Demi Penciptaan Lapangan Kerja, UU Cipta Kerja Didukung Bupati Tangerang

Kamis, 05 November 2020 - 11:40 WIB
loading...
Demi Penciptaan Lapangan Kerja, UU Cipta Kerja Didukung Bupati Tangerang
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar berharap UU Cipta Kerja segera diterapkan, mengingat wilayahnya dan wilayah Indonesia secara umum sedang menghadapi persoalan ekonomi akibat dampak covid-19. Foto/Dok
A A A
TANGERANG - Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar berharap Undang-undang (UU) no. 11/2020 tentang Cipta Kerja segera diterapkan. Hal itu mengingat wilayahnya dan wilayah Indonesia secara umum sedang menghadapi persoalan ekonomi akibat dampak covid-19.

“Kami berharap sekali UUCipta Kerja ini segera berjalan,” kata pria yang karib disapa Zaki dalam seminar daring bertajuk Mengurai Kewenangan Pemda dalam Pelaksanaan Jaminan Kemudahan Berusaha pada UU Cipta Kerja.

Zaki menguraikan, di Kabupaten Tangerang terdapat kurang lebih 4 ribu industri, dari industri rumahan sampai industri besar. Menurutnya, industri yang ada di Kabupaten Tangerang mayoritas adalah sektor padat karya. Mereka terdampak pandemi covid-19.

“Bedasarkan info dan data terakhir, sudah sekitar 3000 karyawan atau buruh yang di-PHK dan hampir 9000 yang dirumahkan,” ungkapnya.

(Baca Juga: Debat Terbuka dengan Aktivis, Bos BKPM Ungkap Manfaat Omnibus Law Buat Mahasiswa )

Menurut Zaki, kondisi ini menjadi tantangan bagi pemerintah Kabupaten Tangerang dan Provinsi Banten. Mengingat, saat ini, penciptaan lapangan kerja sangat dibutuhkan dengan banyaknya PHK. Belum lagi ditambah kemunculan angkatan kerja baru.

Untuk mengatasi persoalan itu atau menciptakan lapangan kerja, Zaki berharap pada masuknya investasi di wilayah pemerintahannya. Zaki menegaskan percepatan investasi baik di wilayah Tangerang ataupun wilayah-wilayah industri yang lain itu sangat dibutuhkan.

“Betapa kita sangat butuh sekali percepatan pembangunan dan investasi baik di wilayah Kabupaten Tangerang maupun di wilayah-wilayah industri lain,” kata Zaki dalam seminar daring yang digelar PPM LP2M UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini.

Sebelum disahkannya UU Cipta Kerja, menurut Zaki, pihaknya menyadari kebutuhan akan percepatan investasi. Itu dia dalami melalui banyak diskusi yang panjang baik melalui Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) dan diskusi-diskusi langsung dengan pemangku kebijakan seperti kementerian dan anggota DPR RI.

Meski melalui diskusi yang panjang dan alot dalam tubuh APKASI, namun menurut Zaki, pada akhirnya APKASI bisa menerima UU Cipta Kerja dalam rangka mendukung percepatan proses perizinan investasi yang ada di Indonesia.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1845 seconds (0.1#10.140)