Revisi UU Minerba Beri Ruang Pemda Kantongi Bagi Hasil Tambang Lebih Besar

Senin, 11 Mei 2020 - 14:33 WIB
loading...
Revisi UU Minerba Beri...
Revisi Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba) memberikan bagi hasil kepada daerah lebih besar dari sebelumnya. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Revisi Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba) memberikan bagi hasil kepada daerah lebih besar dari sebelumnya. Melalui revisi perundang-undangan tersebut bagi hasil daerah meningkat dari sebelumnya 1% meningkat menjadi 1,5%.

"Terkait bagian pemerintah daerah dari hasil kegiatan pertambangan, jika sebelumnya pemerintah daerah hanya mendapatkan 1 persen, melalui RUU Minerba ini ditingkatkan menjadi 1,5 persen," ujar Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Minerba rapat pengambilan keputusan tingkat 1 RUU Minerba di DPR, Jakarta, Senin (11/5/2020).

(Baca Juga: Panja Nyaris Rampung, Revisi UU Minerba Diklaim Tidak Buru-buru )

Menurut dia ketentuan tersebut diatur di dalam Pasal 129 UU NO. 4 Tahun 2009 tentang Minerba. Adapun besaran jatah kepada pemda itu diperoleh berdaarkan perubahan kontrak menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi.

"Untuk pertambangan mineral logam dan batubara wajib membayar sebesar 4 persen kepada pemerintah pusat dan 6 persen kepada pemerintah daerah dari keuntungan bersih sejak berproduksi," kata dia.

Sebagai informasi, Komisi VII DPR RI bersama pemerintah hari ini menggelar rapat kerja (raker) membahas agenda pengambilan keputusan tingkat I guna mengesahkan Revisi Undang-Undang No. 4 Tahun 20029 tentang Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba). Pembahasan tersebut melibatkan seluruh anggata Komisi VII DPR, Panitia Kerja (Panja) RUU Minerba dan lima perwakilan pemerintah yakni Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Hukum dan HAM.

Apabila pengambilan keputusan tahap 1 tersebut disepakati, maka dilanjutkan kepada keputusan tahap 2 dan selanjutnya akan disahkan melalui Rapat Paripurna DPR.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bahlil Buka-bukaan Soal...
Bahlil Buka-bukaan Soal Kampus Batal Dapat Jatah Kelola Tambang
APKPI Dorong Peningkatan...
APKPI Dorong Peningkatan Keselamatan Kerja Pertambangan Minerba
Sah! Tri Winarno Resmi...
Sah! Tri Winarno Resmi Dilantik Bahlil Jadi Dirjen Minerba
Kementerian ESDM Anugerahi...
Kementerian ESDM Anugerahi PPA Trofi IUJP Terbaik di GMP Award 2023
Strategi Peningkatkan...
Strategi Peningkatkan Investasi Sektor Mineral dan Batubara di Tengah Gejolak Global
PETI Kian Massif, Ini...
PETI Kian Massif, Ini Rekomendasi Perhapi kepada Pemerintah
UU Minerba Disahkan,...
UU Minerba Disahkan, Wakil Ketua DPR Jamin Masyarakat Adat Dilibatkan dalam Pertambangan
DPR Sahkan RUU Minerba...
DPR Sahkan RUU Minerba Jadi UU, Firnando: Kado Buat Rakyat
Ratusan Mahasiswa Demo...
Ratusan Mahasiswa Demo di DPRD Sumbar, Tolak RUU Minerba dan Inpres Efisiensi Anggaran
Rekomendasi
Terungkap! 3 Modus Propaganda...
Terungkap! 3 Modus Propaganda Disintegrasi yang Membonceng Film Pesta Babi
Nama Raffi Ahmad Terseret...
Nama Raffi Ahmad Terseret Isu Suap Bea Cukai, Hotman Paris: Bawa Buktimu!
Jet Tempur Masa Depan...
Jet Tempur Masa Depan untuk Menggantikan Rafale dan Eurofighter Gagal Terwujud, Ini 4 Alasannya
Berita Terkini
Rupiah Terus Melemah,...
Rupiah Terus Melemah, BI Keluarkan Lima Jurus Tambahan
Prabowo Panggil Chatib...
Prabowo Panggil Chatib Basri ke Istana, Ada Apa?
Akar Pelemahan Rupiah...
Akar Pelemahan Rupiah Dibeberkan Chatib Basri, Kredibilitas Fiskal Jadi Kunci
Purbaya: Kebijakan Fiskal...
Purbaya: Kebijakan Fiskal 2027 Diarahkan Dorong Ekonomi Makin Tinggi, Rakyat Sejahtera Lebih Cepat
Anggaran Sekolah Rakyat...
Anggaran Sekolah Rakyat di Jember Tembus Rp221 Miliar, Punya Lapangan Bola Standar FIFA
Darurat Rupiah, BI Kembali...
Darurat Rupiah, BI Kembali Kerek Suku Bunga Acuan Jadi 5,50% dan Rilis 4 Operasi Moneter
Infografis
3 Jasa Besar Pejuang...
3 Jasa Besar Pejuang Hizbullah bagi Rakyat Lebanon
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved