Pandemi Covid-19, Anggota Komisi IX Pertanyakan Kemenperin Izinkan Pabrik Beroperasi
Rabu, 15 April 2020 - 19:53 WIB
loading...
A
A
A
"Pasar-pasar kecil sekarang sudah ditutup, pedagang juga tidak boleh berjualan, bahkan akses transportasi dibatasi. Tetapi pabrik malah dibebaskan tetap berjalan. Ini enggak logis," tegasnya.
Obon mengira jika perusahaan masih diizinkan berjalan, maka buruh-buruh harus datang ke pabrik. Dengan begitu, kerumunan orang, baik di jalan, angkutan umum, dan tempat kerja tidak terhindarkan.
Terkait ini, Kementerian Perindustrian mengeluarkan surat izin operasional dan kegiatan industri kepada PT Cheil Abrasive Indonesia. Pabrik tersebut beralamat di kawasan industri Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Obon mengira jika perusahaan masih diizinkan berjalan, maka buruh-buruh harus datang ke pabrik. Dengan begitu, kerumunan orang, baik di jalan, angkutan umum, dan tempat kerja tidak terhindarkan.
Terkait ini, Kementerian Perindustrian mengeluarkan surat izin operasional dan kegiatan industri kepada PT Cheil Abrasive Indonesia. Pabrik tersebut beralamat di kawasan industri Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
(bon)
Lihat Juga :