Masih Sukarela, Produsen Boleh Bikin dan Jual Masker Kain Tak Ber-SNI
Rabu, 21 Oktober 2020 - 17:06 WIB
loading...
Kemenperin memastikan SNI masker kain masih bersifat sukarela sehingga industri tidak serta merta harus melakukan pengujian maupun sertifikasi SNI masker kain. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan bahwa sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi masker dari kain masih bersifat sukarela. Dengan penerapan yang bersifat sukarela tersebut, industri tidak serta merta harus melakukan pengujian maupun sertifikasi SNI masker dari kain.
Hal ini berarti industri dalam negeri baik skala mikro, kecil, menengah maupun besar tetap diperbolehkan membuat masker dari kain, tetapi dianjurkan untuk berpedoman pada parameter SNI 8914:2020 secara sukarela. Seperti diketahui sebelumnya, SNI 8914:2020 Tekstil - Masker dari Kain telah ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) pada 16 September 2020.
“Kami sampaikan kembali bahwa tujuan penetapan SNI ini adalah sebagai pedoman bagi industri dalam negeri untuk memproduksi masker kain dengan spesifikasi atau parameter yang ada didalam SNI 8914:2020 tersebut, sehingga dapat mencegah penyebaran covid-19 dengan lebih baik dan lebih aman digunakan masyarakat,” jelas Direktur Industri Tekstil, Kulit, dan Alas Kaki Kementerian Perindustrian, Elis Masitoh di Jakarta, Rabu (21/10/2020).
(Baca Juga: BSN Tegaskan SNI Masker Kain Sifatnya Sukarela bukan Wajib)
Dengan demikian, produsen dalam negeri yang sudah memproduksi maupun yang akan membuat masker kain tidak diwajibkan untuk mengurus sertifikat Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI) bagi produknya. Sertifikasi bukan merupakan dasar adanya kewajiban pencantuman label SNI pada masker kain yang beredar di pasar, maupun untuk melarang peredaran masker dari kain yang tidak berlabel SNI.
Hal ini berarti industri dalam negeri baik skala mikro, kecil, menengah maupun besar tetap diperbolehkan membuat masker dari kain, tetapi dianjurkan untuk berpedoman pada parameter SNI 8914:2020 secara sukarela. Seperti diketahui sebelumnya, SNI 8914:2020 Tekstil - Masker dari Kain telah ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) pada 16 September 2020.
“Kami sampaikan kembali bahwa tujuan penetapan SNI ini adalah sebagai pedoman bagi industri dalam negeri untuk memproduksi masker kain dengan spesifikasi atau parameter yang ada didalam SNI 8914:2020 tersebut, sehingga dapat mencegah penyebaran covid-19 dengan lebih baik dan lebih aman digunakan masyarakat,” jelas Direktur Industri Tekstil, Kulit, dan Alas Kaki Kementerian Perindustrian, Elis Masitoh di Jakarta, Rabu (21/10/2020).
(Baca Juga: BSN Tegaskan SNI Masker Kain Sifatnya Sukarela bukan Wajib)
Dengan demikian, produsen dalam negeri yang sudah memproduksi maupun yang akan membuat masker kain tidak diwajibkan untuk mengurus sertifikat Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI) bagi produknya. Sertifikasi bukan merupakan dasar adanya kewajiban pencantuman label SNI pada masker kain yang beredar di pasar, maupun untuk melarang peredaran masker dari kain yang tidak berlabel SNI.
Lihat Juga :