Restrukturisasi Kredit Tembus Rp932,6 Triliun, Semoga Debitur Bisa Bayar Utangnya
Jum'at, 20 November 2020 - 20:03 WIB
loading...
A
A
A
“Angka-angka yang begitu besar tentunya menjadi perhatian kita, bank-bank juga mengharapkan restrukturisasi ini bisa memberi ruang yang baik bagi bank menata cashflow dan debitur menata diri untuk bisa menghadapi pandemi ini," kata dia.
(Baca Juga: Bank Harus Perhatikan 4 Hal Ini Sebelum Perpanjang Restrukturisasi Kredit ke Debitur )
Dia menilai bila dari 50% outstanding tersebut tak kembali, maka tak dapat dibayangkan kondisi lembaga perbankan di Indonesia akan bernasib seperti apa. Namun, dirinya tetap optimis karena mengingat pihaknya telah memutuskan untuk memperpanjang POJK/11 hingga Maret 2022.
“50% gagal, saya nggak mau berpikir seperti itu karena dampaknya akan sangat luar biasa bagi perbankan kita," ujarnya.
(Baca Juga: Bank Harus Perhatikan 4 Hal Ini Sebelum Perpanjang Restrukturisasi Kredit ke Debitur )
Dia menilai bila dari 50% outstanding tersebut tak kembali, maka tak dapat dibayangkan kondisi lembaga perbankan di Indonesia akan bernasib seperti apa. Namun, dirinya tetap optimis karena mengingat pihaknya telah memutuskan untuk memperpanjang POJK/11 hingga Maret 2022.
“50% gagal, saya nggak mau berpikir seperti itu karena dampaknya akan sangat luar biasa bagi perbankan kita," ujarnya.
(akr)
Lihat Juga :