Pelindo IV Raih Penghargaan SMK3 Kategori Emas

Selasa, 27 Oktober 2020 - 22:25 WIB
loading...
Pelindo IV Raih Penghargaan...
Pelindo IV berhasil meraih penghargaan SMK3 dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI. Foto: Dokumen Pelindo IV
A A A
MAKASSAR - PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) berhasil meraih penghargaan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI dengan kategori emas untuk 166 kriteria.

Dalam kegiatan yang berlangsung di Kantor Pusat Biro Klasifikasi Indonesia (BKI), Selasa (27/10/2020), Direktur Teknik PT Pelindo IV , Prakosa Hadi Takariyanto didaulat untuk memberikan sambutan mewakili 30 perusahaan yang juga menerima penghargaan dengan kategori yang sama.



Prakosa Hadi Takariyanto mengatakan, penghargaan SMK3 merupakan wujud komitmen perseroan menjadikan K3 sebagai budaya dalam semua proses pelayanan bagi insan Pelindo IV dan stakeholder.

“ Pelindo IV berhasil meraih penghargaan SMK3 dengan kategori emas untuk 166 kriteria, karena memperoleh nilai di atas 85% pada saat audit yang dilakukan oleh PT BKI,” ujarnya, dalam rilisnya, Selasa (27/10/2020).

Di lingkup PT Pelindo IV, penghargaan SMK3 diberikan kepada kantor pusat, cabang Makassar, terminal peti kemas Makassar (TPM), terminal peti kemas Bitung (TPB), cabang Bitung dan cabang Balikpapan.

Selain memeroleh sertifikat SMK3, kantor pusat dan seluruh cabang yang berhasil meraih penghargaan juga menerima bendera emas dari PT Biro Klasifikasi Indonesia.

Sementara itu, penghargaan K3 merupakan agenda tahunan Kementerian Tenaga Kerja RI yang bertujuan untuk meningkatkan pelaksanaan K3 kepada perusahaan, pemerintah daerah, pekerja dan berbagai pihak yang terkait dalam penerapan K3. Penghargaan ini antara lain meliputi penghargaan kecelakaan nihil dan penghargaan SMK3.



Penganugerahan dan penghargaan keselamatan dan kesehatan kerja ini juga merupakan salah satu agenda tahunan dalam rangka terus mengampanyekan K3. Penghargaan ini diberikan kepada pihak-pihak yang telah berhasil menerapkan K3, misalnya untuk kategori nihil kecelakaan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012, tujuan SMK3 adalah untuk meningkatkan efektivitas perlindungan, keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur dan terorganisasi; mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja/buruh, dan/atau serikat pekerja/serikat buruh; serta menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman dan efisien untuk mendorong produktivitas.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2096 seconds (0.1#10.140)