Kemenperin Dorong Stranas Kecerdasan Artifisial Sejalan Kebijakan Industri Nasional

Jum'at, 13 November 2020 - 22:02 WIB
loading...
Kemenperin Dorong Stranas Kecerdasan Artifisial Sejalan Kebijakan Industri Nasional
Perlunya keselarasan antara dokumen Stranas KA 2020-2045 dengan desain Kebijakan Industri Nasional (KIN) 2020-2024 dan Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) 2015-2035. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong sektor manufaktur di Tanah Air dapat lebih memanfaatkan teknologi industri 4.0, seperti kecerdasan artifisial (artificial intelligent/AI) . Pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan ini diyakini dapat meningkatkan produktivitas bisnis, efisiensi pemanfaatan sumber daya manusia, dan mendorong inovasi di berbagai sektor.

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, Taufiek Bawazier dalam kesempatan tersebut menyampaikan pandangan tentang perlunya keselarasan antara dokumen Stranas KA 2020-2045 dengan desain Kebijakan Industri Nasional (KIN) 2020-2024 dan Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) 2015-2035.

“Stranas KA juga perlu sejalan dengan roadmap Making Indonesia 4.0 yang kini menetapkan tujuh sektor industri prioritas, yaitu indusri otomotif, elektronik, makanan dan minuman, tekstil dan pakaian, kimia, farmasi, serta alat kesehatan,” kata Taufiek di Jakarta, Jumat (13/11/2020).

(Baca Juga: Menko Airlangga Dorong Pengembangan Kecerdasan AI di Sektor Kesehatan )

Ia menegaskan, implementasi Stranas KA diharapkan dapat menekan impor teknologi. Artinya, kemampuan anak bangsa harus dioptimalkan dalam segala bidang khususnya penerapan aplikasi AI di sektor industri sejalan dengan target subtitusi impor 35% pada tahun 2022.

“Kami ingin semua sumber knowledge kemampuan AI dengan machine learning dan deep learning dapat dihasilkan dari pusat pusat riset baik institusi riset maupun universitas dengan menekankan spesialisasi bidang tertentu dan berkolaborasi untuk peningkatan kemampuan AI di dalam negeri,” tuturnya.

Menurut Taufiek, dalam dokumen Stranas KA harus dipisahkan antara pemanfaatan AI untuk tujuan ekonomi dan non-ekonomi. “Untuk tujuan ekonomi, dokumen Renstra KA harus mengoptimalkan semua sumber daya untuk mencapai PDB nasional terbesar ke-4 di dunia pada tahun 2030,” ungkapnya.

Pada saat itu, Indonesia ditargetkan menjadi negara berpendapatan tinggi. Sektor industri diproyeksikan memberikan kontribusi terbesar pada perekonomian nasional. Sepanjang triwulan III tahun 2020, industri pengolahan nonmigas memberikan kontribusi paling besar terhadap struktur produk domestik bruto (PDB) nasional dengan menembus hingga 17,90%.

“Sedangkan, penggunaan AI untuk kegiatan non-ekonomi dan fungsi ketahanan nasional perlu diperkuat. Misalnya di sektor pertahanan, keamanan, kesehatan, pendidikan, serta kebencanaan dan iklim, termasuk juga pada penerapan sistem AI di bidang government,” papar Taufiek.

(Baca Juga: Tak Pernah Lelah, Kemenperin Terus Dorong Manufaktur Terapkan 4.0 )

Dengan demikian, Stranas KA akan fokus atau mempunyai arah, target dan indikator yang terukur jelas. “Sehingga dokumen tersebut workable dan bisa dijadikan referensi pembangunan AI di Indonesia,” imbuhnya.

Taufiek pun menekankan, pentahapan dalam penguatan infrastruktur, penguasaan device maupun bisnis model harus terlihat dalam dokumen tersebut, termasuk pembinaan AI di sektor industri kecil menengah (IKM) serta upaya peningkatan skill SDM yang terampil.

“Dalam upaya itu, Kemenperin sudah membangun PIDI 4.0, Lighthouse 4.0, dan startup platform untuk IKM,” ujarnya.

Diharapkan Stranas KA juga dapat mengoptimalkan sumber daya di kementerian atau lembaga yang ada di pusat maupun daerah, termasuk BUMN untuk mewujudkan target dalam peta jalan Making Indonesia 4.0 yang diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo pada 2018 lalu.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1722 seconds (0.1#10.140)