Info Hot Ekonomi Sepekan, Investasi Naik dan Si Halal hingga Vaksin Ngaret

Minggu, 25 Oktober 2020 - 21:23 WIB
loading...
A A A
PT Bank BRIsyariah Tbk (BRIS), PT Bank Syariah Mandiri (BSM) dan PT Bank BNI Syariah (BNIS) telah mempublikasikan Ringkasan Rancangan Penggabungan Usaha (merger) yang mencakup penjelasan mengenai visi, misi, dan strategi bisnis bank hasil penggabungan. Publikasi tersebut merupakan bagian dari tahapan rencana penggabungan ketiga bank syariah milik BUMN.

Saat ini, tanggal efektif penggabungan sebagaimana tercantum dalam Ringkasan Rencana Merger adalah 1 Februari 2021. Untuk itu, tidak ada perubahan operasional dan layanan selama proses ini berlangsung.

Bagi para nasabah, ketiga bank menjamin sepenuhnya operasional tetap berjalan normal dengan kualitas layanan yang tetap optimal dan prima. Menjadi komitmen ketiga bank Syariah untuk melaksanakan merger ini dengan sebaik-baiknya demi kepentingan seluruh pemangku kepentingan.

2. Pergantian Dirut dan Direksi Mandiri

Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) resmi memiliki direktur utama (dirut) yang baru. Dia adalah Darmawan Junaidi yang menggantikan posisi Royke Tumilaar yang hijrah ke PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI). Penetapan Darmawan Junaidi jadi dirut Bank Mandiri disahkan dan ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Rabu 21 Oktober 2020.

Penetapan Darmawan Junaidi jadi dirut Bank Mandiri mengakhiri drama dan spekulasi yang berkembang. Sebab, sebelum ada nama Darmawan, ada beberapa nama kuat yang muncul sebagai calon dirut Bank Mandiri.

3. Pemerintah Bebaskan Tarif Sertifikasi Halal

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tengah menyusun aturan untuk menggratiskan biaya sertifikasi halal. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur tarif sertifikasi halal nol rupiah ini merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.

Dalam UU Cipta Kerja, permohonan untuk sertifikasi halal yang diajukan oleh pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UKM) tidak dikenakan biaya. Kebijakan ini akan membantu mengurangi biaya yang ditanggung oleh pelaku UKM.

Adapun, untuk sertifikasi halal, untuk UKM akan dilakukan tarif nol rupiah dan sehingga bisa mengurangi beban, dan tarif ini disampaikan kepada pengguna jasa secara transparan.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1890 seconds (0.1#10.140)