Info Hot Ekonomi Sepekan, Investasi Naik dan Si Halal hingga Vaksin Ngaret
loading...
A
A
A
Hal ini sesuai amanat Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, pasal 421 ayat 2 yang berbunyi: "Setiap orang membuat halangan dan atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210.
(akr)