Bertahan di Masa Pandemi, Relaksasi Kredit Dibutuhkan Dunia Usaha

Selasa, 27 Oktober 2020 - 09:01 WIB
loading...
Bertahan di Masa Pandemi,...
Relaksasi restrukturisasi kredit yang diperpanjang oleh OJK dinilai sangat membantu dunia usaha. Foto/dok
A A A
JAKARTA - Relaksasi restrukturisasi kredit yang diperpanjang oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dinilai sangat membantu dunia usaha untuk bisa bertahan pada masa pandemi. Kebijakan ini juga dinilai dapat memitigasi risiko kenaikan rasio kredit macet baik di perbankan maupun perusahaan pembiayaan.



Ekonom Bank Permata Josua Pardede menilai keputusan OJK memperpanjang relaksasi restrukturisasi kredit sangat tepat. Hal ini didasari oleh kondisi makroekonomi Indonesia yang hingga saat ini masih belum cukup kuat meskipun menunjukkan tren perbaikan sejak kuartal II/2020. “Meskipun menunjukkan tren perbaikan, kondisi sisi permintaan dari perekonomian masih menunjukkan yang belum kuat terindikasi dari rendahnya inflasi dan penurunan impor serta lemahnya permintaan kredit perbankan,” katanya saat dihubungi di Jakarta kemarin. (Baca: Bolehkah Seorang Istri Menunda Kehamilan)

Seperti diketahui OJK memutuskan memperpanjang kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit hingga Maret 2022 yang tertuang dalam POJK No 11/POJK 03/2020 selama setahun. Hal ini setelah memperhatikan assessment terakhir OJK terkait debitur restrukturisasi sejak diputuskan rencana memperpanjang relaksasi ini pada saat Rapat Dewan Komisioner OJK. Relaksasi yang sebelumnya bakal berakhir Maret 2021 tersebut masih akan berlaku hingga Maret 2022.

Josua melanjutkan, perpanjangan relaksasi juga dibutuhkan mengingat fungsi intermediasi dari sektor keuangan masih lemah akibat pertumbuhan kredit yang terbatas. Hal ini disebabkan permintaan domestik yang belum kuat dan kehati-hatian perbankan akibat berlanjutnya pandemi Covid-19. Pertumbuhan kredit pada September 2020 kembali menurun dari 1,04%yoy pada Agustus 2020 menjadi 0,12%yoy.

Sedangkan pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) naik dari 11,64%yoy pada Agustus 2020 menjadi 12,88%yoy didorong ekspansi keuangan pemerintah. Di tengah tren perlambatan kredit perbankan, rasio NPL per September tercatat di level 3,15%.

“Oleh sebab itu, dikaitkan dengan keputusan OJK untuk memperpanjang periode relaksasi restrukturisasi, maka dapat memitigasi risiko kenaikan rasio NPL secara khusus setelah Maret 2021,” jelas Josua.

Menurut dia, dengan pengelolaan risiko kredit yakni upaya untuk menekan rasio NPL tetap rendah, maka akan dapat menekan peningkatan ATMR. Sehingga, kondisi permodalan perbankan yang terindikasi melalui CAR diperkirakan akan tetap terjaga di level yang tinggi di mana CAR perbankan per Agustus tercatat di level 23,39%.

Menurut dia, dengan perpanjangan relaksasi restrukturisasi yang didukung oleh tren penurunan suku bunga perbankan mengikuti penurunan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) serta kebijakan quantitative easing yang mendukung ketersediaan likuiditas di sektor perbankan, maka kondisi stabilitas sistem perbankan diperkirakan akan tetap kuat serta mendukung peningkatan fungsi intermediasi perbankan. (Baca juga: Bantuan Kuota Internet Tersendat, Perhimpunan Guru: Kemendikbud Tak Serius)

Ke depannya, lanjut dia, fungsi intermediasi perbankan diperkirakan akan semakin membaik sejalan prospek perbaikan kinerja korporasi dan pemulihan ekonomi domestik serta konsistensi sinergi kebijakan baik dari fiskal, moneter, dan kebijakan sektor keuangan lainnya.

Terpisah, pengamat ekonomi Piter Abdulah mengatakan, restrukturisasi kredit sangat dibutuhkan oleh dunia usaha dan oleh perbankan atau leasing. Di tengah pandemi dunia usaha mengalami tekanan cashflows yang sangat berat. Penerimaan turun, sementara pengeluaran tetap tinggi.

“Termasuk untuk pembayaran pokok dan bunga kredit bank. Kalau tidak dibantu, maka kredit mereka ke bank akan macet. Kalau itu terjadi, mereka sulit untuk bangkit kembali karena mereka akan tidak bisa dapat kredit baru,” ujar dia saat dihubungi di Jakarta kemarin. (Baca juga: Tips Tetap Sehat Selama Libur Panjang di tengah Pandemi)

Menurut Piter, jika dunia usaha bangkrut, maka ekonomi Indonesia akan masuk jurang krisis. “Kalau kredit mereka macet, permasalahan akan bergeser ke sektor keuangan. NPL naik tajam, permodalan bank tergerus dan ujungnya kita krisis perbankan dan krisis sistem keuangan,” paparnya.

Oleh sebab itu, dia menyarankan agar semua tidak terjadi sejak awal OJK sudah mengeluarkan kebijakan pelonggaran restrukturisasi kredit sehingga dampaknya NPL perbankan terjaga, permodalan bank masih sangat baik.

Selain itu, sistem perbankan juga masih stabil dan sehat. Di sisi lain dunia usaha juga masih bertahan. “Selama masih berlangsung pandemi, saya kira kita masih memerlukan kebijakan pelonggaran restrukturisasi kredit,” imbuhnya.

Menurut ekonom Bahana TCW Budi Hikmat, pelonggaran atau restrukturisasi kredit menjadi suatu kewajaran terlebih dalam situasi saat ini. “Tadi saya diskusi dengan Pak Wimboh. Pada dasarnya ndak ada yang tahu kapan wabah Covid-19 berakhir,” katanya. (Lihat videonya: Pemprov DKI Putuskan Perpanjang Masa PSBB Transisi)

Dia menuturkan, saat ini dunia sedang menunggu pilpres di AS dan penggunaan vaksin Covid-19. Situasi ini berat bagi semua apalagi pendapatan usaha turun. Maka itu, perlu dibantu agar tidak memicu timbulnya kredit macet sehingga nanti keuntungan bank bisa turun. “Jangan sampai makan modal. Pelonggaran restrukturisasi jadi pilihan yang wajar,” pungkasnya. (Kunthi Fahmar Sandy)
(ysw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
OJK Rilis Daftar Direksi...
OJK Rilis Daftar Direksi BEI Baru, Ada 7 Direktur Terpilih
Tips MotionTrade: Kenali...
Tips MotionTrade: Kenali Hak Dasar Investor di Pasar Modal
Sensus Ekonomi 2026...
Sensus Ekonomi 2026 Resmi Dimulai Besok 15 Juni 2026, Usaha Nasional Didata Tanpa Terkecuali
Solusi Logistik Modern:...
Solusi Logistik Modern: Kunci Sukses Bisnis Tekan Biaya dan Efisiensi Operasional
OJK Blak-blakan soal...
OJK Blak-blakan soal 4 Penyebab IHSG Ambrol Sejak Awal Tahun 2026
Porsi Free Float Dipenuhi...
Porsi Free Float Dipenuhi hingga 40%, OJK Ungkap Emiten Bakal Dapat Insentif Pajak
Pemerintah dan Dunia...
Pemerintah dan Dunia Usaha Perkuat Kolaborasi pada Perayaan Hari Susu Nusantara 2026
Ratusan Mahasiswa Surabaya...
Ratusan Mahasiswa Surabaya Ikuti Edukasi Asuransi yang Digelar BRI Insurance
OJK dan Bareskrim Usut...
OJK dan Bareskrim Usut Dugaan Pidana Pasar Modal, MA Pastikan Dana Nasabah Aman
Rekomendasi
KPK Telusuri Pembelian...
KPK Telusuri Pembelian Aset Fadia Arafiq saat Jabat Bupati Pekalongan
Pemain Timnas Inggris...
Pemain Timnas Inggris Anthony Gordon Dikeroyok Media Spanyol
Babak Baru Ijazah Jokowi,...
Babak Baru Ijazah Jokowi, Kala Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya, Segera Disidang?
Berita Terkini
PLN Rombak Jajaran Direksi,...
PLN Rombak Jajaran Direksi, Darmawan Masih Dirut dan Tambah Posisi Wadirut
Akuisisi Aster Jadi...
Akuisisi Aster Jadi Titik Balik Chandra Asri Group, Diversifikasi Bisnis Mulai Dongkrak Kinerja
62 Juta Barel Minyak...
62 Juta Barel Minyak dari Selat Hormuz Siap Banjiri Kilang Asia
Menkeu Purbaya: Panda...
Menkeu Purbaya: Panda Bond Indonesia Dapat Dukungan Penuh Bank Sentral China
Menghadapi Tekanan Ekonomi,...
Menghadapi Tekanan Ekonomi, Agen Asuransi Jiwa Terus Tingkatkan Kapasitas lewat MDRT Day 2026
7 BUMN Kolaborasi Gelar...
7 BUMN Kolaborasi Gelar Blue Impact, Lestarikan Terumbu Karang dan Berdayakan Masyarakat Pesisir
Infografis
10 Negara Penguasa Cadangan...
10 Negara Penguasa Cadangan Logam Tanah Jarang Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved