Kebijakan UMP Anies Dikritik, Pengusaha: Menyulitkan dan Nambah Beban

Senin, 02 November 2020 - 22:08 WIB
loading...
Kebijakan UMP Anies...
Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) buka suara terkait kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait Upah Minimun Provinsi (UMP) . Adapun Anies menerapkan kebijakan asimetris alias tidak sama dalam menetapkan UMP 2021.

Kebijakan asimetris ini memperbolehkan bagi perusahaan yang tidak terdampak Covid-19, UMP 2021 ditetapkan naik 3,27% menjadi Rp4.416.186,548. Sedangkan perusahaan yang terdampak pandemi boleh menetapkan UMP 2021 sama dengan tahun ini.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan kebijakan asimetris ini sangat menyulitkan para pelaku usaha karena data perusahaan yang terdampak dan tidak terdampak Covid sangat sulit didapatkan.

( )

"Kebijakan DKI asimetris ini menyulitkan karena ini pasti pada saat menentukan mana yang terdampak dan tidak terdampak akan ramai karena nanti untuk melakukan justifikasinya seperti apa dengan kondisi yang seperti ini,” ujarnya saat ditemui di Kantor Apindo, Senin (2/11/2020).

Tak hanya sampai disitu, para serikat pekerja pun pasti memiliki pandangan berbeda. Karena bisa saja perusahaan tersebut sebenarnya terkena dampak namun serikat pekerja justru menganggap perusahaan baik-baik saja. “Belum nanti serikat pekerjanya secara objektif melihat tidak terdampak, kita bilang terdampak, macam-macam lah," ucapnya.

( )

Selain itu lanjut Hariyadi, kebijakan ini juga akan menambah beban bagi pengusaha. Karena pengusaha harus mengumpulkan berkas adminsitrasi perusahaannya untuk mengajukan sebagai sektor yang terdampak Covid. "Tentu ini akan menyulitkan dan menambah beban kita secara administratif," kata Hariyadi.

Simak Video:

(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1221 seconds (0.1#10.140)