Perkara Pembayaran Utang, Lion Air Digugat Pailit
Jum'at, 23 Oktober 2020 - 18:21 WIB
loading...
A
A
A
Selanjutnya, menunjuk dan mengangkat Monang Christmanto Sagala, yang berkantor berkantor di Hotma Sitompul and Associates, beralamat di Jalan Martapura Nomor 3, Kelurahan Kebon Melati, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, sebagai Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Nomor: AHU-80AH.04.03-2017 tertanggal 02 Juni 2017.
"Untuk bertindak sebagai Tim Pengurus untuk mengurus harta Termohon PKPU dalam hal Termohon PKPU dinyatakan dalam PKPU Sementara dan/atau mengangkat sebagai Kurator dalam hal Termohon PKPU dinyatakan pailit; Membebankan seluruh biaya perkara kepada Termohon PKPU," sambungnya.
(Baca juga: Bantu Maskapai, Pembebasan Airport Tax Mulai Berlaku Hari Ini )
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan memutus perkara ini mempunyai pertimbangan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
Sementara itu, Corporate Communications Strategic Lion Air Danang Mandala Prihantoro mengaku belum mengetahui ihwal adanya gugatan tersebut. "Saya cek terlebih dahulu," ujarnya.
"Untuk bertindak sebagai Tim Pengurus untuk mengurus harta Termohon PKPU dalam hal Termohon PKPU dinyatakan dalam PKPU Sementara dan/atau mengangkat sebagai Kurator dalam hal Termohon PKPU dinyatakan pailit; Membebankan seluruh biaya perkara kepada Termohon PKPU," sambungnya.
(Baca juga: Bantu Maskapai, Pembebasan Airport Tax Mulai Berlaku Hari Ini )
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan memutus perkara ini mempunyai pertimbangan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
Sementara itu, Corporate Communications Strategic Lion Air Danang Mandala Prihantoro mengaku belum mengetahui ihwal adanya gugatan tersebut. "Saya cek terlebih dahulu," ujarnya.
(ind)
Lihat Juga :