SNI Masker Kain Sukarela Bukan Wajib, Kalau Mau Sertifikasi ke Mana Ya?

Selasa, 29 September 2020 - 22:13 WIB
loading...
SNI Masker Kain Sukarela...
Meskipun penerapan SNI Masker Kain sifatnya sukarela dan tidak diwajibkan, namun bagi para pelaku usaha yang ingin tahu bagaimana sertifikasi SNI harus melakukan beberapa langkah. Foto/SINDO Photo
A A A
JAKARTA - Meskipun penerapan SNI Masker Kain sifatnya sukarela dan tidak diwajibkan, namun bagi para pelaku usaha yang ingin tahu bagaimana sertifikasi SNI harus melakukan beberapa langkah. Badan Standar Nasional (BSN) menawarkan penunjukan kepada 13 Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) untuk mempersiapkan infrastruktur sertifikasi produk SNI tersebut.

(Baca Juga: Masker Kain Wajib SNI Sejatinya Penting, Perlakuan untuk UMKM Harus Istimewa )

Terdapat dua yakni SNI 8914:2020, untuk tekstil seperti masker dari kain. Lalu ada SNI 8913:2020, tekstil seperti kain untuk gaun bedah (surgical gown), surgical drape dan coverall medis. Seperti dikutip dalam laman media sosial BSN yakni ada 13 LSPro yang sedang dalam proses penunjukan untuk melakukan sertifikasi produk masker kain.

Ditambah kain untuk gaun bedah, surgical drape dan coverall medis. 13 LSPro tersebut yakni, PT Global Inspeksi Sertifikasi, PT Sucofindo ICS, Balai Besar Teknologi Kekuatan Struktur (BP2TKS), Balai Riset dan Standardisasi Industri Surabaya (Baristand Surabaya). Lalu PT NUV Nord Indonesia, Balai Besar Barang dan Barang Teknik (B4T), Balai Riset dan Standardisasi Industri Medan (Baristand Medan).

Ditambah Balai Besar Kimia dan Kemasan (BBKK), PT TUV Rheinland Indonesia, Balai Sertifikasi Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu (PPMB). Selanjutnya Balai Riset dan Standardisasi Industri Palembang (Baristand Palembang), Balai Besar Tekstil dan Balai Kerajinan dan Batik (Toegoe).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
BUMN Berperan Penting...
BUMN Berperan Penting selama Pandemi Covid-19 dan Era Pemulihan
Non-SNI, Kemenperin...
Non-SNI, Kemenperin Amankan Puluhan Ribu Speaker Aktif Senilai Rp10,2 Miliar
Peringkat 27 Dunia,...
Peringkat 27 Dunia, Infrastruktur Mutu Indonesia Paling Unggul di ASEAN
Kolaborasi IDSurvey...
Kolaborasi IDSurvey Perluas Layanan Pemastian Berstandar Internasional
Komitmen Terapkan SNI,...
Komitmen Terapkan SNI, Brand Ini Beri Tips Memilih Regulator Gas Elpiji
Pandemi Segera Berakhir...
Pandemi Segera Berakhir tapi Jangan Lengah! Sri Mulyani Ingatkan Risiko Ketidakpastian Global
Wujudkan Indonesia Emas...
Wujudkan Indonesia Emas 2045, BSN Perkuat Infrastruktur Mutu Nasional
Fraksi PDIP Dukung Kebijakan...
Fraksi PDIP Dukung Kebijakan Produk Kain dan Pakaian Jadi Wajib SNI
Bareskrim Polri Tetapkan...
Bareskrim Polri Tetapkan 3 Tersangka Terkait Kasus Beras Oplosan
Rekomendasi
Kuliah Umum di IPDN,...
Kuliah Umum di IPDN, Menko AHY Ajak Praja Taklukkan Tantangan Geografis Indonesia
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditahan, Din Syamsuddin Siap Jadi Penjamin
Ruben Onsu Akui Sempat...
Ruben Onsu Akui Sempat Minta Bertemu Anak di Sekolah, Namun Gagal karena Alasan Ini
Berita Terkini
IHSG Sepekan Melonjak...
IHSG Sepekan Melonjak 2,82%, Kapitalisasi Pasar Bertambah Jadi Rp10.788 Triliun
Indo Build Tech 2026,...
Indo Build Tech 2026, AMBPI Bawa Sejumlah Inovasi Baru
Bidik Pasar Indonesia...
Bidik Pasar Indonesia Timur, Jafran Indonesia Kenalkan JR 737 di PENAS XVII
Pelemahan Emas Antam...
Pelemahan Emas Antam Berlanjut ke Rp2.6 Juta per Gram, Ini Daftar Lengkapnya
Grab For Business Luncurkan...
Grab For Business Luncurkan Corporate Dine Out, Jamuan Makan Kantor Bebas Reimburse
Saingan Selat Malaka!...
Saingan Selat Malaka! Thailand Nekat Hidupkan Megaproyek Rp535 Triliun
Infografis
Penerima Bansos 2026...
Penerima Bansos 2026 Wajib Tahu! Ini Penjelasan Desil yang Jadi Penentu Kelayakan Bantuan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved