Jadi Percontohan, Desa-desa BRILian Bakal Dapat Pendampingan dari BRI

Senin, 16 November 2020 - 16:06 WIB
loading...
Jadi Percontohan, Desa-desa...
Ilustrasi petani di pedesaan. Foto/Dok SINDOphoto/Sutikno
A A A
JAKARTA - Dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi desa di tengah pandemi, Bank BRI hadir memberikan pendampingan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat desa melalui program Desa BRILian.

Desa-desa didorong untuk tanggap terhadap perubahan, tangguh menghadapi berbagai kesulitan dan tantangan, serta tetap inovatif di masa pandemi.

BRI telah melakukan seleksi terhadap 575 desa usulan dan memilih 125 Desa dari berbagai daerah di Indonesia. Kriteria seleksi meliputi adanya Badan Usaha Milk Desa (BUMDes) yang aktif sebagai penggerak ekonomi desa, implementasi digitalisasi di desa, kreativitas dalam memecahkan masalah serta mampu secara berkesinambungan meningkatkan kesejahteraan warga dengan sektor unggulan di masing-masing desa.

( )

Direktur Bisnis Mikro Bank BRI, Supari mengungkapkan, desa BRILian merupakan salah satu bentuk dukungan BRI dalam rangka pemulihan ekonomi desa di masa krisis dimana desa-desa didorong untuk cepat tanggap terhadap situasi normal baru dan mendayagunakan semua sumberdaya yang ada, menguatkan kebersamaan dan gotong royong, untuk mengarungi masa-masa sulit ini.

“Pada masa pandemi ini ada tiga isu penting yang langsung disampaikan oleh Presiden RI Jokowi, yaitu Percepatan pemulihan ekonomi desa dari pandemi, ketahanan pangan dengan korporasi pertanian, dan transformasi ekonomi desa menuju digitalisasi," ujar Supari di Jakarta, Senin (16/11/2020).

( )

Dia menyebut sudah ada beberapa desa yang telah menerapkan arahan-arahan tersebut dan layak dijadikan percontohan. "Kami menyebut desa-desa itu sebagai Desa BRILian,” ungkap Supari.

Sebagai penunjang keberhasilan desa maka diperlukan kolaborasi lima unsur masyarakat yaitu Aparat Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Bumdes, Ibu-ibu PKK/Pemuda Desa dan Pelaku UMKM.

Aparat Desa (Kepala Desa) sebagai kepala pemerintahan memiliki kewenangan menyusun arah kebijakan desa (RJPM Desa), Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) sebagai perwakilan masyarakat desa yang mempunyai kewenangan menyetujui arah dan kebijakan yang disusun oleh Kepala Desa dan Pengurus BUMDes sebagai pengelola aset desa yang diharapkan bisa menjadi pengerak perekonomian masyarakat desa.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2066 seconds (0.1#10.140)