Omnibus Law Cipta Kerja Mulai Dorong Dana Asing Masuk

Jum'at, 30 Oktober 2020 - 14:30 WIB
loading...
Omnibus Law Cipta Kerja Mulai Dorong Dana Asing Masuk
Aliran dana asing mulai masuk di bulan Oktober setelah UU Cipta Kerja disahkan. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Disahkannya Omnibus Law Cipta Kerja atau Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dan berakhirnya pembatasan sosial berskala besar kedua di Ibu Kota diikuti dengan membaiknya kinerja pasar keuangan domestik.

Chief Economist CIMB Niaga Adrian Panggabean mengatakan, arus dana asing mulai kembali masuk ke pasar obligasi domestik di bulan Oktober setelah sempat keluar pada bulan Agustus dan September.

(Baca Juga: Asyik, Dana Asing Mulai Menggerojok Lewat Obligasi Negara)

"Di pasar saham domestik dana asing masih keluar di bulan Oktober walaupun tidak lagi sebesar bulan-bulan sebelumnya," kata Adrian saat dihubungi di Jakarta, Jumat (30/10/2020).

Arus dana asing yang masuk pada obligasi negara di bulan Oktober hingga tanggal 22 mencapai total Rp19,2 triliun. Angka ini jauh lebih baik dibandingkan dengan dana asing keluar sebanyak Rp8,8 triliun di bulan September dan Rp3,8 triliun di bulan Agustus.

Sedangkan arus dana asing pada pasar saham yang keluar di bulan Oktober hingga tanggal 23 sebesar Rp3,9 triliun, atau lebih sedikit dibandingkan arus dana keluar sebesar Rp15,6 triliun di bulan September dan Rp8,5 triliun di bulan Agustus.

"UU ini adalah paket reformasi terbesar yang pernah diluncurkan dalam dua dekade terakhir atau sejak krisis moneter 1998," ujarnya.

(Baca Juga: Tahan Suku Bunga Acuan, Jurus BI Cegah Dana Asing Kabur dari RI)

Dengan dilakukannya simplifikasi terhadap proses tata alur perizinan bisnis dan investasi serta pemangkasan aturan-aturan yang saling bertabrakan baik antar-kementerian maupun antar-tingkat pemerintahan maka sebenarnya terbuka ruang baru yang cukup luas bagi dilakukannya dinamisasi aktivitas ekonomi dalam jangka panjang. Menurutnya, ini adalah perkembangan paling positif yang terjadi di kuartal III/2020.

"Namun, sebagai praktisi saya harus mengingatkan bahwa elemen terpenting yang akan menentukan tingkat keberhasilan dari reformasi ini bukanlah pada UU tersebut. Melainkan pada koherensi dan tertata baiknya keseluruhan aturan pelaksanaan implementing regulations dari UU ini mulai dari Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, sampai ke tingkat aturan terbawah seperti Surat Edaran dan Petunjuk Teknis atau Pelaksanaan," pungkasnya.
(fai)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1139 seconds (0.1#10.140)