UU Cipta Kerja Sudah Diteken Jokowi, Unduh Selengkapnya di Sini

Selasa, 03 November 2020 - 12:09 WIB
loading...
UU Cipta Kerja Sudah...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Undang-Undang Cipta Kerja sudah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) Senin malam (2/11) sehingga langsung diundangkan oleh Kementerian Hukum dan Ham menjadi UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. ( Baca juga:Upah Minimum Tidak Naik, Pekerja Kecewa )

Sejak awal pembahasannya, UU ini kerap menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Kalangan buruh yang menolak beleid ini mengungkapkan sejumlah alasan, salah satunya, merugikan mereka. Sementara, kalangan pengusaha sangat mendukungnya karena dianggap akan memudahkan kegiatan usaha dan memperbesar investasi yang masuk.

Sebelum diteken Jokowi, UU ini sempat memantik kontroversi yang luar biasa lantaran versi jumlah halaman yang beredar berbeda-beda. Ada versi yang berjumlah 905 halaman, ada versi 1.028 halaman, 1.035 halaman, 812 halaman, dan 1.187 halaman. Versi jumlah halaman yang terakhir itulah yang diteken oleh Jokowi.

Pro kontra, perdebatan, dan kontroversi yang ditimbulkan oleh UU Ciptaker bisa jadi tak lepas dari belum pastinya versi yang bakal diteken Jokowi. Nah setelah diketahui versi yang diteken oleh Jokowi publik bisa mempelajarinya lebih lanjut. ( Baca juga:Serang Pacar, Legenda Setan Merah Diamankan Polisi )

Untuk mendapatkan versi resmi itu, silakan unduh di sini:
Salinan UU Nomor 11 Tahun 2020, Tentang Cipta Kerja
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Buruh Wanti-wanti RUU...
Buruh Wanti-wanti RUU Ketenagakerjaan: Jangan Sampai Terulang Omnibus Law Cipta Kerja
Jaga Iklim Investasi,...
Jaga Iklim Investasi, Pemerintah Harus Berikan Kepastian Hukum Industri Sawit
SP PLN Sambut Baik Putusan...
SP PLN Sambut Baik Putusan MK soal UU Cipta Kerja
Kadin Minta Kebijakan...
Kadin Minta Kebijakan Pengupahan Berorientasi pada Pertumbuhan Ekonomi
Formula Upah Minimum...
Formula Upah Minimum 2025 Bakal Dirombak Imbas Uji Materi UU Cipta Kerja Dikabulkan MK
Perjalanan Kurs Rupiah...
Perjalanan Kurs Rupiah hingga Jokowi Lengser: Dari Rp12 Ribu, Kini Rp15.466 per USD
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Stafsus Kemenkumham:...
Stafsus Kemenkumham: Ada Antrean Panjang WNA Pingin Jadi WNI
DJKI Kemenkumham Musnahkan...
DJKI Kemenkumham Musnahkan Barang Bukti Pelanggaran Kekayaan Intelektual Senilai Rp3,07 Miliar
Rekomendasi
BTS Jadi Magnet di Final...
BTS Jadi Magnet di Final Piala Dunia 2026, Justin Bieber hingga Tom Cruise Datang Menyapa
Khalil al-Hayya Jadi...
Khalil al-Hayya Jadi Pemimpin Hamas, Perjuangan Gaza Makin Konfrontatif atau Pragmatis?
Tok! DPR Sahkan RUU...
Tok! DPR Sahkan RUU PFII Jadi Undang-Undang
Berita Terkini
Bahlil Siap Atur Mekanisme...
Bahlil Siap Atur Mekanisme Izin Tambang Ormas Agama Pascaputusan MK
RUU PFII Lompatan Strategis...
RUU PFII Lompatan Strategis Kejar Ekonomi RI 8%, Purbaya Ungkap 3 Pilar Penopangnya
Lionel Express Hadirkan...
Lionel Express Hadirkan Solusi Distribusi Barang B2B ke Seluruh Indonesia
Perkuat Ekosistem Emas...
Perkuat Ekosistem Emas Nasional, Pegadaian Resmi Jadi Bagian Pendirian Indonesia Bullion Market Association (IBMA)
Nikmati Pengalaman Nonton...
Nikmati Pengalaman Nonton Terbaik di XXI dengan Penawaran Eksklusif dari BRI
Harga Minyak Mendidih...
Harga Minyak Mendidih 1% saat Houthi Blokade Arab Saudi, Bakal Tembus USD100 per Barel?
Infografis
10 Negara dengan Jalan...
10 Negara dengan Jalan Terbaik di Dunia, Juaranya Tetangga Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved