Banjir Insentif Pajak untuk Dorong Sektor Industri di Tengah Pandemi
Kamis, 12 November 2020 - 23:53 WIB
loading...
A
A
A
"Penurunan PPh badan secara bertahap, penyesuaian badan go public, relaksasi administrasi perpajakan dan pengenaan pajak melalui perdagangan dengan sistem elektronik," jelasnya.
Tak hanya itu, pemerintah juga memberikan berbagai macam insentif fiskal untuk pelaku industri. Salah satunya dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 23 tahun 2020 tentang insentif pajak untuk Wajib Pajak yang terkena dampak pandemi Covid-19.
(Baca juga: Kemudahan Berusaha Hingga Insentif Berbasis Kebutuhan Jadi Kunci Peningkatan Investasi )
"Terkait dengan insentif fiskal untuk WP dampak pandemi covid-19, pemerintah telah mengeluarkan berbagai insentif dan fasilitas. Antara lain melalui PMK nomor 23 tahun 2020. Kemudian PMK 28 tahun 2020, PMK 31 tahun 2020 kemudian PMK 34 tahun 2020, PMK 110 tahun 2020," jelasnya.
Tak hanya itu, pemerintah juga memberikan berbagai macam insentif fiskal untuk pelaku industri. Salah satunya dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 23 tahun 2020 tentang insentif pajak untuk Wajib Pajak yang terkena dampak pandemi Covid-19.
(Baca juga: Kemudahan Berusaha Hingga Insentif Berbasis Kebutuhan Jadi Kunci Peningkatan Investasi )
"Terkait dengan insentif fiskal untuk WP dampak pandemi covid-19, pemerintah telah mengeluarkan berbagai insentif dan fasilitas. Antara lain melalui PMK nomor 23 tahun 2020. Kemudian PMK 28 tahun 2020, PMK 31 tahun 2020 kemudian PMK 34 tahun 2020, PMK 110 tahun 2020," jelasnya.
(ind)
Lihat Juga :