UU Cipta Kerja Diharapkan Bisa Kurangi PHK akibat Pandemi

Selasa, 24 November 2020 - 14:30 WIB
loading...
UU Cipta Kerja Diharapkan Bisa Kurangi PHK akibat Pandemi
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Deputi Koordinasi Bidang Makroekonomi dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan, tingkat pemulihan Covid-19 Indonesia saat ini jauh membaik dibanding tingkat pemulihan Covid-19 secara global.

Di sisi ekonomi, seperti halnya berbagai negara yang telah kembali membuka aktivitas perekonomiannya, Indonesia juga telah menerapkan PSBB transisi. ( Baca juga:Agar Bonus Demografi Tak Sia-sia, Pemerintah Pacu Peningkatan Kualitas SDM )

"Hasilnya terlihat dari pertumbuhan ekonomi di kuartal ketiga, yang meskipun masih minus tapi mulai lebih baik dibanding kuartal sebelumnya," kata Iskandar saat webinar di Jakarta Selasa (24/11/202o).

Hal ini didukung oleh belanja pemerintah yang juga menjadi katalis terhadap konsumsi rumah tangga dan daya beli masyarakat agar tetap terjaga. Pemerintah pun telah menganggarkan Rp695,2 triliun di tahun 2020 dan Rp372,3 triliun di tahun 2021 untuk penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.

Dalam jangka pendek, lanjut dia, fokus kami adalah memitigasi dampak Covid-19 khususnya terkait tenaga kerja, perlindungan sosial dan menjaga daya beli masyarakat. "Sementara di sektor bisnis, kami juga memberi insentif fiskal ke perusahaan yang bertujan untuk menjaga cashflow untuk tetap beroperasi di era pandemi dan mengindari layoff (PHK),” kata dia.

Pemerintah juga berkomitmen untuk melanjutkan reformasi struktural dalam jangka panjang, salah satunya melalui UU Cipta Kerja. Menurut dia UU ini diharapkan untuk memperbaiki iklim bisnis dan investasi, mengembalikan operasional perusahaan, UMKM dan koperasi, serta mengurangi dampak negatif dari Covid-19 seperti layoff. ( Baca juga:Bocah Cilik Ini Disandera Paedofil 52 Hari di Bungker Bawah Tanah )

"Kami sedang memfinalisasi aturan turunan UU Cipta Kerja dan mengumpulkan masukan dari berbagai lapisan masyarakat agar implementasinya berjalan lancar. Ada 40 peraturan pemerintah sebagai aturan turunan dan 30 di antaranya sudah didraft dan bisa langsung dilihat di halaman website UU Cipta Kerja," tambah Iskandar.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1385 seconds (0.1#10.140)