BBM Premium Dihapus, DPR Tegaskan Itu Kesepakatan Dunia Soal Renewal Energy

Senin, 23 November 2020 - 11:14 WIB
loading...
BBM Premium Dihapus,...
Pemerintah berencana menghapus bahan bakar minyak (BBM) jenis premium pada 1 Januari 2021 di wilayah Jawa, Madura dan Bali. Wakil Ketua DPR bilang ini kesepakatan dunia. Foto/SINDO Photo
A A A
BANDA ACEH - Pemerintah berencana menghapus bahan bakar minyak (BBM) jenis premium pada 1 Januari 2021 di wilayah Jawa, Madura dan Bali. Kebijakan ini tentu saja menuai pro dan kontra di masyarakat.

(Baca Juga: Masih Pakai Premium, RI Masuk 7 Negara Penjual BBM Tak Ramah Lingkungan )

Terkait hal itu, Wakil Ketua DPR Koordinatoe Politik dan Keamanan (Korpolkam) Azis Syamsuddin menegaskan, bahwa penghapusan BBM Premium itu merupakan kesepakatan negara-negara di dunia untuk menggunakan energi baru terbarukan (EBT/renewal energy), karena premium mencemari udara.

"Itu kan itu kan kesepakatan kita energi terbarukan renewal energy itu kan sudah kesepakatan dengan luar negeri Karena emisi yang dituangkan dari hasil premium akan mengotori udara dan dengan oktan yang lebih tinggi berarti emisinya rendah," kata Azis di sela-sela kunjungannya di Banda Aceh, Aceh, Senin (23/11/2020).

(Baca Juga: Demi Langit Biru, Premium Dihapus? )

Ditanya apakah dirinya sependapat dengan kesepakatan tersebut, Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu menegaskan bahwa itu sudah menjadi kesepakatan dunia, terlepas setuju atau tidak. "Itu udah kesepakatan dunia, nggak usah kita sepakat kita harus ikut itu," tegasnya.

Adapun keluhan masyarakat karena premium dihapus , mantan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR ini mendorong agar usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) perlu disubsidi, sehingga ekonomi kerakyatan bisa terus berjalan dan daya beli masyarakat tetap terjaga.

(Baca Juga: Saatnya Bagi Pemerintah Menghapus BBM Premium )

"Sehingga orang merasa berat kan kalau daya belinya kurang, kalau daya belinya kuat, supply and demand, TIS sama TID-nya kuat. Nggak ada yang mahal, nggak ada yang murah. Tergantung kualitas dari pada supply dan Demand dan kualitas daripada kekuatan daya beli secara hukum ekonomi," papar Azis.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1516 seconds (0.1#10.140)