Survei Kemnaker: 88 Persen Perusahaan Terdampak Covid-19, Perhotelan Paling Terpukul

Selasa, 24 November 2020 - 15:30 WIB
loading...
Survei Kemnaker: 88 Persen Perusahaan Terdampak Covid-19, Perhotelan Paling Terpukul
Perhotelan paling terdampak pandemi Covid-19. Foto/Dok SINDOphoto/Ali Masduki
A A A
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) baru saja merilis hasil kajian ihwal dampak pandemi Covid-19 terhadap perluasan kesempatan kerja dan implikasinya.

Melalui Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang), Kemnaker mengumumkan sebanyak 88 persen perusahaan di Indonesia terdampak pandemi Covid-19 .

Kepala Barenbang Bambang Satrio Lelono mengatakan, survei dan kajian tersebut melibatkan 17 sektor ekonomi dengan jumlah responden (perusahaan) sebanyak 1.105, di mana 70 responden dari berasal dari pulau jawa, sementara 28 persen dari luar Jawa.

Dari 7 sampai 10 responden berasal dari pulau Jawa. Paling terbesar berasal dari DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Bali, Jawa Timur, Kepulauan Riau, Sumatera Utara, Riau, dan Sumatera Barat.

"Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui jenis-jenis pekerjaan yang akan tergantikan, untuk mengetahui keahlian yang diperlukan, dan untuk mempersiapkan alternatif kebijakan setelah pandemi Covid-19," ujar Bambang dalam Webinar peluncuran hasil kajian, Jakarta, Selasa (24/11/2020).

( )

Dari hasil kajian tersebut, 9 dari 10 perusahaan terdampak Covid-19 atau tepatnya 88 persen perusahaan terdampak pandemi. Dari sisi persepsi perusahaan, sebesar 40,6 persen menyatakan sangat merugi dan 47,4 persen merugi.

Sementara itu, ada 11 persen perusahaan menyebut tidak berpengaruh, 0,8 persen menguntungkan, 0,1 persen sangat menguntungkan.

"Perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19, di mana sebesar 40,6 persen mengatakan sangat merugi. 47,4 persen merugi. Jika presentasi merugi digabungkan maka menjadi sebesar 88 persen," kata dia.

( )

Dari sisi dampak yang ditimbulkan, Kementerian juga membagi menjadi tiga bagian yakni, produksi menurun, keuntungan menurun, dan permintaan menurun.

Dari segi dampak, sebanyak 20,3 persen perusahaan mengalami penurunan produksi, sebanyak 22,8 persen lainnya mengalami penurunan keuntungan, dan 22,8 persen mengalami penurunan permintaan. Dengan begitu, rata-rata penurunan dialami perusahaan di masing-masing dampak tersebut berada di skala 81-100 persen.

Untuk segi sektornya, penyedia akomodasi seperti perhotelan, serta makanan dan minuman yang paling terdampak pandemi Covid-19 mulai dari segi produksi, keuntungan hingga permintaannya.

Disusul, sektor real estate, konstruksi, jasa pendidikan, jasa perusahaan, informasi dan komunikasi, pertambangan dan penggalian, industri pengolahan dan lainnya. Hal itu membuat para perusahaan tersebut terpaksa menerapkan kebijakan PHK dan merumahkan karyawannya.

( )

Lebih jauh, pada aspek jenis pekerjaannya, perusahaan paling banyak melakukan PHK pada para agen atau perantara penjualan dan pembeliannya sebanyak 10,1 persen.

Disusul profesi pengemudi mobil, van, dan sepeda motor sebanyak 7,3 persen, buruh pertambangan dan konstruksi sebanyak 6,7 persen, tenaga perkantoran umum 6,7 persen.

Dilanjutkan, teknisi ilmu kimia dan fisika 5,6 persen, tenaga kebersihan dan juru bantu rumah tangga, hotel, dan kantor sebanyak 5,1 persen, pekerjaan penjualan lainnya 4,5 persen, tenaga pengawas gedung dan kerumahtanggaan 4,5 persen, pekerja kasar lainnya 3,9 persen, dan buruh industri pengolahan 3,9 persen.

( )

Sedangkan jenis pekerjaan yang paling banyak dirumahkan terdiri dari pekerja penjualan sebanyak 17,1 persen, profesional penjualan, pemasaran dan hubungan masyarakat sebanyak 10,6 persen, buruh pertambangan dan konstruksi 3 persen, mekanik dan tukang reparasi mesin 3 persen, pengemudi mobil, van dan sepeda motor 2 persen, operator mesin stasioner lainnya 2 persen, tenaga perkantoran umum 2 persen,

"Teknisi ilmu fisika dan teknik 2 persen, buruh transportasi dan pergudangan 1,5 persen, dan tenaga kebersihan dan juru bantu rumah tangga, hotel dan kantor 1,5 persen," kata dia.
(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2062 seconds (0.1#10.140)