Ini Rancangan Aturan Turunan UU Cipta Kerja di Sektor Energi

Senin, 23 November 2020 - 15:25 WIB
loading...
Ini Rancangan Aturan...
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif tengah menggodok aturan turunan atau Norma, Standar Prosedur, dan Kriteria (NSPK) di sektor ESDM. Langkah ini sebagai tindakan lanjut dari pengesahan Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja .

Dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tersebut, Kementerian ESDM bersama dengan kementerian dan lembaga terkait tengah mengatur perizinan berusaha berbasis risiko dan tata cara pengawasan.

Penyusunan juga terkait RPP pelaksanaan UU Cipta Kerja sektor ESDM, khususnya yang mengatur perihal Minerba, ketenagalistrikan, dan Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) .

(Baca juga: Listrik untuk Pos Jaga TNI Bikin Kitorang Bisa Menyanyi )

"Sebagai status, saat ini status terakhir untuk RPP perizinan berusaha saat ini sudah ada Sekretariat Negara, sedangkan duanya lagi sedang kita ajukan permohonan izin prakarsanya kepada pemerintah," ujar Arifin dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VII DPR, Jakarta, Senin (23/11/2020).

Dalam NSPK tersebut, pemerintah akan menetapkan dan mengatur ihwal jenis permohonan, perizinan berusaha, kegiatan usaha dan jenis perizinan berusaha, kewajiban atau persyaratan berusaha, kewenangan perizinan berusaha dan pengawasan tata cara pengawasan terhadap penggunaan sanksi,

"Intinya adalah kami ingin memperbaiki hal dari yang sebelumnya agar seluruh perizinan ini seluruhnya lebih simpel atau lebih memudahkan bagi pengusaha untuk memperoleh izinnya," kata dia.

(Baca juga: Dampak Pandemi, Sandiaga Uno Bakal Promosikan Pengusaha Indonesia di Mesir )

Untuk sektor Minyak dan Gas Bumi (Migas) hal yang diatur yaitu kegiatan usaha hulu yang berkaitan dengan kontrak kerja sama yang diberlakukan sebagai izin, survei umum, usaha hilir, dan perizinan penunjang.

Di sub sektor minerba, hal yang diatur adalah Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai kelanjutan kontrak kerja perjanjian, Izin Penambangan Rakyat (IPR), surat izin penambangan batuan, izin penugasan, izin pengangkutan dan penjualan, izin usaha jasa pertambanagan, dan izin usaha pertambangan untuk penjualan.

Sedangkan dalam pengaturan sub ketenagalistrikan, berupa kegiatan penyediaan tenaga listrik, kegiatan jasa penunjang tenaga listrik. Sementara, untuk sektor EBTKE kegiatan pengusaha panas bumi untuk pemanfaatan langsung dan kegiatan usaha bahan bakar nabati sebagai bahan bakar.

Arifin juga mengurangi materi dan muatan dalam pengaturan tiga sektor tersebut. Untuk sub sektor minerba, muatannya adalah pengenaan iuran produksi royalti hingga 0 persen, berdasarkan jumlah batu bara tonase yang digunakan di dalam negeri, besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif produksi royalti hingga 0 persen. "Pengaturan lebih lanjut dalam peraturan Menteri ESDM setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan," kata dia.

(Baca juga: Awal Pekan Harga Emas Antam Masih Leyeh-Leyeh )

Di sektor ketenagalistrikan antara lain, pedoman penyusunan rencana umum ketenagalistrikan, penetapan wilayah usaha, sertifikasi, klasifikasi, kualifikasi usaha jasa penunjang, pembinaan dan pengawasan, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administrasi.

Untuk sub sektor EBTKE antara lain, mengubah nomenklatur izin panas bumi menjadi perizinan berusaha di bidang panas bumi, mengubah nomenklatur Menteri menjadi Pemerintah Pusat, norma baru terkait sanksi administrasi oleh Menteri, norma baru tentang nomor izin berusaha, dan sanksi administrasi.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kebut Program Motor...
Kebut Program Motor dan Kompor Listrik Tahun Depan, Bahlil Anggarkan Rp1,45 Triliun
Kajian 13 Proyek Hilirisasi...
Kajian 13 Proyek Hilirisasi Rampung Juli, Nilainya Ditaksir Capai Rp239 Triliun
Harga BBM Nonsubsidi...
Harga BBM Nonsubsidi Mendadak Naik di Tengah Malam, DPR Bakal Panggil ESDM dan Pertamina
BLU Bisa Impor Minyak...
BLU Bisa Impor Minyak saat Pasokan Global Seret, Lemigas Salah Satunya
Sektor Migas Bebas Aturan...
Sektor Migas Bebas Aturan DHE dan Ekspor Satu Pintu, Ini Penjelasannya
Bahlil Pastikan Tak...
Bahlil Pastikan Tak Ada Pemangkasan Kuota Ekspor Gas KKKS
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Saat Harga Energi Melonjak,...
Saat Harga Energi Melonjak, Kelas Menengah Menanggung Beban Terpanjang
Prabowo Perintahkan...
Prabowo Perintahkan Eksekusi Cepat Tambang di Kawasan Hutan
Rekomendasi
Hello Jadoo Tampil Perdana...
Hello Jadoo Tampil Perdana di Indonesia, Yuk Meriahkan Liburan Sekolah Bersama Animasi Populer Kesayanganmu
Peneliti UNEJ Ungkap...
Peneliti UNEJ Ungkap Keunikan Puyuh Gonggong, Fauna Endemik Jember yang Rentan Punah
Nabung Emas di BRImo...
Nabung Emas di BRImo Kini Otomatis Lewat Fitur Toggle, Modal Mulai Rp10 Ribu!
Berita Terkini
Kebut Program Motor...
Kebut Program Motor dan Kompor Listrik Tahun Depan, Bahlil Anggarkan Rp1,45 Triliun
Hasil Seleksi Pelatihan...
Hasil Seleksi Pelatihan Vokasi Batch 2 Diumumkan 18 Juni 2026, Begini Cara Aksesnya
Harga Tiket Whoosh Pakai...
Harga Tiket Whoosh Pakai Skema Dinamis Sambut Libur Sekolah Plus Long Weekend, Termurah Rp250 Ribu
Bahlil Antisipasi Ledakan...
Bahlil Antisipasi Ledakan Subsidi Energi Tahun Depan, Segini Hitungannya dalam RAPBN 2027
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Jaring Talenta Pelaut Muda Perkuat Distribusi Energi Nasional
Bahlil Jamin Harga BBM...
Bahlil Jamin Harga BBM Pertalite dan LPG 3 Kg Tidak Naik
Infografis
Iran-Israel Perang,...
Iran-Israel Perang, Ini Peta Pangkalan Militer AS di Timur Tengah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved