Kebijakan UMP Anies Dikritik, Pengusaha: Menyulitkan dan Nambah Beban
Senin, 02 November 2020 - 22:08 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) buka suara terkait kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait Upah Minimun Provinsi (UMP) . Adapun Anies menerapkan kebijakan asimetris alias tidak sama dalam menetapkan UMP 2021.
Kebijakan asimetris ini memperbolehkan bagi perusahaan yang tidak terdampak Covid-19, UMP 2021 ditetapkan naik 3,27% menjadi Rp4.416.186,548. Sedangkan perusahaan yang terdampak pandemi boleh menetapkan UMP 2021 sama dengan tahun ini.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan kebijakan asimetris ini sangat menyulitkan para pelaku usaha karena data perusahaan yang terdampak dan tidak terdampak Covid sangat sulit didapatkan.
(Baca juga: Ancaman Pengusaha ke Buruh, Pilih PHK Apa Upah Naik! )
"Kebijakan DKI asimetris ini menyulitkan karena ini pasti pada saat menentukan mana yang terdampak dan tidak terdampak akan ramai karena nanti untuk melakukan justifikasinya seperti apa dengan kondisi yang seperti ini,” ujarnya saat ditemui di Kantor Apindo, Senin (2/11/2020).
Kebijakan asimetris ini memperbolehkan bagi perusahaan yang tidak terdampak Covid-19, UMP 2021 ditetapkan naik 3,27% menjadi Rp4.416.186,548. Sedangkan perusahaan yang terdampak pandemi boleh menetapkan UMP 2021 sama dengan tahun ini.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan kebijakan asimetris ini sangat menyulitkan para pelaku usaha karena data perusahaan yang terdampak dan tidak terdampak Covid sangat sulit didapatkan.
(Baca juga: Ancaman Pengusaha ke Buruh, Pilih PHK Apa Upah Naik! )
"Kebijakan DKI asimetris ini menyulitkan karena ini pasti pada saat menentukan mana yang terdampak dan tidak terdampak akan ramai karena nanti untuk melakukan justifikasinya seperti apa dengan kondisi yang seperti ini,” ujarnya saat ditemui di Kantor Apindo, Senin (2/11/2020).
Lihat Juga :