Produksi Terus Melorot, DPR Desak Dirjen Migas Fokus Cari Sumur Migas Baru

Senin, 16 November 2020 - 22:47 WIB
loading...
Produksi Terus Melorot, DPR Desak Dirjen Migas Fokus Cari Sumur Migas Baru
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi VII DPR RI melakukan rapat dengar pendapat dengan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) dan Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM .

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Alex Noerdin menghasilkan empat kesimpulan yang salah satunya mendesak Dirjen Migas untuk fokus melakukan eksplorasi lapangan minyak baru. Langkah itu harus segera dilakukan mengingat produksi migas terus mengalami penurunan.

"Komisi VII DPR RI mendesak Dirjen Migas untuk fokus melakukan eksplorasi lapangan minyak baru dan membenahi kebijakan serta tata niaga hulu dan hilir migas di Indonesia melalui penataan peraturan perundang-undangan, termasuk revisi Undang-Undang Migas," ujar Alex Noerdin di Jakarta, Senin (16/11/2020). ( Baca juga:RI Butuh Cadangan Energi Melimpah, Menteri ESDM: Perlu Eksplorasi Sangat Masif! )

Komisi VII DPR RI mendesak Dirjen Migas untuk menyusun roadmap penggunaan gas bumi produksi dalam negeri dan impor tambahan, sebagai prioritas pemenuhan kebutuhan pembangkit listrik, industri pupuk, dan industri lainnya.

Komisi VII DPR RI juga mendorong Dirjen Migas dan Dirjen EBTKE untuk memanfaatkan batu bara menjadi gas dimethyl ether (DME) sebagai pengganti liquefied petroleum gas (LPG) dalam rangka pengurangan impor LPG ke depannya. ( Baca juga:Kehadiran Raja Baru MotoGP Bikin Valentino Rossi Takzim )

Komisi VII DPR RI mendorong Dirjen EBTKE untuk mempercepat realiasi target bauran energi terbarukan pada tahun 2025 dengan strategi memperkuat economic value dan meningkatkan demand EBT serta menjadikan PLTN sebagai viable option.

"Komisi VII DPR RI meminta Dirjen Migas dan Dirjen EBTKE untuk menyampaikan jawaban tertulis atas semua pertanyaan Anggota Komisi VI DPR RI dan disampaikan pada Komisi VII DPR RI paling lambat tanggal 26 November 2020," kata Alex Noerdin.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0969 seconds (0.1#10.140)