Pelindo IV Raih Penghargaan SMK3 Kategori Emas

Selasa, 27 Oktober 2020 - 22:25 WIB
loading...
Pelindo IV Raih Penghargaan...
Pelindo IV berhasil meraih penghargaan SMK3 dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI. Foto: Dokumen Pelindo IV
A A A
MAKASSAR - PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) berhasil meraih penghargaan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI dengan kategori emas untuk 166 kriteria.

Dalam kegiatan yang berlangsung di Kantor Pusat Biro Klasifikasi Indonesia (BKI), Selasa (27/10/2020), Direktur Teknik PT Pelindo IV , Prakosa Hadi Takariyanto didaulat untuk memberikan sambutan mewakili 30 perusahaan yang juga menerima penghargaan dengan kategori yang sama.



Prakosa Hadi Takariyanto mengatakan, penghargaan SMK3 merupakan wujud komitmen perseroan menjadikan K3 sebagai budaya dalam semua proses pelayanan bagi insan Pelindo IV dan stakeholder.

Pelindo IV berhasil meraih penghargaan SMK3 dengan kategori emas untuk 166 kriteria, karena memperoleh nilai di atas 85% pada saat audit yang dilakukan oleh PT BKI,” ujarnya, dalam rilisnya, Selasa (27/10/2020).

Di lingkup PT Pelindo IV, penghargaan SMK3 diberikan kepada kantor pusat, cabang Makassar, terminal peti kemas Makassar (TPM), terminal peti kemas Bitung (TPB), cabang Bitung dan cabang Balikpapan.

Selain memeroleh sertifikat SMK3, kantor pusat dan seluruh cabang yang berhasil meraih penghargaan juga menerima bendera emas dari PT Biro Klasifikasi Indonesia.

Sementara itu, penghargaan K3 merupakan agenda tahunan Kementerian Tenaga Kerja RI yang bertujuan untuk meningkatkan pelaksanaan K3 kepada perusahaan, pemerintah daerah, pekerja dan berbagai pihak yang terkait dalam penerapan K3. Penghargaan ini antara lain meliputi penghargaan kecelakaan nihil dan penghargaan SMK3.



Penganugerahan dan penghargaan keselamatan dan kesehatan kerja ini juga merupakan salah satu agenda tahunan dalam rangka terus mengampanyekan K3. Penghargaan ini diberikan kepada pihak-pihak yang telah berhasil menerapkan K3, misalnya untuk kategori nihil kecelakaan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012, tujuan SMK3 adalah untuk meningkatkan efektivitas perlindungan, keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur dan terorganisasi; mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja/buruh, dan/atau serikat pekerja/serikat buruh; serta menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman dan efisien untuk mendorong produktivitas.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sritex Berstatus Pailit,...
Sritex Berstatus Pailit, Wamenaker Pastikan Tak Ada PHK
Gurih! Tukin Pegawai...
Gurih! Tukin Pegawai Kemnaker Resmi Naik, Tertinggi Dapat Rp33,2 Juta
Kapasitas Naik 150 Persen,...
Kapasitas Naik 150 Persen, Capaian Bongkat Muat Makassar New Port Selalu di Atas Target
Songsong Bonus Demografi,...
Songsong Bonus Demografi, Pemerintah Siapkan Kualitas SDM dan Lapangan Pekerjaan
Kemnaker: Kenaikan Upah...
Kemnaker: Kenaikan Upah Minimum 2023 Tidak Boleh Lebih dari 10%
Upah Minimum Naik di...
Upah Minimum Naik di 2023, Pengusaha Ikuti Keputusan Pemerintah
Wajib Tahu! Begini Mekanisme...
Wajib Tahu! Begini Mekanisme Penyaluran dan Pencairan BSU melalui PT Pos Indonesia
4 Jurus Kemnaker Bikin...
4 Jurus Kemnaker Bikin Perusahaan Patuh Terapkan Upah Minimum 2022
Perusahaan Tambang Pamapersada...
Perusahaan Tambang Pamapersada Buka Lowongan, Ada 17 Posisi Nih!
Rekomendasi
Gempa M5,2 Guncang Bayah...
Gempa M5,2 Guncang Bayah Banten, Dirasakan hingga Bogor
Momen Anies Bukber di...
Momen Anies Bukber di Kediaman JK: Menyerap Kebijaksanaan dari Seorang Mentor
Ajudan Zelensky: Tak...
Ajudan Zelensky: Tak akan Ada Pemilu di Ukraina meski Gencatan Senjata Tercapai
Berita Terkini
Menuju Industri Sawit...
Menuju Industri Sawit Berkelanjutan lewat Empat Pilar Utama
10 menit yang lalu
PGN-Krakatau Steel Kembangkan...
PGN-Krakatau Steel Kembangkan Infrastruktur LNG di Kawasan Pelabuhan
14 menit yang lalu
Daftar 7 Perusahaan...
Daftar 7 Perusahaan Nakal yang Sunat Takaran MinyaKita Berikut Asal Daerahnya
37 menit yang lalu
CEO Danantara Rosan...
CEO Danantara Rosan Roeslani Mendorong Sektor Swasta Lebih Aktif Berinvestasi di RI
1 jam yang lalu
Rapor Merah Bursa Saham...
Rapor Merah Bursa Saham Sepekan: IHSG Ambles 1,81%, Kapitalisasi Pasar Turun Rp215 T
1 jam yang lalu
Puncak Arus Mudik Bakal...
Puncak Arus Mudik Bakal Terjadi 28 Maret 2025, Jumlah Pergerakan Capai 12,1 Juta Orang
1 jam yang lalu
Infografis
Unit Khusus Israel Menjarah...
Unit Khusus Israel Menjarah Emas Senilai Rp414 Miliar
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved