel Tak Berani Asal Serang Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved