Pansus KBN-KCN: Investor Harus Aman dan Nyaman
Rabu, 21 Oktober 2020 - 18:05 WIB
loading...
A
A
A
(Baca Juga: DPRD DKI Dukung Kelanjutan Proyek Pelabuhan Marunda )
Direktur Utama PT KCN, Widodo Setiadi mengatakan, dalam kunjungan Pansus, pihaknya menunjukkan wilayah pembangunan pelabuhan yang bukan berada di sisi darat yang dikuasai oleh KBN melainkan di wilayah perairan yang merupakan areal Negara dan telah dikonsesikan kepada KCN.
“Kita sudah buktikan, ini semua reklamasi. Kita buktikan ada batas pagar sepanjang 1700 meter dari Sungai Blencong ke Cakung Drain. Itu artinya sisi darat KBN berbatasan dengan perairan laut yang sekarang ini dibangun pier 1 sampai 3. Kita perlihatkan ke Pansus ini kondisi awal, sesuai Keppres 11 Tahun 1992 yang menunjukkan kawasan KBN," ucap Widodo.
"Mudah-mudahan Pansus bisa cek ke semua pihak termasuk BPN. Apakah ini wilayah KBN yang kita bangun ini sesuai Keppres atau memang lahan negara. Buat kami swasta yang membangun, siapapun yang mengakui lahan harus ada dasarnya,” jelasnya.
Seperti diketahui, PT KCN dan KBN saat ini tengah berseteru di ranah hukum setelah KBN sebagai salah satu pemegang saham KCN menggugat konsesi kepelabuhanan yang diberikan oleh Kementerian Perhubungan kepada KCN. KBN mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung atas putusan kasasi yang memenangkan KCN dan Kementerian Perhubungan.
Direktur Utama PT KCN, Widodo Setiadi mengatakan, dalam kunjungan Pansus, pihaknya menunjukkan wilayah pembangunan pelabuhan yang bukan berada di sisi darat yang dikuasai oleh KBN melainkan di wilayah perairan yang merupakan areal Negara dan telah dikonsesikan kepada KCN.
“Kita sudah buktikan, ini semua reklamasi. Kita buktikan ada batas pagar sepanjang 1700 meter dari Sungai Blencong ke Cakung Drain. Itu artinya sisi darat KBN berbatasan dengan perairan laut yang sekarang ini dibangun pier 1 sampai 3. Kita perlihatkan ke Pansus ini kondisi awal, sesuai Keppres 11 Tahun 1992 yang menunjukkan kawasan KBN," ucap Widodo.
"Mudah-mudahan Pansus bisa cek ke semua pihak termasuk BPN. Apakah ini wilayah KBN yang kita bangun ini sesuai Keppres atau memang lahan negara. Buat kami swasta yang membangun, siapapun yang mengakui lahan harus ada dasarnya,” jelasnya.
Seperti diketahui, PT KCN dan KBN saat ini tengah berseteru di ranah hukum setelah KBN sebagai salah satu pemegang saham KCN menggugat konsesi kepelabuhanan yang diberikan oleh Kementerian Perhubungan kepada KCN. KBN mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung atas putusan kasasi yang memenangkan KCN dan Kementerian Perhubungan.
(akr)
Lihat Juga :