Produk Dalam Negeri Harus Jadi Prioritas Pengadaan BUMN

Selasa, 03 November 2020 - 10:04 WIB
loading...
Produk Dalam Negeri...
Instruksi Jokowi kepada seluruh kementerian/lembaga, BUMN, dan Pemda untuk memprioritaskan penyerapan produk dalam negeri belum berjalan efektif. Foto/dok
A A A
JAKARTA - Instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada seluruh kementerian/lembaga, BUMN , dan Pemda untuk memprioritaskan penyerapan produk yang memenuhi tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) sampai saat ini tidak berjalan efektif. Produk dalam negeri masih tetap menjadi anak tiri dalam pengadaan barang oleh berbagai instansi maupun BUMN.

Sebagian besar produk dalam negeri terganjal oleh regulasi spesifikasi, patokan harga, dan berbagai aturan yang tak mampu dipenuhi industri nasional dalam waktu singkat. Realita tersebut telah menjadi ironi pada keinginan kuat Presiden Jokowi dalam mengatasi krisis ekonomi yang terpuruk. (Baca: Syafaat dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya)

Dana ratusan triliun rupiah yang digelontorkan melalui kebijakan fiskal dan moneter untuk menstimulus pemulihan ekonomi melalui peningkatan penggunaan produk dalam negeri, nyaris menguap begitu saja karena kurang didukung aparat terkait.

Disengaja atau tidak, ada celah yang dibuat pada aturan pengadaan barang pemerintah dan BUMN dan ini dimanfaatkan pihak tertentu sehingga produk dalam negeri menjadi termarginalkan. Celah tersebut sekaligus memberi jalan mulus dan alasan kuat pemegang kuasa anggaran—dari level eselon III hingga di atasnya—untuk memilih produk impor sebagai pemenang tender berbagai proyek strategis, termasuk infrastruktur jalan, properti, maupun energi.

Masalah laten ini tidak pernah terselesaikan dengan baik hingga sekarang, karena inkonsistensi kebijakan antara pejabat di level atas dengan pelaksana di lapangan. Kondisi ini sebetulnya bukan masalah baru. (Baca juga: Ribuan Formasi CPNS Guru Kosong, Ini Langkah Kemendikbud)

Menurut Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Industri Indonesia Johnny Darmawan, fakta ini sudah menjadi problem menahun dan telah diketahui secara detail oleh Presiden Jokowi dan para pembantunya. “Meski telah ada Peraturan Menteri Perindustrian No 29 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perhitungan Penilaian Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) maupun Peraturan Presiden No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang Pemerintah, tetap saja masalah ini tidak mudah diselesaikan dengan baik,” katanya.

Sesungguhnya, Instruksi Presiden untuk memberi preferensi kepada produk industri dalam negeri dalam pengadaan barang pemerintah dan BUMN, mempunyai tujuan yang sangat mulia agar industri dalam negeri berkembang dan mempunyai struktur yang kuat dalam menghadapi persaingan ke depan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Merger BUMN Karya Mundur...
Merger BUMN Karya Mundur ke Kuartal IV-2026, BP BUMN Ungkap Alasannya
Heboh Kabar Direksi...
Heboh Kabar Direksi PLN Dirombak, Bos BP BUMN Buka Suara
Ekonom Sarankan PT DSI...
Ekonom Sarankan PT DSI Jadi Pengawas Ekspor SDA, Bukan Eksportir Tunggal
Dasco Bahas Tata Kelola...
Dasco Bahas Tata Kelola PT DSI Bersama Bahlil dan Kepala BP BUMN: Ada Beberapa Perlu Diperjelas
BUMN Mulai Pangkas Anak...
BUMN Mulai Pangkas Anak Usaha, dari Pupuk Indonesia sampai PLN
10 Perusahaan Diduga...
10 Perusahaan Diduga Manipulasi Nilai Ekspor Sawit, Gapki Buka Suara
Chatib Basri di Ajang...
Chatib Basri di Ajang Perang Ideologi Ekonomi
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
Dadan Hindayana Cs Terjerat...
Dadan Hindayana Cs Terjerat Korupsi, DPR Perketat Pengawasan Tata Kelola di BGN
Rekomendasi
Ruben Onsu Tak Lagi...
Ruben Onsu Tak Lagi Harapkan Permintaan Maaf Sarwendah, Hanya Ingin Bertemu Anak
Buku Laku Spiritual...
Buku Laku Spiritual Pak Harto, Indonesia, dan Kejawen Diluncurkan, Kupas Cara Soeharto Tunjuk Pembantunya
Justin Hubner Bisa Absen...
Justin Hubner Bisa Absen Perkuat Timnas Indonesia Lawan Mozambik
Berita Terkini
Implementasi PP TUNAS...
Implementasi PP TUNAS Harus Bisa Jaga Daya Saing Generasi Muda di Ekonomi Digital
Bank Sentral China Borong...
Bank Sentral China Borong Emas 19 Bulan Berturut-turut, Ada Apa?
BKI dan ASDP Perkuat...
BKI dan ASDP Perkuat Sinergi Keselamatan Kerja Melalui Audit SMK3
Silmy Karim Dicopot...
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris Telkom usai Tersangka KPK
DPR Ingatkan Potensi...
DPR Ingatkan Potensi Moral Hazard Penambahan Layer Rokok Ilegal
Merger BUMN Karya Mundur...
Merger BUMN Karya Mundur ke Kuartal IV-2026, BP BUMN Ungkap Alasannya
Infografis
37 Pesawat AS Hancur...
37 Pesawat AS Hancur dan Rusak dalam Perang Iran, Kerugian Rp28 Triliun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved