Pakar Sebut Kasus Maybank Terindikasi Shadow Banking, Apaan Tuh?
loading...
A
A
A
JAKARTA - Di tengah ketatnya pengamanan dan pencegahan yang telah dilakukan, kejahatan di sektor perbankan masih tetap terjadi. Kasus terbaru menyeret Maybank Indonesia terkait klaim hilangnya tabungan nasabahnya, seorang atlet e-sport, senilai Rp20 miliar.
Menanggapi kasus ini, Rektor Perbanas Institute Hermanto Siregar dalam diskusi secara virtual menyebutkan bahwa adanya kejanggalan transaksi dalam kasus raibnya tabungan mengerucutkan ada praktik "Shadow Banking" di Maybank.
(Baca Juga: Kasus Pembobolan Nasabah Maybank, Bos OJK: Ada Sesuatu)
Hermanto menjelaskan, Shadow Banking adalah kegiatan perantara keuangan di dalam bank, namun tidak tunduk pada pengawasan peraturan sistem perbankan. Dalam hal ini, bank lagi-lagi bobol oleh oknum di dalamnya.
"Banking ini tugasnya jelas melakukan fund rising yang mana menerima dana nasabah, dikelola, lalu dipinjamkan lagi kepada debitur, itu yang dilakukan. Tapi dalam pelanggaran shadow banking ini, uang masuk dia (oknum) ambil terus dia putar lagi sendiri, dan itu bertentangan," kata Hermanto dalam diskusi secara virtual, Jumat (13/11/2020).
Hermanto menegaskan, harusnya uang yang masuk ke bank itu dikelola langsung oleh bank, apakah itu sebagai pinjaman atau untuk kebutuhan debitur lainnya. "Skema produk pinjaman itu harus terstruktur dan jelas," tegasnya.
(Baca Juga: Tabungannya Raib Rp22 Miliar di Maybank, Hotman Paris Ajak Winda Ngopi Bareng)
Terkait dengan itu, Hermanto meminta agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) menjadikan kasus ini untuk memperkuat keamanan nasabah. Pengalaman ini menurutnya perlu diambil sebagai pelajaran agar kasus serupa tidak kembali terjadi.
"Kalau melihat ini, BI dan OJK harus memperketat pengawasan. Setiap insan perbankan itu sekedar pelaksana, maka berpenganglah kepada etika dan profesionalitas," tegasnya.
Lihat Juga: Maybank Indonesia Perkuat Komitmen Keberlanjutan Pelestarian Lingkungan melalui Maybank Marathon 2024
Menanggapi kasus ini, Rektor Perbanas Institute Hermanto Siregar dalam diskusi secara virtual menyebutkan bahwa adanya kejanggalan transaksi dalam kasus raibnya tabungan mengerucutkan ada praktik "Shadow Banking" di Maybank.
(Baca Juga: Kasus Pembobolan Nasabah Maybank, Bos OJK: Ada Sesuatu)
Hermanto menjelaskan, Shadow Banking adalah kegiatan perantara keuangan di dalam bank, namun tidak tunduk pada pengawasan peraturan sistem perbankan. Dalam hal ini, bank lagi-lagi bobol oleh oknum di dalamnya.
"Banking ini tugasnya jelas melakukan fund rising yang mana menerima dana nasabah, dikelola, lalu dipinjamkan lagi kepada debitur, itu yang dilakukan. Tapi dalam pelanggaran shadow banking ini, uang masuk dia (oknum) ambil terus dia putar lagi sendiri, dan itu bertentangan," kata Hermanto dalam diskusi secara virtual, Jumat (13/11/2020).
Hermanto menegaskan, harusnya uang yang masuk ke bank itu dikelola langsung oleh bank, apakah itu sebagai pinjaman atau untuk kebutuhan debitur lainnya. "Skema produk pinjaman itu harus terstruktur dan jelas," tegasnya.
(Baca Juga: Tabungannya Raib Rp22 Miliar di Maybank, Hotman Paris Ajak Winda Ngopi Bareng)
Terkait dengan itu, Hermanto meminta agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) menjadikan kasus ini untuk memperkuat keamanan nasabah. Pengalaman ini menurutnya perlu diambil sebagai pelajaran agar kasus serupa tidak kembali terjadi.
"Kalau melihat ini, BI dan OJK harus memperketat pengawasan. Setiap insan perbankan itu sekedar pelaksana, maka berpenganglah kepada etika dan profesionalitas," tegasnya.
Lihat Juga: Maybank Indonesia Perkuat Komitmen Keberlanjutan Pelestarian Lingkungan melalui Maybank Marathon 2024
(fai)