Pengamat Transportasi: Pemberian Sanksi Saat Pandemi Jadi Dilema
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kalangan pengamat transportasi menilai pemberian sanksi bagi masyarakat melalui kewenangan polisi di tengah kekarantinaan kesehatan akan menjadi dilema tersendiri.
Pengamat transportasi Djoko Setijowarno mengatakan, bagi aparat kepolisian, sanksi dapat diberikan bagi yang melanggar aturan berlalu lintas dengan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ketentuan itu tertuang pada pasal 303 untuk pelanggaran angkutan barang digunakan membawa penumpang dan pasal 308 bagi angkutan pelat hitam membawa penumpang. Sedangkan warga yang melanggar dalam kesehatan, dapat digunakan pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan.
Disebutkan bahwa mobil barang dilarang digunakan untuk angkutan orang. Namun, ada beberapa pengecualian, yaitu, pertama, rasio kendaraan bermotor untuk angkutan orang, kondisi geografis, dan prasarana jalan di provinsi/kabupaten/kota belum memadai.
Kedua, untuk pengerahan atau pelatihan TNI dan/atau Kepolisian RI. Ketiga, kepentingan lain berdasarkan pertimbangan Kepolisian RI dan/atau Pemerintah Daerah (pasal 137 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan).
“Setiap orang yang mengemudikan mobil barang untuk mengangkut orang kecuali dengan alasan pasal 137 ayat 4 dapat dipidana kurungan maksimal satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu (pasal 303),” ungkapnya, Jumat (8/5/2020).
Mereka dipidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp500 ribu bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor umum namun tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan orang dalam trayek. Selain itu, tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan orang tidak dalam trayek, serta tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan barang khusus dan alat berat (pasal 308).
Adapun, kata dia, pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, menyatakan, bahwa setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dapat dipidana penjara paling lama satu tahun dan/atau pidana paling banyak Rp100 juta.
Akan tetapi, dalam penerapannya timbul dilema. Djoko mengungkapkan, ada sejumlah warga yang tidak masuk dalam kategori orang miskin yang perlu mendapat bantuan sosial dan sembako di tengah merebaknya wabah virus Corona (Covid-19) seperti sekarang ini.
“Kelompok ini sekarang yang semula mandiri dengan penghasilan harian, sekarang sudah melarat menuju sekarat. Bisa-bisa akan mati kelaparan di ibukota jika tidak segera pulang kampung. Ketersedian uang makin menipis, tidak ada yang peduli dengan kondisi mereka,” jelasnya.
Pengamat transportasi Djoko Setijowarno mengatakan, bagi aparat kepolisian, sanksi dapat diberikan bagi yang melanggar aturan berlalu lintas dengan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ketentuan itu tertuang pada pasal 303 untuk pelanggaran angkutan barang digunakan membawa penumpang dan pasal 308 bagi angkutan pelat hitam membawa penumpang. Sedangkan warga yang melanggar dalam kesehatan, dapat digunakan pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan.
Disebutkan bahwa mobil barang dilarang digunakan untuk angkutan orang. Namun, ada beberapa pengecualian, yaitu, pertama, rasio kendaraan bermotor untuk angkutan orang, kondisi geografis, dan prasarana jalan di provinsi/kabupaten/kota belum memadai.
Kedua, untuk pengerahan atau pelatihan TNI dan/atau Kepolisian RI. Ketiga, kepentingan lain berdasarkan pertimbangan Kepolisian RI dan/atau Pemerintah Daerah (pasal 137 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan).
“Setiap orang yang mengemudikan mobil barang untuk mengangkut orang kecuali dengan alasan pasal 137 ayat 4 dapat dipidana kurungan maksimal satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu (pasal 303),” ungkapnya, Jumat (8/5/2020).
Mereka dipidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp500 ribu bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor umum namun tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan orang dalam trayek. Selain itu, tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan orang tidak dalam trayek, serta tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan barang khusus dan alat berat (pasal 308).
Adapun, kata dia, pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, menyatakan, bahwa setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dapat dipidana penjara paling lama satu tahun dan/atau pidana paling banyak Rp100 juta.
Akan tetapi, dalam penerapannya timbul dilema. Djoko mengungkapkan, ada sejumlah warga yang tidak masuk dalam kategori orang miskin yang perlu mendapat bantuan sosial dan sembako di tengah merebaknya wabah virus Corona (Covid-19) seperti sekarang ini.
“Kelompok ini sekarang yang semula mandiri dengan penghasilan harian, sekarang sudah melarat menuju sekarat. Bisa-bisa akan mati kelaparan di ibukota jika tidak segera pulang kampung. Ketersedian uang makin menipis, tidak ada yang peduli dengan kondisi mereka,” jelasnya.