Asa Insentif Industri Automotif di Tengah Pandemi Corona

Jum'at, 13 November 2020 - 09:05 WIB
loading...
Asa Insentif Industri Automotif di Tengah Pandemi Corona
Pandemi Covid-19 menebar teror industri automotif nasional. Sektor industri yang tadinya memberikan kontribusi 10% terhadap perekonomian Indonesia ini kini limbung. Foto: dok/SINDONews
A A A
JAKARTA - Pandemi Covid-19 menebar teror industri automotif nasional. Sektor industri yang tadinya memberikan kontribusi 10% terhadap perekonomian Indonesia ini kini limbung.

Harapan untuk mendapatkan relaksasi pajak 0% pun menguap. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum mengakomodasi usulan tersebut. Meski demikian, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sebagai pengampu industri di negeri ini terus berupaya agar masyarakat memiliki kemampuan membeli mobil baru sehingga industri automotif bisa normal lagi. (Baca: Gelombang PHK Tak Terbendung, Pengangguran di Bekasi Melonjak)

Direktur Jenderal (Dirjen) Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Elektronika Kemenperin Taufiek Bawazier mengatakan, efek domino dari kegiatan produksi industri automotif sangat besar bagi industri pendukung di bawahnya.

Dia mencatat, jumlah tenaga kerja yang terserap oleh industri automotif dan pendukungnya sekitar 1,5 juta orang. Mulai dari pabrikan automotif sebanyak 22 perusahaan yang menyerap 75.000 pekerja, kemudian tier 1, 2, dan 3 pemasok komponen di bawahnya, sampai dealer kendaraan, bengkel, perusahaan pembiayaan, dan bank.

“Kalau jumlah pemesanan dan penjualan meningkat, tentu utilitas pabrik automotif kita bisa bertambah sehingga lebih banyak lagi tenaga kerja yang dilibatkan,” tegas Taufiek saat menjadi pembicara webinar Diskusi Virtual Industri Otomotif “Upaya Pemerintah Bangkitkan Industri Automotif dari Dampak Pandemi Covid-19” secara daring kemarin.

Perlu diketahui, industri automotif nasional memiliki kapasitas produksi sampai 2,35 juta unit per tahun. Namun, sampai saat ini utilisasinya hanya mencapai 1,28 juta unit. (Baca juga: Kenali Ciri-ciri Rumah Tangga Diganggu Setan Dasim)

Menurut Taufiek, saat mengajukan usulan pajak 0% untuk pembelian kendaraan baru kepada Kemenkeu, pertimbangan Kemenperin adalah imbasnya akan dirasakan tidak hanya oleh industri automotif, tetapi juga subsektor lain.

Dia mengaku Kemenperin sudah mengajukan lagi usulan insentif pajak bagi pembeli kendaraan kepada Kemenkeu. Namun, sampai saat ini belum diakomodasi. Kekuatan konsumen untuk membeli mobil baru itu menjadi penting

Tugas Kemenperin, kata Taufiek, tentu membina industri. Namun, kebijakan fiskal kewenangannya di Kemenkeu. Kalau pandangan Kemenkeu lain, tentu sektor automotif akan turun dan performa ekonomi Indonesia ikut turun.

Sekretaris Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Kukuh Kumara menilai sudah saatnya pemerintah membantu mempermudah masyarakat dalam memiliki kendaraan baru di tengah pandemi Covid-19. (Baca juga: Bantuan Kuota Internet, Nadiem Minta Kepsek Unggah Surat Pernyataan)

Menurutnya, dengan memiliki kendaraan pribadi jelas lebih aman dari sisi kesehatan masyarakat. Dengan peningkatan mobilitas masyarakat, tentu perekonomian Indonesia bisa bergerak kembali.

Menurut Kukuh, konsumen perlu diberikan insentif agar pelaku industri bisa tetap produksi sebab industri automotif ini memiliki pengaruh ke sektor lain. Contohnya, sekitar 80% pembelian kendaraan bermotor menggunakan jasa keuangan.

Selanjutnya, industri automotif juga menggerakkan sektor asuransi dan UMKM yang memasok komponen. “Kalau automotif tumbuh, maka utilisasi pabrik yang meningkat bisa menyerap lagi tenaga kerja,” kata Kukuh.

Tanpa dukungan pemerintah, Kukuh menilai akan sangat berat bagi para anggota Gaikindo untuk dapat memenuhi target produksi 600.000 unit di tengah pandemi. “Kami hanya punya sisa dua bulan untuk mengejarnya. Apalagi kalau sudah Desember, itu pasti masyarakat sudah memilih untuk liburan dan menunda membeli sampai tahun depan,” ungkapnya. (Lihat videonya: Angin Puting Beliung Rusak Sejumlah Rumah)

Direktur Program Indef, Esther Sri Astuti menilai, upaya Kemenperin mengusulkan keringanan pajak pembelian kendaraan sudah tepat untuk menggerakkan perekonomian sebab pandemi Covid-19 terbukti telah mengurangi konsumsi akibat daya beli yang berkurang. (Sudarsono)
(ysw)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.6269 seconds (0.1#10.140)