Subsidi Gaji Termin 2 Cair Awal November, tapi Insya Allah

Jum'at, 23 Oktober 2020 - 09:43 WIB
loading...
Subsidi Gaji Termin...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan menyebut akan segera mencairkan bantuan subsidi gaji termin kedua. Rencananya, pencairan bantuan subsidi gaji termin kedua ini akan dilakukan pada awal November mendatang. ( Baca juga:3,3 Juta Pekerja Gigit Jari, Jumlah Penerima Subsidi Upah Mengecil )

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, subsidi gaji atau upah disalurkan melalui dua termin pembayaran. Setelah pembayaran termin I selesai disalurkan, Kemnaker akan kembali memproses pembayaran termin II subsidi gaji atau upah.

Berdasarkan data Kemnaker per 19 Oktober 2020, bantuan subsidi gaji atau upah tahap I tersalurkan kepada 2.485.687 penerima atau sudah 99,43%. Sementara untuk tahap II sudah disalurkan sebanyak 2.981.531 penerima atau sekitar 99,38%.

Kemudian untuk tahap III sebanyak 3.476.120 penerima 99,32%. Selanjutnya tahap IV sudah sebanyak 2.620.665 penerima yang mendapatkan subsidi gaji atau 94,09%.

Terakhir bantuan subsidi gaji tahap V sudah disalurkan kepada 602.468 penerima atau sekitar 97,39%. Sehingga total program bantuan subsidi gaji/upah (BSU) yang telah disalurkan kepada pekerja atau buruh sebanyak 12.166.471 atau setara dengan 98,09%.

“Insya Allah, semua lancar. Akhir Oktober ini akan kami lakukan evaluasi, dan awal November 2020 kami bisa transfer untuk tahap kedua,” kata Ida dalam keterangannya, Jumat (23/10/2020). ( Baca juga:Dukungan Amerika Jadi Salah Satu Faktor Pendukung Prabowo Nyapres Lagi )

Menaker Ida berharap, program bantuan subsidi gaji atau upah dapat membantu kehidupan para pekerja dan meningkatkan daya beli masyarakat. Sehingga dapat meningkatkan konsumsi masyarakat dan perekonomian di masa pandemi Covid-19.

“Pemerintah tentunya berbahagia, para penerima bantuan ini merasakan manfaat dari bantuan subsidi upah ini. Ada yang digunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari, bayar kontrakan, berobat, bahkan ada yang menggunakannya untuk modal usaha, dll.,” ucapnya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Janji Manis Wamenaker,...
Janji Manis Wamenaker, Bakal Rekrut Kembali Korban PHK Sritex
Mudik Lebaran 2025,...
Mudik Lebaran 2025, Konsumsi Pertalite dan Pertamax Diramal Naik 11%
China Berpaling dari...
China Berpaling dari Batu Bara, Permintaan Listrik Baru Dipasok Energi Hijau
Sentil 10 Juta Orang...
Sentil 10 Juta Orang Kaya RI Doyan Belanja di Luar Negeri, Menko Airlangga: Ini Masalah
Sritex Resmi Pailit,...
Sritex Resmi Pailit, Wamenaker Menduga Ada Tangan Setan Bermain
Deflasi 4 Bulan Beruntun,...
Deflasi 4 Bulan Beruntun, Target Pertumbuhan Ekonomi 5,2% Terancam
Waduh! Menaker Akui...
Waduh! Menaker Akui Angka PHK Meningkat, 46 ribu Pegawai Sudah Dirumahkan
Badai PHK Melanda Indonesia,...
Badai PHK Melanda Indonesia, Menaker Bilang Begini
Ekonom Usul Tunda Rencana...
Ekonom Usul Tunda Rencana Kenaikan PPN 12 Persen, Ini Pertimbangannya
Rekomendasi
Tindakan Nekat Pangeran...
Tindakan Nekat Pangeran Harry Picu Keretakan Baru dengan William
Ibu dan Anak Tewas dalam...
Ibu dan Anak Tewas dalam Kebakaran Rumah di Jatiasih Bekasi
Pesan Mendikti untuk...
Pesan Mendikti untuk Peserta UTBK 2025: Tunjukkan yang Terbaik, Lawan Rasa Takut
Berita Terkini
Rayakan Hari Bumi 2025,...
Rayakan Hari Bumi 2025, Alfamart Tanam 20.000 Mangrove di Pesisir Semarang
7 jam yang lalu
Raup Rp180 Juta per...
Raup Rp180 Juta per Bulan, Azlina Jadi Inspirasi Perempuan UMKM
7 jam yang lalu
Motori Transisi Energi,...
Motori Transisi Energi, PLN EPI Pamer Keunggulan di Ajang GHES
8 jam yang lalu
Sasar Kalangan Profesional,...
Sasar Kalangan Profesional, Edukasi Crypto Goes to Office
8 jam yang lalu
Seluruh Pekerja di Ekosistem...
Seluruh Pekerja di Ekosistem MBG Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
8 jam yang lalu
Trump Bakal Kenakan...
Trump Bakal Kenakan Tarif Impor Panel Surya 3.521% dari 4 Negara Asia Tenggara
8 jam yang lalu
Infografis
Ini Kriteria Penerima...
Ini Kriteria Penerima Diskon 50% Tarif Listrik di Awal 2025
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved