Ngebir Bakal Dipenjara, Ini Beragam Reaksi Kocak Netizen
Jum'at, 13 November 2020 - 09:24 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: Berkaca dari Narkoba, RUU Minuman Beralkohol Dianggap Tak Perlu
"Alkohol/minuman keras dilarang, yang tukang mabok menangis baca berita ini, apalagi yang dapat cuan dari minuman alkohol itu sendiri," tulis akun @rizki
Sebagai informasi, minuman beralkohol yang dilarang diklasifikasi berdasarkan golongan dan kadarnya sebagai berikut:
a. Minuman beralkohol golongan A adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 1% sampai dengan 5%.
b. Minuman beralkohol golongan B adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 5% sampai dengan 20% dan
"Alkohol/minuman keras dilarang, yang tukang mabok menangis baca berita ini, apalagi yang dapat cuan dari minuman alkohol itu sendiri," tulis akun @rizki
Sebagai informasi, minuman beralkohol yang dilarang diklasifikasi berdasarkan golongan dan kadarnya sebagai berikut:
a. Minuman beralkohol golongan A adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 1% sampai dengan 5%.
b. Minuman beralkohol golongan B adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 5% sampai dengan 20% dan
Lihat Juga :