Panja Nyaris Rampung, Revisi UU Minerba Diklaim Tidak Buru-buru

Senin, 11 Mei 2020 - 13:43 WIB
loading...
Panja Nyaris Rampung, Revisi UU Minerba Diklaim Tidak Buru-buru
Komisi VII DPR RI bersama pemerintah menggelar rapat kerja (raker) membahas agenda pengambilan keputusan tingkat I guna mengesahkan Revisi Undang-Undang No. 4 Tahun 20029 tentang Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba). Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Komisi VII DPR RI bersama pemerintah menggelar rapat kerja (raker) membahas agenda pengambilan keputusan tingkat I guna mengesahkan Revisi Undang-Undang No. 4 Tahun 20029 tentang Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba). Pembahasan tersebut melibatkan seluruh anggata Komisi VII DPR, Panitia Kerja (Panja) RUU Minerba dan lima perwakilan pemerintah yakni Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Hukum dan HAM.

"Pertanggungjawaban Panja RUU Minerba sudah nyaris selesai kemudian dilaporkan kepada Komisi VII DPR RI," ujar Ketua Panja RUU Minerba Bambang Wuryanto saat rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI, di Jakarta, Senin (11/5/2020).

Bambang mengklaim bahwa pembahasan terkait RUU Minerba tersebut tidak terlalu cepat seperti yang banyak telah dipersepsikan publik. Pasalnya Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU Minerba telah telah sesuai mekanisme perundang-undangan dan telah disiapkan sejak 2016 lalu.

"Kalau dianggap terlalu cepat mereka kurang paham mekanisme pembahasan perundang-undangan. Mesti dipahami dulu jangan kemudian menghukum," ujar dia.

Selain itu, imbuhnya, banyak pembahasan DIM juga masih sama sehingga tidak serta merta seluruhnya diubah. Anggota fraksi dari PDIP ini pun memastikan pembahasan RUU Minerba telah melibatkan antara DPR bersama pemerintah walaupun legislatif memiliki kuasa penuh mengubah UU.

"Kalau nanti ada yang salah atau kurang silahkan ditempuh melalui judicial review bukan melalui teror-teror lewat pesan whatsaap atau yang lainnya. Teror-teror seperti itu saya rasa tidak perlu, silahkan ditempuh melalui jalur hukum," tandasnya.

Pihaknya melaporkan kepada Komisi VII DPR di antaranya 938 DIM yang disampaikan pemerintah, 235 rumusan tetap, serta langsung disetujui 703 DIM yang dibahas dan disandingkan dengan UU lama. Adapun dari pembahasan 938 DIM tersebut, masih tersisa 29 DIM untuk dibahas kembali karena belum mecapai kesepakatan.

Sementara, 8 DIM perlu diharmonisasi kembali dan 2 DIM perlu dilakukan pendalaman lebih lanjut. "Tim sinkronaiasi akhirnya menyepakati setelah dilakukan terkait penyesuaian kewenangan pengelolaan pertambangan mineral, perizinan dan divestasi saham asing," kata dia.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1170 seconds (0.1#10.140)