Jejak 'Perseteruan' Menteri Edhy Prabowo dengan Susi Pudjiastuti
loading...
A
A
A
Satu lagi kebijakan yang cukup kontroversial adalah ekspor benih lobster. Kebijakan ini bahkan menenggelamkan Menteri KKP sebelumnya, yakni Susi Pudjiastuti yang melarang ekspor benih lobster.
Pada era Susi, terbit Peraturan Menteri (Permen) No. 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Indonesia. Namun pada era Edhy, aturan tersebut direvisi karena dianggap banyak merugikan nelayan.
Revisi aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 12 Tahun 2020. Selain tentang ekspor benih lobster, aturan itu juga mendorong adanya budidaya lobster. Peraturan itu juga berisi tentang pengelolaan lobster, kepiting, dan rajungan.
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menyampaikan bahwa keputusannya untuk membuka keran ekspor benih lobster sudah dikaji secara mendalam. Kajian ini dilakukannya dengan mengundang sejumlah ahli. Termasuk seorang peneliti dari Australia.
Menurut Edhy, kekhawatiran yang ditunjukan oleh beberapa pihak soal keputusannya yang dapat berakibat buruk bagi keberlangsungan populasi lobster di laut Indonesia tidak akan terjadi.
Ia menjelaskan, dari kajian dan penelitian yang dilakukan Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP), bila ada satu juta telur lobster, maka hanya akan ada 0,02 persen saja benih lobster yang bisa bertahan hidup hingga usia dewasa, kalau benih lobster itu dibiarkan hidup di laut lepas.
Dirinya juga menepis pemberitaan yang menyebutkan kalau pihaknya tidak menjalankan izin ekspor benih lobster sesuai prosedur. Ia menilai pemberian izin itu sudah sangat sesuai dengan prosedur yang ada. Bahkan, ia siap diaudit perihal kebijakannya itu.
3. Tidak Ada Penenggelaman Kapal Pencuri Ikan
Satu lagi kebijakan yang kontroversial dan bertolak belakang dengan era Susi adalah tidak adanya penenggelaman kapal asing pencuri ikan. Menurut Edhy, penenggelaman kapal asing dilakukan hanya jika kapal tersebut melakukan perlawanan saat hendak ditangkap oleh jajaran Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP). (Baca juga:
Sementara kapal-kapal yang tidak melakukan perlawanan tidak akan ditenggelamkan. Akan tetapi, kapal-kapal yang sudah disita petugas akan dihibahkan untuk lembaga pendidikan.
Pada era Susi, terbit Peraturan Menteri (Permen) No. 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Indonesia. Namun pada era Edhy, aturan tersebut direvisi karena dianggap banyak merugikan nelayan.
Revisi aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 12 Tahun 2020. Selain tentang ekspor benih lobster, aturan itu juga mendorong adanya budidaya lobster. Peraturan itu juga berisi tentang pengelolaan lobster, kepiting, dan rajungan.
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menyampaikan bahwa keputusannya untuk membuka keran ekspor benih lobster sudah dikaji secara mendalam. Kajian ini dilakukannya dengan mengundang sejumlah ahli. Termasuk seorang peneliti dari Australia.
Menurut Edhy, kekhawatiran yang ditunjukan oleh beberapa pihak soal keputusannya yang dapat berakibat buruk bagi keberlangsungan populasi lobster di laut Indonesia tidak akan terjadi.
Ia menjelaskan, dari kajian dan penelitian yang dilakukan Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP), bila ada satu juta telur lobster, maka hanya akan ada 0,02 persen saja benih lobster yang bisa bertahan hidup hingga usia dewasa, kalau benih lobster itu dibiarkan hidup di laut lepas.
Dirinya juga menepis pemberitaan yang menyebutkan kalau pihaknya tidak menjalankan izin ekspor benih lobster sesuai prosedur. Ia menilai pemberian izin itu sudah sangat sesuai dengan prosedur yang ada. Bahkan, ia siap diaudit perihal kebijakannya itu.
3. Tidak Ada Penenggelaman Kapal Pencuri Ikan
Satu lagi kebijakan yang kontroversial dan bertolak belakang dengan era Susi adalah tidak adanya penenggelaman kapal asing pencuri ikan. Menurut Edhy, penenggelaman kapal asing dilakukan hanya jika kapal tersebut melakukan perlawanan saat hendak ditangkap oleh jajaran Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP). (Baca juga:
Sementara kapal-kapal yang tidak melakukan perlawanan tidak akan ditenggelamkan. Akan tetapi, kapal-kapal yang sudah disita petugas akan dihibahkan untuk lembaga pendidikan.