Bikin Ekonomi Bangkit Lewat Dana Bergulir, LPDB-KUMKM Gandeng Kejari Kota Bandung

Kamis, 19 November 2020 - 23:15 WIB
loading...
Bikin Ekonomi Bangkit...
Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) melakukan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kota Bandung, dalam rangka pemulihan perekonomian masyarakat. Foto/Dok
A A A
BANDUNG - Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) melakukan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kota Bandung, dalam rangka pemulihan perekonomian masyarakat di kota Bandung melalui penyerapan dan pemanfaatan dana bergulir dan program PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) oleh Koperasi dan UKM . Kerjasama kedua pihak diwujudkan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU).

Penandatanganan MoU tersebut dilakukan oleh Direktur Umum dan Hukum LPDB-KUMKM Jaenal Aripin dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bandung, Mohamad Iwa Suwia Pribawa, di Bandung, Jawa Barat, Kamis (19/11). Turut hadir dalam acara tersebut, Kepala Dinas Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Kota Bandung Atet Dedi Handiman, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Kota Bandung Hardiansyah.

"LPDB-KUMKM sebagai satuan kerja (satker) KemenkopUKM sudah dan akan terus menyalurkan dana program PEN di Kota Bandung ini, agar perekonomian rakyat bisa cepat bangkit lagi. Ada beberapa proposal yang masuk ke kami dan itu perlu dikawal penggunaannya secara optimal dan diharapkan tidak terjadi fraud," ujar Direktur Umum dan Hukum LPDB-KUMKM Jaenal Aripin.

(Baca Juga: Lewat Program Inkubator, LPDB-KUMKM Optimistis Ciptakan 2.000 Lapangan Kerja Baru )

Menurut Jaenal, LPDB-KUMKM diberikan amanat oleh pemerintah menyalurkan dana PEN sebesar Rp1 triliun, yang sudah tersalur seluruhnya pada September 2020.

"Pada Oktober sampai Desember kami diberikan amanat tambahan menyalurkan dana PEN sebesar Rp290 miliar. Penyaluran dana PEN ini akan dilanjutkan pada tahun 2021 dimana LPDB-KUMKM diberi amanat oleh Presiden Jokowi untuk menyalurkan dana PEN sebesar Rp1,78 triliun disamping dana reguler yang sudah disalurkan LPDB-KUMKM sejak tahun 2008," jelas Jaenal.

"Karena itu kami ingin berkolaborasi dengan Kejari sejak dari awal agar para koperasi yang mengajukan proposal itu di kawal dari awal oleh Kejari," kata Jaenal.

Ia menambahkan, kerjasama model ini sudah dilakukan dengan Kejati Sulawei Selatan yang membawahi 34 Kejari. Masing- masing Kejari bahkan diamanatkan membina satu koperasi, sehingga nama atau "brandnya" menjadi koperasi binaan Kejari.

"Kami ingin mengkloning apa yang telah dilakukan oleh Kejati Sulsel agar bisa diterapkan di Kejari Bandung. Dan Alhamdulillah Bapak Kajari Kota Bandung sangat mendukung keinginan kami," ulas Jaenal Aripin.

Jaenal menambahkan, pihaknya juga meminta Kejari Bandung mendukung penyelesaian secara perdata terhadap piutang macet dari dana bergulir yang disalurkan LPDB-KUMKM di kota Bandung sejak 2008-2019.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1540 seconds (0.1#10.140)