Revisi UU Minerba Beri Ruang Pemda Kantongi Bagi Hasil Tambang Lebih Besar

Senin, 11 Mei 2020 - 14:33 WIB
loading...
Revisi UU Minerba Beri...
Revisi Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba) memberikan bagi hasil kepada daerah lebih besar dari sebelumnya. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Revisi Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba) memberikan bagi hasil kepada daerah lebih besar dari sebelumnya. Melalui revisi perundang-undangan tersebut bagi hasil daerah meningkat dari sebelumnya 1% meningkat menjadi 1,5%.

"Terkait bagian pemerintah daerah dari hasil kegiatan pertambangan, jika sebelumnya pemerintah daerah hanya mendapatkan 1 persen, melalui RUU Minerba ini ditingkatkan menjadi 1,5 persen," ujar Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Minerba rapat pengambilan keputusan tingkat 1 RUU Minerba di DPR, Jakarta, Senin (11/5/2020).

(Baca Juga: Panja Nyaris Rampung, Revisi UU Minerba Diklaim Tidak Buru-buru )

Menurut dia ketentuan tersebut diatur di dalam Pasal 129 UU NO. 4 Tahun 2009 tentang Minerba. Adapun besaran jatah kepada pemda itu diperoleh berdaarkan perubahan kontrak menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi.

"Untuk pertambangan mineral logam dan batubara wajib membayar sebesar 4 persen kepada pemerintah pusat dan 6 persen kepada pemerintah daerah dari keuntungan bersih sejak berproduksi," kata dia.

Sebagai informasi, Komisi VII DPR RI bersama pemerintah hari ini menggelar rapat kerja (raker) membahas agenda pengambilan keputusan tingkat I guna mengesahkan Revisi Undang-Undang No. 4 Tahun 20029 tentang Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba). Pembahasan tersebut melibatkan seluruh anggata Komisi VII DPR, Panitia Kerja (Panja) RUU Minerba dan lima perwakilan pemerintah yakni Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Hukum dan HAM.

Apabila pengambilan keputusan tahap 1 tersebut disepakati, maka dilanjutkan kepada keputusan tahap 2 dan selanjutnya akan disahkan melalui Rapat Paripurna DPR.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bahlil Buka-bukaan Soal...
Bahlil Buka-bukaan Soal Kampus Batal Dapat Jatah Kelola Tambang
APKPI Dorong Peningkatan...
APKPI Dorong Peningkatan Keselamatan Kerja Pertambangan Minerba
Sah! Tri Winarno Resmi...
Sah! Tri Winarno Resmi Dilantik Bahlil Jadi Dirjen Minerba
Kementerian ESDM Anugerahi...
Kementerian ESDM Anugerahi PPA Trofi IUJP Terbaik di GMP Award 2023
Strategi Peningkatkan...
Strategi Peningkatkan Investasi Sektor Mineral dan Batubara di Tengah Gejolak Global
PETI Kian Massif, Ini...
PETI Kian Massif, Ini Rekomendasi Perhapi kepada Pemerintah
UU Minerba Disahkan,...
UU Minerba Disahkan, Wakil Ketua DPR Jamin Masyarakat Adat Dilibatkan dalam Pertambangan
DPR Sahkan RUU Minerba...
DPR Sahkan RUU Minerba Jadi UU, Firnando: Kado Buat Rakyat
Ratusan Mahasiswa Demo...
Ratusan Mahasiswa Demo di DPRD Sumbar, Tolak RUU Minerba dan Inpres Efisiensi Anggaran
Rekomendasi
Babak Pertama: Gol Ole...
Babak Pertama: Gol Ole Romeny Bawa Timnas Indonesia Ungguli Mozambik
Sinopsis Disclosure...
Sinopsis Disclosure Day, Film Terbaru Steven Spielberg tentang Rahasia Alien yang Guncang Dunia
BRI Kokohkan Dominasi,...
BRI Kokohkan Dominasi, Raih Penghargaan Best Private Bank Skala Internasional
Berita Terkini
Akulaku Finance Kantongi...
Akulaku Finance Kantongi Fasilitas Pendanaan Rp500 Miliar dari Danamon
Dasco Ungkap Tujuan...
Dasco Ungkap Tujuan Prabowo Panggil Chatib Basri-Luhut ke Istana
Tak Ada Pergantian Menkeu,...
Tak Ada Pergantian Menkeu, Sentimen Pasar Berbalik Positif
Bea Cukai Gagalkan 8,9...
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Rp8,6 Miliar
Kinerja Tumbuh 21,17%,...
Kinerja Tumbuh 21,17%, Patra Logistik Catat Pendapatan Rp3,25 Triliun di 2025
Setelah Chatib Basri,...
Setelah Chatib Basri, Menkes Merapat ke Istana Temui Prabowo
Infografis
Jakarta Beri Diskon...
Jakarta Beri Diskon BPHTB 50 Persen bagi Pembeli Rumah Pertama
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved