Pandemi Covid-19, Anggota Komisi IX Pertanyakan Kemenperin Izinkan Pabrik Beroperasi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Obon Tabroni mempertanyakan surat yang dikeluarkan Kementerian Perindustrian terkait Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri. Dalam surat keterangan tersebut, Kementerian Perindustrian memberikan izin kepada beberapa perusahaan tertentu untuk tetap berproduksi dalam situasi pandemi corona saat ini.
"Apa dasar penerbitan surat tersebut? Bagaimana prosesnya? Apakah sudah ditinjau langsung untuk meyakinkan perusahaan tersebut aman?" tanya Obon dalam keterangannya kepada SINDOnews, Rabu (15/4/2020).
Obon juga mempertanyakan perusahaan industri apa saja yang boleh beroperasi. Sebab menurut dia, beberapa perusahaan yang dinilai tidak strategis masih tetap diizinkan berproduksi. Hal itu jelas tidak sesuai dengan upaya pemerintah yang menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Semangat kita saat ini adalah mengurangi aktifitas dan mobilitas. Kalau perusahaan masih dibolehkan beroperasi, lantas apa urgensinya PSBB?," singgung pria yang juga merupakan Wakil Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Sampai sejauh ini, sudah banyak kegiatan atau tempat publik yang sudah mulai ditutup. Termasuk pembatasan akses transportasi.
"Pasar-pasar kecil sekarang sudah ditutup, pedagang juga tidak boleh berjualan, bahkan akses transportasi dibatasi. Tetapi pabrik malah dibebaskan tetap berjalan. Ini enggak logis," tegasnya.
Obon mengira jika perusahaan masih diizinkan berjalan, maka buruh-buruh harus datang ke pabrik. Dengan begitu, kerumunan orang, baik di jalan, angkutan umum, dan tempat kerja tidak terhindarkan.
Terkait ini, Kementerian Perindustrian mengeluarkan surat izin operasional dan kegiatan industri kepada PT Cheil Abrasive Indonesia. Pabrik tersebut beralamat di kawasan industri Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
"Apa dasar penerbitan surat tersebut? Bagaimana prosesnya? Apakah sudah ditinjau langsung untuk meyakinkan perusahaan tersebut aman?" tanya Obon dalam keterangannya kepada SINDOnews, Rabu (15/4/2020).
Obon juga mempertanyakan perusahaan industri apa saja yang boleh beroperasi. Sebab menurut dia, beberapa perusahaan yang dinilai tidak strategis masih tetap diizinkan berproduksi. Hal itu jelas tidak sesuai dengan upaya pemerintah yang menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Semangat kita saat ini adalah mengurangi aktifitas dan mobilitas. Kalau perusahaan masih dibolehkan beroperasi, lantas apa urgensinya PSBB?," singgung pria yang juga merupakan Wakil Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Sampai sejauh ini, sudah banyak kegiatan atau tempat publik yang sudah mulai ditutup. Termasuk pembatasan akses transportasi.
"Pasar-pasar kecil sekarang sudah ditutup, pedagang juga tidak boleh berjualan, bahkan akses transportasi dibatasi. Tetapi pabrik malah dibebaskan tetap berjalan. Ini enggak logis," tegasnya.
Obon mengira jika perusahaan masih diizinkan berjalan, maka buruh-buruh harus datang ke pabrik. Dengan begitu, kerumunan orang, baik di jalan, angkutan umum, dan tempat kerja tidak terhindarkan.
Terkait ini, Kementerian Perindustrian mengeluarkan surat izin operasional dan kegiatan industri kepada PT Cheil Abrasive Indonesia. Pabrik tersebut beralamat di kawasan industri Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
(bon)