Demi Konsumen, OJK Tak Obral Izin Penjualan Produk Unitlink Secara Virtual

Selasa, 17 November 2020 - 21:55 WIB
loading...
Demi Konsumen, OJK Tak...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Deputi Direktur Pengawasan Asuransi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kristianto Andi Handoko mengatakan, saat ini masih belum semua perusahaan asuransi bisa melakukan penjualan produk unitlink secara virtual face to face, atau masih terbatas. Jumlah perusahaan yang masih mengantre izin penjualan virtual ini masih cukup panjang karena pihak otoritas ingin menegakkan perlindungan konsumen.

"Kami harus yakin perusahaan asuransi tersebut memiliki sistem informasi yang memadai. Selain itu juga harus ada pernyataan dari vendor IT atau direktur bidang manajemen risiko bahwa sudah ada sistem informasi yang bagus," ujar Kristianto hari ini (17/11/2020) dalam webinar di Jakarta. ( Baca juga:6 Asosiasi Jasa Keuangan Berikan Perhatian Perlindungan Konsumen di Era Digital )

Dia mengatakan dari sisi regulasi sejak pertengahan 2020, OJK juga sudah menerbitkan Surat Edaran OJK 18/2020 yang mengizinkan perusahaan asuransi jiwa untuk memasarkan produk unit link secara virtual. Produk unit link mendominasi produksi premi industri asuransi karena nasabah bisa mendapatkan keuntungan. Unit link merupakan produk asuransi yang dikaitkan pada instrumen investasi sehingga nasabah membutuhkan penjelasan yang lebih lengkap.

“Intinya OJK mempersilahkan industri asuransi jiwa berinovasi dengan memanfaatkan ekosistem digital, tetapi perlindungan konsumen tetap jadi fokus utama,” tegasnya.

Tidak hanya itu, saat ini OJK juga tengah menyiapkan peraturan OJK untuk mendukung shifting industri asuransi dari konvensional atau tradisional menjadi digital. Tujuannya agar tak tercipta interaksi fisik yang berisiko antara perusaahan dengan nasabah.

"Kemudian industri asuransi melihat harus ada cara bagaimana memasarkan produk, memitigasi risiko, dan berinovasi secara digital. Jadi ini kesempatan yang baik. Kami juga sedang menyiapkan POJK manajemen risiko terkait teknologi informasi dan layanan. Ini sebagai upaya untuk mewadahi shifting dari industri asuransi menjadi berbasis digital,” kata Kristianto.

Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia Beta Yulianita Gitaharie menyampaikan, aset industri asuransi sebetulnya telah mengalami peningkatan yang cukup pesat dari Rp807,7 triliun di tahun 2014 menjadi Rp1.325,7 triliun pada akhir 2019. Pendapatan premi asuransi komersial juga sudah meningkat 6,1% dari 2018 ke 2019.

“Perkembangan asuransi di Indonesia bisa menjadi sedemikian cepat tidak terlepas dari peran teknologi, khususnya teknologi digital yang memudahkan dan mempercepat penetrasi asuransi di Indonesia,” kata Beta. ( Baca juga:Diteliti di AS, Ini Detail Jenis Batu Meteor Temuan Lae Hutagalung )

Ke depan, Beta meyakini industri asuransi akan banyak didukung oleh big data, artificial intelligence (AI), serta ditopang oleh internet of things (IoT). “Teknologi informasi telah mengubah cara berbisnis industri asuransi untuk mendorong lebih banyak lagi strategi yang fokus pada pelanggan,” kata Beta.

Namun Beta menyoroti masih rendahnya tingkat literasi asuransi di Indonesia. Berdasarkan survei Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tingkat literasi keuangan di Indonesia di tahun 2019 baru sekitar 38%. Sedangkan literasi asuransi lebih rendah lagi, hanya 19,4%. Karenanya, penting sekali untuk terus menggalakkan program literasi keuangan, termasuk literasi asuransi.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1767 seconds (0.1#10.140)