Demi Konsumen, OJK Tak Obral Izin Penjualan Produk Unitlink Secara Virtual
Selasa, 17 November 2020 - 21:55 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Deputi Direktur Pengawasan Asuransi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kristianto Andi Handoko mengatakan, saat ini masih belum semua perusahaan asuransi bisa melakukan penjualan produk unitlink secara virtual face to face, atau masih terbatas. Jumlah perusahaan yang masih mengantre izin penjualan virtual ini masih cukup panjang karena pihak otoritas ingin menegakkan perlindungan konsumen.
"Kami harus yakin perusahaan asuransi tersebut memiliki sistem informasi yang memadai. Selain itu juga harus ada pernyataan dari vendor IT atau direktur bidang manajemen risiko bahwa sudah ada sistem informasi yang bagus," ujar Kristianto hari ini (17/11/2020) dalam webinar di Jakarta. ( Baca juga:6 Asosiasi Jasa Keuangan Berikan Perhatian Perlindungan Konsumen di Era Digital )
Dia mengatakan dari sisi regulasi sejak pertengahan 2020, OJK juga sudah menerbitkan Surat Edaran OJK 18/2020 yang mengizinkan perusahaan asuransi jiwa untuk memasarkan produk unit link secara virtual. Produk unit link mendominasi produksi premi industri asuransi karena nasabah bisa mendapatkan keuntungan. Unit link merupakan produk asuransi yang dikaitkan pada instrumen investasi sehingga nasabah membutuhkan penjelasan yang lebih lengkap.
“Intinya OJK mempersilahkan industri asuransi jiwa berinovasi dengan memanfaatkan ekosistem digital, tetapi perlindungan konsumen tetap jadi fokus utama,” tegasnya.
Tidak hanya itu, saat ini OJK juga tengah menyiapkan peraturan OJK untuk mendukung shifting industri asuransi dari konvensional atau tradisional menjadi digital. Tujuannya agar tak tercipta interaksi fisik yang berisiko antara perusaahan dengan nasabah.
"Kami harus yakin perusahaan asuransi tersebut memiliki sistem informasi yang memadai. Selain itu juga harus ada pernyataan dari vendor IT atau direktur bidang manajemen risiko bahwa sudah ada sistem informasi yang bagus," ujar Kristianto hari ini (17/11/2020) dalam webinar di Jakarta. ( Baca juga:6 Asosiasi Jasa Keuangan Berikan Perhatian Perlindungan Konsumen di Era Digital )
Dia mengatakan dari sisi regulasi sejak pertengahan 2020, OJK juga sudah menerbitkan Surat Edaran OJK 18/2020 yang mengizinkan perusahaan asuransi jiwa untuk memasarkan produk unit link secara virtual. Produk unit link mendominasi produksi premi industri asuransi karena nasabah bisa mendapatkan keuntungan. Unit link merupakan produk asuransi yang dikaitkan pada instrumen investasi sehingga nasabah membutuhkan penjelasan yang lebih lengkap.
“Intinya OJK mempersilahkan industri asuransi jiwa berinovasi dengan memanfaatkan ekosistem digital, tetapi perlindungan konsumen tetap jadi fokus utama,” tegasnya.
Tidak hanya itu, saat ini OJK juga tengah menyiapkan peraturan OJK untuk mendukung shifting industri asuransi dari konvensional atau tradisional menjadi digital. Tujuannya agar tak tercipta interaksi fisik yang berisiko antara perusaahan dengan nasabah.
Lihat Juga :