Pengamat Transportasi: Pemberian Sanksi Saat Pandemi Jadi Dilema
Sabtu, 09 Mei 2020 - 05:05 WIB
loading...
Sejumlah mobil melintas di jalan tol Jakarta-Cikampek yang tampak lengang, Minggu (3/5/2020). Foto/SINDOphoto/Eko Purwanto
A
A
A
JAKARTA - Kalangan pengamat transportasi menilai pemberian sanksi bagi masyarakat melalui kewenangan polisi di tengah kekarantinaan kesehatan akan menjadi dilema tersendiri.
Pengamat transportasi Djoko Setijowarno mengatakan, bagi aparat kepolisian, sanksi dapat diberikan bagi yang melanggar aturan berlalu lintas dengan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ketentuan itu tertuang pada pasal 303 untuk pelanggaran angkutan barang digunakan membawa penumpang dan pasal 308 bagi angkutan pelat hitam membawa penumpang. Sedangkan warga yang melanggar dalam kesehatan, dapat digunakan pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan.
Disebutkan bahwa mobil barang dilarang digunakan untuk angkutan orang. Namun, ada beberapa pengecualian, yaitu, pertama, rasio kendaraan bermotor untuk angkutan orang, kondisi geografis, dan prasarana jalan di provinsi/kabupaten/kota belum memadai.
Kedua, untuk pengerahan atau pelatihan TNI dan/atau Kepolisian RI. Ketiga, kepentingan lain berdasarkan pertimbangan Kepolisian RI dan/atau Pemerintah Daerah (pasal 137 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan).
“Setiap orang yang mengemudikan mobil barang untuk mengangkut orang kecuali dengan alasan pasal 137 ayat 4 dapat dipidana kurungan maksimal satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu (pasal 303),” ungkapnya, Jumat (8/5/2020).
Pengamat transportasi Djoko Setijowarno mengatakan, bagi aparat kepolisian, sanksi dapat diberikan bagi yang melanggar aturan berlalu lintas dengan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ketentuan itu tertuang pada pasal 303 untuk pelanggaran angkutan barang digunakan membawa penumpang dan pasal 308 bagi angkutan pelat hitam membawa penumpang. Sedangkan warga yang melanggar dalam kesehatan, dapat digunakan pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan.
Disebutkan bahwa mobil barang dilarang digunakan untuk angkutan orang. Namun, ada beberapa pengecualian, yaitu, pertama, rasio kendaraan bermotor untuk angkutan orang, kondisi geografis, dan prasarana jalan di provinsi/kabupaten/kota belum memadai.
Kedua, untuk pengerahan atau pelatihan TNI dan/atau Kepolisian RI. Ketiga, kepentingan lain berdasarkan pertimbangan Kepolisian RI dan/atau Pemerintah Daerah (pasal 137 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan).
“Setiap orang yang mengemudikan mobil barang untuk mengangkut orang kecuali dengan alasan pasal 137 ayat 4 dapat dipidana kurungan maksimal satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu (pasal 303),” ungkapnya, Jumat (8/5/2020).
Lihat Juga :