RI di Jalur yang Benar dalam Pemulihan, Ekonom UI: Ekonomi Bisa Tumbuh 7,5%

Jum'at, 20 November 2020 - 14:10 WIB
loading...
A A A
Melihat itu, Fithra optimis target pemerintah terhadap pertumbuhan ekonomi 2021 pada presentase 4,5-5% akan tercapai. Sebagai informasi, pertumbuhan ekonomi Indonesia di kuartal III 2020 minus 3,49%.

Optimisme itu semakin kuat jika melihat perekonomian kita saat ini sudah beradaptasi denga kondisi pandemi. “Perekonomian kita sudah lumayan solid dan adaptif terhadap covid,” kata Fithra.

(Baca Juga: Airlangga: Tren Membaik, Sektor Swasta Didorong Optimistis Kembali Berinvestasi )

Optimisme itu juga dapat didukung dengan upaya pemerintah meningkatkan investasi dan penciptaan lapangan kerja baru yang luas, dengan mempermudah dan menyederhanakan birokrasi dan regulasi perizinan usaha, melalui UU Cipta Kerja.

Meski demikian, kata Fithra, optimisme pada outlook perekonomian 2021 harus mensyaratkan laju angka covid-19 melandai. Syarat itu disadari oleh Presiden Jokowi. “Beberapa bulan lalu beliau mengatakan bahwa kita tidak akan bisa merestart ekonomi tanpa memperbaiki variable kesehatan,” kata Fithra mengutip Jokowi.

Narasumber lain, Akademisi Universitas Padjadjaran (UNPAD) Bandung Rudi Kurniawan, mengatakan pemerintah perlu mengeluarkan kebijakan untuk mendorong perekonomian agar kembali ke potensinya dengan kebijakan stimulus fiskal dan moneter.

Yang tak kalah penting, kata Rudi, adalah kebijakan untuk mengatasi persoalan pengangguran agar kembali dan siap ke pasar kerja dan tidak menjadi pengangguran permanen.

“Dengan UU Cipta Kerja, mereka yang di-PHK mendapatkan pelatihan-pelatihan supaya terasah dan tune in untuk kembali ke pasar kerja,” kata peneliti Center for Economics and Development (CEDS) UNPAD ini.

Persoalan pengangguran yang harus diatasi pemerintah bukan saja pekerja yang terdampak wabah yang jumlahnya sekitar 3 jutaan jiwa, tapi juga, menurut Rudi, angkatan kerja baru yang setiap tahunnya bertambah hingga 2 jutaan.

Untuk itu, kemudahan perizinan berusaha dan dukungan terhadap Usaha Mikro, Kecil dan Menegah (UMKM) dan koperasi dalam UU Cipta Kerja, dinilai Rudi, tidak hanya akan menciptakan lapangan kerja untuk menyerap para pengangguran karena dampak pandemi. Tetapi juga menyerap angkatan kerja baru dan menstimulus masyarakat untuk berwirausaha.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1677 seconds (0.1#10.140)