Terbongkar! Sebanyak 17,06% Pekerja Telah Dirumahkan Tanpa Digaji

Jum'at, 06 November 2020 - 08:47 WIB
loading...
Terbongkar! Sebanyak...
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Rosan Roeslani mengungkapkan, sebanyak 32,60% pengusaha melakukan efisiensi jam kerja. Lalu pekerja yang dirumahkan tanpa digaji ada sebanyak 17,06%. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Rosan Roeslani mengungkapkan, sebanyak 32,60% pengusaha melakukan efisiensi jam kerja. Lalu pekerja yang dirumahkan tanpa digaji ada sebanyak 17,06%, imbas dari pandemi Covid-19.

"Dari covid-19 ini banyak pelaku usaha melakukan efisiensi yaitu penguranhan jam kerja sebesar 32,60%, lalu pekerja yang dirumahkan tidak dibayar 17,06%," kata Rosan dalam video virtual yang dikutip Jumat (6/11/2020).

(Baca Juga: Duh, Banyak Pelaku Usaha Langgar Protokol Kesehatan )

Lalu, untuk memberhentikan pekerja dalam waktu singkat tercatat sebanyak 12.80% lalu dirumah atau dibayar sebagian itu sebesar 6,45%. Sedangkan pekerja yang dirumahkan atau dibayar penuh hanya 3,69%.

"Karena ini likuiditas yang masih kecil kalau di PHK harus bayar pesangon jadi ini langkah-langkah kita," ungkapnya.

(Baca Juga: UU Cipta Kerja Sah Berlaku, Ini Ketentuan PHK yang Diteken Jokowi )

Selain itu, Kadin pun juga tengah melakukan peningkatan kreativitas dan inovasi di tengah pandemi Covid-19. Salah satunya mendorong sumber daya manusia (SDM) agar lebih kreatif dan adaptif dalam menyambut situasi saat ini.

"Kita membangun rantai jaringan pemasaran yang efektif," tandasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1097 seconds (0.1#10.140)