UU Cipta Kerja Belum Jelas dari Segi Pengawasan dan Penegakan Hukum, Nah Loh!

Rabu, 04 November 2020 - 18:24 WIB
loading...
UU Cipta Kerja Belum...
Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Afif Hasbullah menyampaikan, bahwa pihak KPPU masih menunggu kejelasan dari Undang-undang (UU) nomor 11 tahun 2020 atau UU Cipta Kerja (Ciptaker). Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Afif Hasbullah menyampaikan, bahwa pihak KPPU masih menunggu kejelasan dari Undang-undang (UU) nomor 11 tahun 2020 atau UU Cipta Kerja (Ciptaker) . Terlebih, UU Ciptaker ini masih memerlukan PP turunan untuk memperjelas bagian-bagian tertentu.

Disahkannya UU Ciptaker juga menimbulkan beberapa pertanyaan, khususnya dalam hal perubahan penyampaian keberatan dari pengadilan negeri ke niaga, penghapusan jangka waktu penanganan pemeriksaan, serta penghapusan denda maksimal dan ancaman pidana.

"Dalam posisi ini, menunggu PP tidak terlalu lama saya kira, sekitar 3 bulan supaya semua PP terkait UU 11 2020 ini sudah harus diberlakukan," ujar Afif dalam diskusi virtual di Jakarta, Rabu (4/11/2020).

(Baca Juga: Investor Dikasih Karpet Merah tapi Pengawasan Lemah, KPPU: Seperti Cek Kosong )

Dia mengatakan, posisi KPPU saat ini adalah mendorong kepada pemerintah agar kemudahan berusaha yang telah diberikan pemerintah melalui UU ini diharapkan diiringi dengan pengaturan penegakan hukum yang berkualitas.

"Di satu sisi, investasi dibuka lebar, lebar-lebar bahkan. Namun kita harapkan ke depannya itu PP-nya juga seimbang. Artinya, ada penguatan di dalam penegakan hukum atau pengawasan yang tugasnya diemban oleh KPPU, supaya seimbang," terang Afif.

(Baca Juga: Ditantang Debat Terbuka UU Cipta Kerja, Bahlil : Saya Siap Hadir! )

Kendati demikian, hal ini tentu tetap memperhatikan prinsip-prinsip due process of law. Afif berharap pihak-pihak yang diperiksa mendapatkan hak-haknya secara adil dan terkait persidangan dan proses lainnya bisa dilakukan dengan lebih cepat, sederhana, dan efisien.

"Tugas KPPU menyampaikan aspirasi, karena ke depannya KPPU juga yang akan menjalankan. Beberapa masukan akan disampaikan secara langsung maupun tertulis," tambahnya.

Lebih lanjut Afif menerangkan, waktu pemeriksaan oleh Mahkamah Agung (MA) tidak dijelaskan oleh UU ini. Hal ini, lanjutnya, sudah dikomunikasikan dengan MA namun belum dikomunikasikan dengan pemerintah. "Segera, karena memang sudah disahkan oleh Presiden. Kita perlu langkah cepat untuk memberikan masukan-masukan terkait beberapa hal tadi," tukasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Buruh Wanti-wanti RUU...
Buruh Wanti-wanti RUU Ketenagakerjaan: Jangan Sampai Terulang Omnibus Law Cipta Kerja
Banyak Perusahaan Telat...
Banyak Perusahaan Telat Notifikasi ke KPPU usai Merger dan Akuisisi
Kartel Pinjol dalam...
Kartel Pinjol dalam Kasus Penetapan Batas Bunga Pinjaman, Begini Kata Pakar
Jaga Iklim Investasi,...
Jaga Iklim Investasi, Pemerintah Harus Berikan Kepastian Hukum Industri Sawit
Menteri UMKM Kolaborasi...
Menteri UMKM Kolaborasi Bersama KPPU Wujudkan Konektivitas Usaha Besar dengan UMKM
SP PLN Sambut Baik Putusan...
SP PLN Sambut Baik Putusan MK soal UU Cipta Kerja
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Rule Versus Diskresi
Rule Versus Diskresi
Dewan Pers-KPPU Teken...
Dewan Pers-KPPU Teken MoU Penguatan Persaingan Usaha Sehat di Ekosistem Pers Digital
Rekomendasi
Rizky Billar Laporkan...
Rizky Billar Laporkan Akun Penyebar Fitnah Selingkuh dengan Anak Ramzi
MNC Peduli dan MNC Tourism...
MNC Peduli dan MNC Tourism Gelar Edukasi Gizi dan Demo Masak di Kampung Cibilik Sukabumi
KPK Telusuri Pembelian...
KPK Telusuri Pembelian Aset Fadia Arafiq saat Jabat Bupati Pekalongan
Berita Terkini
Perkuat Ketahanan Energi,...
Perkuat Ketahanan Energi, Pertamina Patra Niaga Jaga Akses hingga Wilayah 3T
BI Rate Naik Sampai...
BI Rate Naik Sampai 5,75%, Siap-siap Cicilan Bank dan KPR Bengkak
Rupiah Keok Meski BI...
Rupiah Keok Meski BI Rate Naik Lagi, Dolar AS Tembus Rp17.848
KAI Logistik Angkut...
KAI Logistik Angkut 6,8 Juta Ton Barang hingga Mei 2026, Terbanyak Batu Bara
Jelang Akhir Pekan,...
Jelang Akhir Pekan, IHSG Dibuka Memerah di Level 6.161
PLN Rombak Jajaran Direksi,...
PLN Rombak Jajaran Direksi, Darmawan Masih Dirut dan Tambah Posisi Wadirut
Infografis
AS Kerahkan 15.000 Prajurit...
AS Kerahkan 15.000 Prajurit dan 100 Jet Tempur Amankan Selat Hormuz
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved