6 Bulan Tak Digaji, Karyawan Gugat Maskapai AirAsia

Jum'at, 23 Oktober 2020 - 16:36 WIB
loading...
A A A
Lalu, lanjut dia, pasal Pasal 19 yang berbunyi, pemberi kerja wajib memungut Iuaran yang menjadi beban Peserta dari Pekerjanya dan menyetorkan kepada BPJS. Lalu pemberi kerja wajib membayar dan menyetor Iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS.

"Mengenai tindak pidana BPJS tersebut, Klien Kami akan membuat Pengaduan Masyarakat dan Laporan Polisi pada Hari Jum’at tanggal 23 Oktober 2020," tandas dia.

Sebelumnya, para karyawan itu telah melaporkan pihak AirAsia kepada Polda Metro Jaya dengan Laporan Polisi Nomor LP/2930/V/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 20 Mei 2020 dengan dugaan telah melakukan tindak pidana penggelapan yaitu telah membuat dan mengeluarkan slip gaji karyawan bulan Maret 2020 akan tetapi gaji tersebut tidak dibayar dan terhadap Laporan tersebut telah dipanggil oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yaitu pihak Managemen Perusahaan, juga Para Direktur dan Komisaris perusahaan untuk dimintai keterangan.

"Kami berharap kepada Direksi PT Indonesia AirAsia Extra dan PT Indonesia AirAsia dapat mengambil sikap untuk menerima dan melaksanakan isi dari Anjuran Mediator tersebut," pungkasnya.

( )

Selain itu, pihaknya juga mengingatkan kepada perusahaan, terkait ketentuan Pasal 13 ayat (2) huruf c Undang undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang secara tegas memberikan batas waktu selama 10 hari untuk Para Pihak harus sudah mengambil sikap atas anjuran dimaksud.

Pihaknya akan mengajukan gugatan kepailitan terhadap PT Indonesia Airasia Extra dan PT Indonesia Airasia kepada Pengadilan Niaga yang berwenang.
(ind)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1798 seconds (0.1#10.140)