Catat! Kebijakan Angkutan Barang Lebaran 2023 Jangan Rugikan Pelaku Usaha

Minggu, 26 Maret 2023 - 09:21 WIB
loading...
Catat! Kebijakan Angkutan...
Kemenperin mengatakan belum ada diskusi antar kementerian dan lembaga (K/L) terkait mengenai wacana pembatasan pergerakan angkutan barang saat arus mudik dan balik Lebaran 2023. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengatakan belum ada diskusi antar kementerian dan lembaga (K/L) terkait mengenai wacana pembatasan pergerakan angkutan barang saat arus mudik dan balik Lebaran 2023. Kemenperin berharap kebijakan transportasi angkutan barang pada Lebaran 2023 ini berpedoman pada pengalaman tahun-tahun sebelumnya.

Baca Juga: Dilarang Melintas, Cek Aturan Baru Angkutan Barang Selama Lebaran 2023

Direktur Perwilayahan Industri Kemenperin, Heru Kustanto mengatakan, meski aturan angkutan logistik pada saat momen lebaran itu merupakan wewenang Kementerian Perhubungan (Kemenhub), tapi itu juga akan didiskusikan lagi bersama kementerian dan lembaga terkait lainnya.

“Itu pasti akan ada diskusi lebih lanjut dengan kementerian lembaga terkait sehingga industri juga tidak terganggu,” ujarnya.

Menurutnya, peraturan pergerakan angkutan barang saat arus mudik dan balik Lebaran 2023 nanti harus berpedoman pada pengalaman pada lebaran tahun-tahun sebelumnya. “Yang penting adalah sosialisasinya juga sehingga pelaku industri dapat mempersiapkan diri jauh-jauh hari sehingga tidak mengganggu aktivitas industrinya,” katanya.

Baca Juga: KPPU Larang Organisasi Angkutan Darat Buat Kesepakatan Tarif Angkutan Barang

Karenanya kata Heru, saat pembahasan antar kementerian dan lembaga terkait lainnya nanti, Kemenperin akan menyampaikan semua keberatan-keberatan dari industri terkait adanya wacana pembatasan pergerakan angkutan barang saat arus mudik dan balik Lebaran 2023.

“Keberatan-keberatan dari industri terkait pelarangan itu akan menjadi masukan yang nanti akan kami sampaikan pada rapat terkait hal ini. Untuk sementara, saat ini saya belum bisa memberikan penjelasan lebih rinci lagi,” ucapnya.

Sebelumnya, Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Kasan menyampaikan, hal senada. Menurutnya, wacana kebijakan yang disampaikan Kemenhub terkait pelarangan angkutan Lebaran 2023 itu masih akan dirapatkan lagi dengan kementerian/lembaga (K/L) terkait.

“Kebijakan tersebut belum ada keputusan bulat dan masih akan dirapatkan lagi dengan kementerian lembaga terkait,” katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gelontorkan Diskon Tiket...
Gelontorkan Diskon Tiket Transportasi hingga 30%, Pemerintah Siapkan Anggaran Rp1,54 Triliun
KAI Logistik Angkut...
KAI Logistik Angkut 6,8 Juta Ton Barang hingga Mei 2026, Terbanyak Batu Bara
Rupiah Keok Lawan Dolar...
Rupiah Keok Lawan Dolar AS, Hari Ini Berakhir Sentuh Rp17.839
Ekonomi Singapura Melesat...
Ekonomi Singapura Melesat 6% Berkat Demam AI, Mengapa Masih Kirim Sinyal Bahaya?
Tekan Biaya Logistik,...
Tekan Biaya Logistik, ALDEI-ASDP Kolaborasi Perkuat Jalur Laut
Dalih Iran Soal Penutupan...
Dalih Iran Soal Penutupan Ketat di Selat Hormuz, Stabilitas Harga Energi Masih Jauh
Instruksi Gubernur Sumsel...
Instruksi Gubernur Sumsel Larang Truk Batu Bara Melintasi Jalan Raya Menyulitkan Rakyat
Jelang Idulfitri 2026,...
Jelang Idulfitri 2026, Dirjen Bea Cukai Tinjau Kesiapan Arus Barang di Tanjung Priok
Truk Dilarang Beroperasi...
Truk Dilarang Beroperasi selama 17 Hari saat Lebaran, DPR: Bebani Industri dan Sopir
Rekomendasi
Prabowo Bertolak ke...
Prabowo Bertolak ke Gorontalo, Hadiri Puncak PENAS Petani dan Nelayan XVII
Kelakar Prabowo soal...
Kelakar Prabowo soal Nama Panglima TNI dan Kapolri: Susah Diganti
BNPP Perkuat Pengawasan...
BNPP Perkuat Pengawasan Perbatasan RI-Timor Leste via Survei Pengendalian Jalur Tak Resmi di Belu
Berita Terkini
Harga Emas Terjun Rp18...
Harga Emas Terjun Rp18 Ribu, Hari Ini 1 Gram Dijual Rp2.655.000 per Gram
Iran Bebas Produksi,...
Iran Bebas Produksi, Jual, dan Kirim Minyak Mentah, Bayar Pakai Dolar AS
MNC Sekuritas Gelar...
MNC Sekuritas Gelar SPM Level 2 Bersama IBI Kesatuan Bogor: Mengenal Analisis Teknikal
IHSG Pagi Ini Dibuka...
IHSG Pagi Ini Dibuka Menguat 0,44 Persen ke Level 6.128
MSCI Tahan Status Emerging...
MSCI Tahan Status Emerging Market Indonesia, OJK Pastikan Reformasi Pasar Modal Jalan Terus
Hasil RUPST MNC Energy...
Hasil RUPST MNC Energy Investments untuk Tahun Buku 2025
Infografis
Pakar Ingatkan Omongan...
Pakar Ingatkan Omongan Jokowi, Kebijakan Jangan Dikriminalisasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved