Demi Penciptaan Lapangan Kerja, UU Cipta Kerja Didukung Bupati Tangerang

Kamis, 05 November 2020 - 11:40 WIB
loading...
A A A
“Kondisi ini membuat kami mendukung upaya segera disahkannya UU Cipta Kerja ini,” ungkap Zaki.

(Baca Juga: UU Cipta Kerja Ditolak Buruh, Sri Mulyani Sebut Untungkan Rakyat )

Terlepas dari adanya pro dan kontra terhadap UU Cipta Kerja, dikatakan Zaki, diperlukan adanya terobosan yang bisa dilakukan pemerintah pusat untuk mengatasi berbagai macam masalah yang dihadapi saat ini seperti tingginya angka pengangguran dan terbatasnya lapangan kerja serta rumitnya berinvestasi di daerah.

“Pasal-pasal terkait perizinan diintegrasikan dalam UU Cipta Kerja. Itu menyederhanakan dan memangkas lapisan-lapisan birokrasi dari tingkat daerah tingkat dua, provinsi hingga pusat,” beber Zaki.

Meski ada kebutuhan investasi yang mendesak, kata Zaki, perlindungan dan jaminan bagi buruh tetap terjaga dalam UU Cipta Kerja. Dia meluruskan sejumlah kesalahpahaman penolak UU Cipta Kerja terkait beberapa poin.

“Semua yang digembar-gemborkan (dalam demo), seperti tidak ada cuti dan upah minimum dan lain sebagainya itu tidak benar,” ungkap Zaki meluruskan.

Zaki juga meluruskan kekeliruan yang tidak berdasar lain yang dipahami masyarakat tentang UU Cipta Keja. Seperti soal outsourcing dan soal isu muluskan tenaga kerja asing (TKA).

“Selama TKA ini memiliki kemampuan lebih dan spesifik yang tidak dimiliki pekerja kita serta dibutuhkan oleh industri, tentu kami harus mengizinkan mereka masuk,” kata Zaki.

Menurutnya, TKA masuk ke Indonesia harus ada transfer teknologi dan pengetahuan dari TKA yang berkualifaksi kepada tenaga-tenaga kerja Indonesia. Dia menegaskan, meskipun wilayahnya membutuhkan percepatan investasi namun tetap memperhatikan hak-hak buruh.

“UMK di Kabupaten Tangerang kurang lebih sudah 4.168.000 rupiah. Untuk kebutuhan hidup layak di Kabupaten Tangerang, kalau dari hitung-hitungan teman serikat itu dibutuhkan sekitar hampir empat jutaan. Itu artinya ada selisih untuk menabung,” kata Zaki.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1194 seconds (0.1#10.140)