Sertifikasi Profesi Jamin Standar Kompetensi Tenaga Kerja

Sabtu, 07 November 2020 - 10:07 WIB
loading...
A A A
Bahkan di Amerika Serikat, menurut Bob, profesi potong rambut dan ahli make up harus memiliki sertifikat sebagai bentuk perlindungan konsumen dan menjadi bukti hak paten atas karya mereka. "Indonesia seharusnya seperti itu, walaupun sudah ada beberapa profesi yang memegang sertifikat keahliannya," tambahnya.

Wakil Sekretaris Jenderal Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Erika Ferdinata menuturkan, sertifikasi pekerja di sektor konstruksi masih terkendala karena sertifikasi baru dilakukan saat perusahaan mengikuti tender, terutama untuk proyek pemerintah.

Seharusnya, sertifikasi profesi adalah kesadaran dari para pekerja konstruksi itu sendiri. Bukan karena ikut tender baru pekerjanya besertifikat. "Kalau sistemnya seperti itu kan karena mengikuti kepentingan perusahaan. Salah satu syarat tender, ya pekerjanya harus ada sertifikasi," jelasnya. (Baca juga: Gelaran ICTM Dorong Pertumbuhan Ekonomi)

Untuk bisa mendorong sertifikasi profesi dapat dilakukan dengan cara digital sehingga mempermudah para pekerja untuk mengurus sertifikasi sendiri. Selain itu, dengan sertifikasi secara digital biaya yang dikeluarkan para pekerja tidak banyak karena tidak perlu mengeluarkan biaya akomodasi dan transportasi apabila lokasinya jauh.

Tentunya dengan sertifikasi yang bisa diperoleh secara digital, memberikan kemudahan bagi para pekerja ?untuk bisa memiliki sertifikat itu, karena selama ini sertifikat tenaga kerja hanya bisa dikeluarkan jika ada kerja sama antara perusahaan tempat bekerja dan lembaga terkait.

"Dengan sertifikat digital ini, para pekerja bisa memiliki sertifikat sesuai dengan profesinya dan dikelola sendiri oleh pekerjanya," tutur Erika.

Erika menambahkan, dalam industri konstruksi selama ini hanya proyek pemerintah saja yang mewajibkan para pekerjanya memiliki sertifikasi profesi. Seharusnya pemerintah juga mengharuskan hal ini untuk tenaga kerja swasta supaya ada peningkatan SDM. (Lihat videonya: Pemda DKI Jakarta Berencana Perpanjang Masa PSBB Transisi)

Tentunya dengan kewajiban sertifikasi profesi ini, para pekerja baru bisa menyertifikasi keahliannya masing-masing. Sehingga memiliki daya saing kuat di dunia kerja. (Aprilia S Andyna)
(ysw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pendaftaran Pelatihan...
Pendaftaran Pelatihan Vokasi Batch 2 Masih Terbuka, Ada Pilihan 24 Kejuruan
BUMN Ekspor PT DSI Bakal...
BUMN Ekspor PT DSI Bakal Diisi Pekerja Asing, Ini Tugasnya
Cara Smart Indonesia...
Cara Smart Indonesia Academy Dominasi Pasar Sertifikasi Global: Strategi Availability dan Supremasi Modul Berhak Cipta
Pemerintah Kaji Perusahaan...
Pemerintah Kaji Perusahaan Ikut Tanggung 30% Uang Saku Peserta Magang
Gandeng LSP PPSDM Geominerba,...
Gandeng LSP PPSDM Geominerba, PT NHM Gelar Sertifikasi Juru Ledak II di Site Gosowong
Baru 27% Pekerja RI...
Baru 27% Pekerja RI Punya Keterampilan Digital, Menaker: Jauh di Bawah Standar Global
Link Daftar Pelatihan...
Link Daftar Pelatihan Vokasi Nasional 2026 untuk Lulusan SMA/SMK, Cek Benefitnya
Layanan Stroke Medan...
Layanan Stroke Medan Raih Pengakuan Internasional dari World Stroke Organization
Mendobrak Batas: 36...
Mendobrak Batas: 36 Profesi Buktikan Tunanetra Mampu Taklukkan Sektor Formal
Rekomendasi
Menlu Iran dan Pemimpin...
Menlu Iran dan Pemimpin Hamas di Gaza Bahas Perkembangan Terkini Palestina
Sultan Brunei Reshuffle...
Sultan Brunei Reshuffle Kabinet Besar-besaran, Pangeran 'Instagrammer' Jadi Menlu
Australia Sita 100.000...
Australia Sita 100.000 Kecoak Selundupan, Harganya Rp2,5 Miliar
Berita Terkini
IHSG Makin Parah, Hari...
IHSG Makin Parah, Hari Ini Ditutup Ambles 4,20 Persen ke 5.594
AHY Jadi Ketua Komite...
AHY Jadi Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung Geser Luhut, Perpres Baru Diteken Prabowo
APHI dan New Forests...
APHI dan New Forests Dukung Investasi Pengelolaan Hutan Berkelanjutan
Rupiah Hari Ini Berakhir...
Rupiah Hari Ini Berakhir Merayap ke Rp18.036 per Dolar AS, Berikut Sebabnya
5 Hal Yang Wajib Anda...
5 Hal Yang Wajib Anda Ketahui Sebelum Datang ke Tempat Gestun Terdekat
Defisit APBN Mei 2026...
Defisit APBN Mei 2026 Tembus Rp180,4 Triliun, Purbaya: Sangat Aman
Infografis
5 Jurus Prabowo Percepat...
5 Jurus Prabowo Percepat Penciptaan Lapangan Kerja
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved