Subsidi Gaji Termin 2 Cair Awal November, tapi Insya Allah

Jum'at, 23 Oktober 2020 - 09:43 WIB
loading...
Subsidi Gaji Termin 2 Cair Awal November, tapi Insya Allah
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan menyebut akan segera mencairkan bantuan subsidi gaji termin kedua. Rencananya, pencairan bantuan subsidi gaji termin kedua ini akan dilakukan pada awal November mendatang. ( Baca juga:3,3 Juta Pekerja Gigit Jari, Jumlah Penerima Subsidi Upah Mengecil )

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, subsidi gaji atau upah disalurkan melalui dua termin pembayaran. Setelah pembayaran termin I selesai disalurkan, Kemnaker akan kembali memproses pembayaran termin II subsidi gaji atau upah.

Berdasarkan data Kemnaker per 19 Oktober 2020, bantuan subsidi gaji atau upah tahap I tersalurkan kepada 2.485.687 penerima atau sudah 99,43%. Sementara untuk tahap II sudah disalurkan sebanyak 2.981.531 penerima atau sekitar 99,38%.

Kemudian untuk tahap III sebanyak 3.476.120 penerima 99,32%. Selanjutnya tahap IV sudah sebanyak 2.620.665 penerima yang mendapatkan subsidi gaji atau 94,09%.

Terakhir bantuan subsidi gaji tahap V sudah disalurkan kepada 602.468 penerima atau sekitar 97,39%. Sehingga total program bantuan subsidi gaji/upah (BSU) yang telah disalurkan kepada pekerja atau buruh sebanyak 12.166.471 atau setara dengan 98,09%.

“Insya Allah, semua lancar. Akhir Oktober ini akan kami lakukan evaluasi, dan awal November 2020 kami bisa transfer untuk tahap kedua,” kata Ida dalam keterangannya, Jumat (23/10/2020). ( Baca juga:Dukungan Amerika Jadi Salah Satu Faktor Pendukung Prabowo Nyapres Lagi )

Menaker Ida berharap, program bantuan subsidi gaji atau upah dapat membantu kehidupan para pekerja dan meningkatkan daya beli masyarakat. Sehingga dapat meningkatkan konsumsi masyarakat dan perekonomian di masa pandemi Covid-19.

“Pemerintah tentunya berbahagia, para penerima bantuan ini merasakan manfaat dari bantuan subsidi upah ini. Ada yang digunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari, bayar kontrakan, berobat, bahkan ada yang menggunakannya untuk modal usaha, dll.,” ucapnya.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1965 seconds (0.1#10.140)