Demi Langit Biru, Premium Dihapus?

Jum'at, 20 November 2020 - 07:16 WIB
loading...
Demi Langit Biru, Premium...
Wacana penghapusan bahan bakar minyak (BBM) jenis premium kembali menghangat. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wacana penghapusan bahan bakar minyak (BBM) jenis premium kembali menghangat. Kabarnya penghapusan barang bersubsidi ini akan dilakukan mulai 1 Januari 2021 mendatang.



Penghapusan dimulai dari Pulau Jawa, Madura, dan Bali (Jamali) dan akan menyusul di wilayah lain. Penghapusan premium ini untuk mendukung upaya pemerintah menciptakan udara yang bersih, sehat, dan ramah lingkungan.

Namun, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tampak hati-hati menyikapi wacana ini. Regulator sektor energi ini hingga kini belum mengambil keputusan apapun soal BBM bersubsidi ini. (Baca: Doa-doa Para Nabi yang tercantum Dalam Alquran)

Wacana penghapusan BBM beroktan 88 ini kian menguat seiring dengan langkah PT Pertamina (Persero) menggaungkan Program Langit Biru. Dalam program ini Pertamina menjual BBM jenis pertalite yang beroktan 90 yang harganya sama dengan premium.

Vice President Promotion & Marketing Communication PT Pertamina Arifun Dhalia mengatakan ada 85 kabupaten/kota dilakukan penerapan Program Langit Biru. “Ada 85 kabupaten/kota yang program ini sudah berjalan tetap dengan Program Langit Biru, yaitu program marketing pertalite harga premium di 85 kota/kabupaten. Ditambah tiga itu tadi Denpasar, Tangerang Selatan, Palembang,” ujar Arifun dalam video virtual, Rabu (18/11).

Menurutnya, Program Langit Biru yang telah dilaksanakan di Pulau Jawa dan Bali telah merata. “Jadi nanti bulan Januari apakah diturunkan diskonnya menjadi Rp800 atau lanjutannya diturunkan menjadi Rp400 itu tergantung respons market atau respons konsumen di dalam menyikapi program ini,” bebernya.

Dia menambahkan, jika penyaluran premium distop , harus ada restu Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hanya peraturan presiden (perpres) yang bisa menghapus premium pada 2021. “Kalau premium mau dihapuskan itu pasti akan diterbitkan dulu regulasinya atau SK menteri atau perpres. Kalau premium (mau dihapus) itu (harus sesuai) perpres,” tandasnya. (Baca juga: Mengagas Pengganti Terbaik UN)

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno mengatakan, pada prinsipnya DPR mendukung rencana pemerintah menghapus premium. Dukungan itu seiring dengan peningkatan kualitas bahan bakar di Indonesia lebih ramah lingkungan.

“Sebagai pimpinan Komisi VII DPR RI, kami menyambut positif rencana menghapus premium karena memang perlu ada peningkatan kualitas bahan bakar kita sesuai dengan program Blue Sky untuk BBM yang lebih ramah lingkungan,” kata Eddy di Jakarta, Selasa (17/11).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1811 seconds (0.1#10.140)