Bikin Ekonomi Bangkit Lewat Dana Bergulir, LPDB-KUMKM Gandeng Kejari Kota Bandung
loading...
A
A
A
"Pasalnya ketika di proses pidana, piutang yang disita disetorkan ke kas negara. Dana itu tak masuk ke LPDB-KUMKM modal berkurang. Lalu piutangnya tetap nyangkut. Selain itu, banyak pengurus koperasi yang "pasang badan" karena dihukum hanya 1 (satu) tahun, sementara mereka masih kaya raya. Jadi jika nanti ada piutang macet, kami minta ada pendekatan persuasif agar dananya bisa masuk ke LPDB-KUMKM," harap Jaenal.
Siap Mendukung
Sementara itu, Kajari Kota Bandung Mohamad Iwa Suwia Pribawa mengatakan, pihaknya berterimakasih kepada LPDB-KUMKM atas kepercayaannya kepada Kejaksaan sebagai lembaga negara untuk memback-up kegiatan-kegiatan LPDB-KUMKM.
"Apalagi kegiatan ini sangat strategis. Dalam pandemi ini usaha banyak yang terpuruk. Kita bersyukur negara memperhatikan KUMKM. Namun kita perlu kawal bersama karena ini bukan dana hibah melainkan dana bergulir," kata Iwa.
Selanjutnya Kejari akan melakukan koordinasi dengan Dinas KUMKM kota Bandung dan LPDB-KUMKM untuk melakukan pemutahiran data, koperasi mana yang perlu dibantu atau tidak.
"Bantuan ini diprioritaskan kepada koperasi dan UKM yang memang sedang terseok-seok namun usahanya masih berjalan. Kami selain memberi dukungan juga siap melakukan verifikasi supaya apa yang dilaksanakan berjalan lancar," kata Iwa.
(Baca Juga: Asyikkk…. Pendirian PT Perseorangan dan Koperasi Dipermudah )
Kajati Kota Bandung menambahkan saat ini paradigama Kejaksaan juga sudah berubah, tidak selalu menindak namun juga mencegah. "Pengembalian piutang macet akan sulit kalau udah campur di kas negara," aku Iwa.
Hal itu bisa terjadi karena pada waktu itu kurang adanya koordinasi antar lembaga sehingga pengembalian piutang macet menjadi bola liar, daripada bingung maka dan itu disetor ke kas negara," tutur Iwa.
Namun kini dengan pendekatan persuasif, maka piutang macet itu akan diselesaikan secara perdata dulu. "Ini juga agar para pengurus koperasi tidak trauma jika suatu saat mengalami kesulitan dalam membayar angsuran ke LPDB-KUMKM. Jadi kami silakan LPDB-KUMKM menggunakan perangkat kami di Datun seluas-luasnya. Masalah kecil jangan sampai besar yang besar jangan sampai meledak," pungkas Iwa.
Siap Mendukung
Sementara itu, Kajari Kota Bandung Mohamad Iwa Suwia Pribawa mengatakan, pihaknya berterimakasih kepada LPDB-KUMKM atas kepercayaannya kepada Kejaksaan sebagai lembaga negara untuk memback-up kegiatan-kegiatan LPDB-KUMKM.
"Apalagi kegiatan ini sangat strategis. Dalam pandemi ini usaha banyak yang terpuruk. Kita bersyukur negara memperhatikan KUMKM. Namun kita perlu kawal bersama karena ini bukan dana hibah melainkan dana bergulir," kata Iwa.
Selanjutnya Kejari akan melakukan koordinasi dengan Dinas KUMKM kota Bandung dan LPDB-KUMKM untuk melakukan pemutahiran data, koperasi mana yang perlu dibantu atau tidak.
"Bantuan ini diprioritaskan kepada koperasi dan UKM yang memang sedang terseok-seok namun usahanya masih berjalan. Kami selain memberi dukungan juga siap melakukan verifikasi supaya apa yang dilaksanakan berjalan lancar," kata Iwa.
(Baca Juga: Asyikkk…. Pendirian PT Perseorangan dan Koperasi Dipermudah )
Kajati Kota Bandung menambahkan saat ini paradigama Kejaksaan juga sudah berubah, tidak selalu menindak namun juga mencegah. "Pengembalian piutang macet akan sulit kalau udah campur di kas negara," aku Iwa.
Hal itu bisa terjadi karena pada waktu itu kurang adanya koordinasi antar lembaga sehingga pengembalian piutang macet menjadi bola liar, daripada bingung maka dan itu disetor ke kas negara," tutur Iwa.
Namun kini dengan pendekatan persuasif, maka piutang macet itu akan diselesaikan secara perdata dulu. "Ini juga agar para pengurus koperasi tidak trauma jika suatu saat mengalami kesulitan dalam membayar angsuran ke LPDB-KUMKM. Jadi kami silakan LPDB-KUMKM menggunakan perangkat kami di Datun seluas-luasnya. Masalah kecil jangan sampai besar yang besar jangan sampai meledak," pungkas Iwa.