UU Cipta Kerja Sah Berlaku, Ini Ketentuan PHK yang Diteken Jokowi
Selasa, 03 November 2020 - 12:09 WIB
loading...
Undang-undang (UU) Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 mengubah ketentuan tentang pemutusan hubungan kerja (PHK) antara pengusaha dan pekerja. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Undang-undang (UU) Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 mengubah ketentuan tentang pemutusan hubungan kerja (PHK) antara pengusaha dan pekerja. Pengubahan ketentuan itu diatur dalam Pasal 81 angka 37. Aturan ini mengubah ketentuan Pasal 151 UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.
Adapun pernyatan itu yakni pemutusan hubungan kerja dapat terjadi karena perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambil alihan, atau pemisahan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh.
(Baca Juga: Diteken Malam-malam, Cek Sistem Upah di UU Cipta Kerja yang Disetujui Jokowi )
Lalu, perusahaan melakukan efisiensi diikuti dengan penutupan perusahaan atau tidak diikuti dengan penutupan perusahaan yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian. Serta, perusahaan tutup yang disebabkan karena perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun. Lalu, perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeur).
(Baca juga : Akui Typo di UU Cipta Kerja, Mensesneg: Tidak Berpengaruh ke Implementasi )
Lanjutnya, PHK bisa terjadi jika perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang atau perusahaan pailit. Sementara itu, pengusaha dilarang melakukan PHK jika pekerja berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus.
(Baca juga : Ini 10 Universitas yang Alumninya Paling Banyak Lulus CPNS 2019 )
Adapun pernyatan itu yakni pemutusan hubungan kerja dapat terjadi karena perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambil alihan, atau pemisahan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh.
(Baca Juga: Diteken Malam-malam, Cek Sistem Upah di UU Cipta Kerja yang Disetujui Jokowi )
Lalu, perusahaan melakukan efisiensi diikuti dengan penutupan perusahaan atau tidak diikuti dengan penutupan perusahaan yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian. Serta, perusahaan tutup yang disebabkan karena perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun. Lalu, perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeur).
(Baca juga : Akui Typo di UU Cipta Kerja, Mensesneg: Tidak Berpengaruh ke Implementasi )
Lanjutnya, PHK bisa terjadi jika perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang atau perusahaan pailit. Sementara itu, pengusaha dilarang melakukan PHK jika pekerja berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus.
(Baca juga : Ini 10 Universitas yang Alumninya Paling Banyak Lulus CPNS 2019 )
Lihat Juga :