UU Cipta Kerja Sudah Diteken Jokowi, Unduh Selengkapnya di Sini

Selasa, 03 November 2020 - 12:09 WIB
loading...
UU Cipta Kerja Sudah...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Undang-Undang Cipta Kerja sudah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) Senin malam (2/11) sehingga langsung diundangkan oleh Kementerian Hukum dan Ham menjadi UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. ( Baca juga:Upah Minimum Tidak Naik, Pekerja Kecewa )

Sejak awal pembahasannya, UU ini kerap menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Kalangan buruh yang menolak beleid ini mengungkapkan sejumlah alasan, salah satunya, merugikan mereka. Sementara, kalangan pengusaha sangat mendukungnya karena dianggap akan memudahkan kegiatan usaha dan memperbesar investasi yang masuk.

Sebelum diteken Jokowi, UU ini sempat memantik kontroversi yang luar biasa lantaran versi jumlah halaman yang beredar berbeda-beda. Ada versi yang berjumlah 905 halaman, ada versi 1.028 halaman, 1.035 halaman, 812 halaman, dan 1.187 halaman. Versi jumlah halaman yang terakhir itulah yang diteken oleh Jokowi.

Pro kontra, perdebatan, dan kontroversi yang ditimbulkan oleh UU Ciptaker bisa jadi tak lepas dari belum pastinya versi yang bakal diteken Jokowi. Nah setelah diketahui versi yang diteken oleh Jokowi publik bisa mempelajarinya lebih lanjut. ( Baca juga:Serang Pacar, Legenda Setan Merah Diamankan Polisi )

Untuk mendapatkan versi resmi itu, silakan unduh di sini:
Salinan UU Nomor 11 Tahun 2020, Tentang Cipta Kerja
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1537 seconds (0.1#10.140)