Cegah Terjebak Investasi Bodong, Gunakan Dua Kunci 'L'
Kamis, 05 November 2020 - 12:59 WIB
loading...
A
A
A
Penyelenggara ECF tanpa izin OJK yang ditangani Satgas Waspada Investasi seperti PT Bersama Milik Bangsa (punyabersama.id), PT Urunmodal Dot Com, PT Akses Group Indonesia/PT Intiga Ventura Bersama (Invezin atau invez.id), dan PT Griya Danaku Digital Investama (Pramdana.id).
“Sedangkan modus kegiatan penasihat investasi, OJK telah mengatur setiap pihak wajib memperoleh izin terlebih dahulu sebelum melaksanakan kegiatan ini, dan masyarakat berhak mengetahuinya,” kata Hoesen. ( Baca juga:AS Setuju Jual 4 Drone MQ-9B Reaper ke Taiwan, Ini Reaksi China )
Penipuan berkedok penasihat investasi yang sempat booming adalah kasus Jouska, yang menyebut pihaknya sebagai financial planner, namun berpraktik sebagai penasihat investasi. Izin yang dimiliki hanya kegiatan jasa pendidikan, bukan sebagai penasihat investasi.
Selain PT Jouska Finansial Indonesia, penasihat investasi tanpa izin dari OJK yang ditangani Satgas Waspada Investasi seperti PT Mahesa Strategis Indonesia dan PT Amarta Investa Indonesia.
“Sedangkan modus kegiatan penasihat investasi, OJK telah mengatur setiap pihak wajib memperoleh izin terlebih dahulu sebelum melaksanakan kegiatan ini, dan masyarakat berhak mengetahuinya,” kata Hoesen. ( Baca juga:AS Setuju Jual 4 Drone MQ-9B Reaper ke Taiwan, Ini Reaksi China )
Penipuan berkedok penasihat investasi yang sempat booming adalah kasus Jouska, yang menyebut pihaknya sebagai financial planner, namun berpraktik sebagai penasihat investasi. Izin yang dimiliki hanya kegiatan jasa pendidikan, bukan sebagai penasihat investasi.
Selain PT Jouska Finansial Indonesia, penasihat investasi tanpa izin dari OJK yang ditangani Satgas Waspada Investasi seperti PT Mahesa Strategis Indonesia dan PT Amarta Investa Indonesia.
(uka)
Lihat Juga :