Alasan Ngebir hingga Ngewine Bakal Dilarang, DPR: Merusak Akhlak & Moral Bangsa

Selasa, 17 November 2020 - 17:35 WIB
loading...
Alasan Ngebir hingga...
Wine & Cheese Expo 2018 menyajikan berbagai jenis wine dari sejumlah negara. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sejumlah anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR menyarankan agar masyarakat kembali membaca draf Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol (Minol) sebelum menyampaikan kritik dan keberatannya terhadap pembahasan RUU tersebut. Sebagian anggota Baleg menilai RUU ini tidak menghapus secara penuh baik produksi maupun konsumsi Minol.

Anggota Baleg Romo Muhammad Syafii mengatakan, dengan adanya RUU ini maka ada kejelasan bahwa jenis Minol yang bisa diproduksi, siapa yang bisa memproduksi, dan siapa yang bisa mengkonsumsi. Dengan kata lain, produksi, distribusi, dan konsumsi Minol tidak dilarang secara 100 persen. Namun, ada ketentuan khusus yang akan diatur terkait dengan aspek-aspek tersebut. Di mana, ada daerah destinasi dengan ketentuan tertentu yang diperbolehkan. Hal ini juga berlaku bagi restoran dan hotel dengan kualitas dan syarat tertentu.

"Saya kira ini sesuatu yang luar biasa untuk sesuatu yang mendatangkan kerugian bagi kesehatan tapi juga bereplikasi bagi kerusakan moral, akhlak bangsa itu kemudian terjadi kejelasan. Dengan kadar alkohol berapa yang bisa dikonsumsi dan siapa yang boleh membeli, ini cukup jelas dibuat UU ini," ujar Romo dalam rapat Panja ihwal harmonisasi RUU Minol, Jakarta, Selasa (17/11/2020).

Baca Juga: Ngebir hingga Ngewine Bakal Dilarang, Juragan Hotel & Resto Gagal Paham

Dari sisi ekonomi, menurutnya, keberadaan UU Minol akan memberi keuntungan bagi daerah-daerah, hotel, dan restoran tertentu. Khusus untuk daerah-daerah tertentu yang sudah dikenal memproduksi Minol secara mandiri akan menjadi tempat destinasi bagi orang-orang yang menyukai Minol. Dengan begitu, hal ini akan memberikan manfaat ekonomi bagi daerah setempat.

"Kemarin ada Gubernur yang sudah keberatan dari Provinsi dia, saya kira ini menjadi kejelasan, kalau penggemar Minol kepingin sesuatu yang khas dengan kadar yang dibenarkan UU maka mereka akan berbondong-bondong menuju ke Provinsi tersebut," ujarnya.

Baca Juga: Ngebir Dilarang, Penerimaan Pajak Bisa Ngacir Rp6 Triliun

Dia juga menegaskan bahwa RUU tersebut juga tidak ada kaitannya dengan Islam. Pernyataan ini sekaligus merespon pernyataan sejumlah pihak yang mengaitkan calon beleid dengan sistem kenegaraan Indonesia. Karena itu, pembahasan RUU minol hanya untuk mencegah dampak buruk Minol bagi kesehatan dan moralitas anak bangsa.

"Saya mendengar ada yang mengatakan jangan berlebihan, ini bukan negara Islam, nasa iya kita tidak boleh mengatur sesuatu yang mendatangkan kerusakan bagi kesehatan, moralitas, kita gak boleh hanya karena secara tegas ajaran Islam melarang itu, kecuali kalau kita sebut mengharamkan minuman beralkohol, itu baru bisa protos, jangan kaitkan dengan Islam, jangan hanya karena Islam sejalan dengan hal itu," kata dia.

Sementara itu, anggota Badan Legislasi dari Fraksi PPP, Illiza Saaduddin Djamal menyebut, pihaknya akan mengakomodir keinginan masyarakat untuk mencoba merevisi judul RUU tersebut. "Dari bincang-bincang yang kami lakukan, Insya Allah kita akan mengakomodir untuk merevisi judul yang tadinya larangan Minuman Beralkohol menjadi RUU minuman beralkohol," ujarnya.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
China Jadi Pasar Minuman...
China Jadi Pasar Minuman Beralkohol Terbesar di Dunia, Nilainya Tembus Rp3.470 Triliun
Usai Cukai Rokok Naik,...
Usai Cukai Rokok Naik, Cukai Anggur dan Miras Menunggu Giliran
Kemenkeu Bahas Cukai...
Kemenkeu Bahas Cukai Miras: Makin Memabukkan Makin Besar Cukainya?
Posting Miras, Erick...
Posting Miras, Erick Thohir: Eits Tunggu Dulu
RUU Larangan Miras Digodok,...
RUU Larangan Miras Digodok, Begini Kata Bea Cukai
Bahlil Utak-Atik Beleid...
Bahlil Utak-Atik Beleid Investasi Miras yang Dicabut Jokowi
Komisi I DPRD Kota Bogor...
Komisi I DPRD Kota Bogor Siap Tindak Lanjuti Aduan Warga Terkait Penjualan Miras
Bea Cukai Jateng DIY...
Bea Cukai Jateng DIY Gagalkan Peredaran 1,2 Juta Batang Rokok Ilegal
Kejati Jatim dan Bea...
Kejati Jatim dan Bea Cukai Musnahkan 36.555 Botol Miras
Rekomendasi
Hari Kedua Audisi Liga...
Hari Kedua Audisi Liga Bintang Juara GTV di Depok, 32 Tim SD Berebut Tiket ke Jakarta
Momen Riuh di Gorontalo,...
Momen Riuh di Gorontalo, Massa Kompak Teriakkan Nama Seskab Teddy di Depan Presiden Prabowo
Google dan A24 Berkolaborasi...
Google dan A24 Berkolaborasi Kembangkan Teknologi AI di Industri Film
Berita Terkini
ONDA Bidik Kebutuhan...
ONDA Bidik Kebutuhan Renovasi Rumah dengan Sistem Terintegrasi
Usai Perang dengan Iran,...
Usai Perang dengan Iran, Trump Janji Ekonomi AS Segera Bangkit
Gandeng Mitra Global,...
Gandeng Mitra Global, PT WCS Dorong Ekosistem Pertanian Berbasis Digital
Telkom Catat Pendapatan...
Telkom Catat Pendapatan Rp146,7 Triliun, DPR Minta Soliditas Dijaga
Kemenkop dan Rumah Energi...
Kemenkop dan Rumah Energi Dorong Koperasi Jadi Motor Transisi Energi
Plaza Seremoni IKN Karya...
Plaza Seremoni IKN Karya Brantas Abipraya Raih Penghargaan Lanskap Internasional MLAA 2026
Infografis
Deretan Tokoh Bangsa...
Deretan Tokoh Bangsa Lulusan Pesantren, Ada Gus Dur hingga Haedar Nashir
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved