Jadi Percontohan, Desa-desa BRILian Bakal Dapat Pendampingan dari BRI
Senin, 16 November 2020 - 16:06 WIB
loading...
A
A
A
Dia menyebut sudah ada beberapa desa yang telah menerapkan arahan-arahan tersebut dan layak dijadikan percontohan. "Kami menyebut desa-desa itu sebagai Desa BRILian,” ungkap Supari.
Sebagai penunjang keberhasilan desa maka diperlukan kolaborasi lima unsur masyarakat yaitu Aparat Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Bumdes, Ibu-ibu PKK/Pemuda Desa dan Pelaku UMKM.
Aparat Desa (Kepala Desa) sebagai kepala pemerintahan memiliki kewenangan menyusun arah kebijakan desa (RJPM Desa), Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) sebagai perwakilan masyarakat desa yang mempunyai kewenangan menyetujui arah dan kebijakan yang disusun oleh Kepala Desa dan Pengurus BUMDes sebagai pengelola aset desa yang diharapkan bisa menjadi pengerak perekonomian masyarakat desa.
Kelima unsur tersebut akan diberikan pendampingan berupa literasi dasar yang mencakup Inklusi keuangan yaitu pengenalan produk dan jasa perbankan dan manajemen keuangan dasar (akuntansi sederhana), literasi bisnis yang mencakup peningkatan kapasitas manajerial, legalitas, budaya inovasi.
Selain itu juga pemahaman industri dan pasar, kepemimpinan, pola pikir jangka panjang, skala usaha serta diberikan kebutuhan para pelaku UMKM sesuai dengan tema kegiatan BRIncubator (Kegiatan Pemberdayaan BRI), yang terdiri dari Go Modern, Go Digital, Go Online, Go global.
(Baca juga: Banpres Jokowi Sudah Ngucur Rp22,38 Triliun, Bali Jadi Prioritas )
Untuk Kepala Desa dan Anggota BPD fokusnya adalah pemberian literasi dalam penyusunan RPJMDes. Untuk Pengurus BUMDes fokusnya adalah di literasi inovasi, sociopreneur, digitalisasi dan laporan keuangan dasar serta akuntabiltas keuangan dan penggunaan produk/layanan BRI. Adapun untuk ibu-ibu PKK dan komunitas lain adalah untuk inklusi keuangan, manajemen keuangan, dan survei online UMKM Naik Kelas.
Sebagai penunjang keberhasilan desa maka diperlukan kolaborasi lima unsur masyarakat yaitu Aparat Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Bumdes, Ibu-ibu PKK/Pemuda Desa dan Pelaku UMKM.
Aparat Desa (Kepala Desa) sebagai kepala pemerintahan memiliki kewenangan menyusun arah kebijakan desa (RJPM Desa), Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) sebagai perwakilan masyarakat desa yang mempunyai kewenangan menyetujui arah dan kebijakan yang disusun oleh Kepala Desa dan Pengurus BUMDes sebagai pengelola aset desa yang diharapkan bisa menjadi pengerak perekonomian masyarakat desa.
Kelima unsur tersebut akan diberikan pendampingan berupa literasi dasar yang mencakup Inklusi keuangan yaitu pengenalan produk dan jasa perbankan dan manajemen keuangan dasar (akuntansi sederhana), literasi bisnis yang mencakup peningkatan kapasitas manajerial, legalitas, budaya inovasi.
Selain itu juga pemahaman industri dan pasar, kepemimpinan, pola pikir jangka panjang, skala usaha serta diberikan kebutuhan para pelaku UMKM sesuai dengan tema kegiatan BRIncubator (Kegiatan Pemberdayaan BRI), yang terdiri dari Go Modern, Go Digital, Go Online, Go global.
(Baca juga: Banpres Jokowi Sudah Ngucur Rp22,38 Triliun, Bali Jadi Prioritas )
Untuk Kepala Desa dan Anggota BPD fokusnya adalah pemberian literasi dalam penyusunan RPJMDes. Untuk Pengurus BUMDes fokusnya adalah di literasi inovasi, sociopreneur, digitalisasi dan laporan keuangan dasar serta akuntabiltas keuangan dan penggunaan produk/layanan BRI. Adapun untuk ibu-ibu PKK dan komunitas lain adalah untuk inklusi keuangan, manajemen keuangan, dan survei online UMKM Naik Kelas.
Lihat Juga :